Jl. Thomas Cup No.1 Kab. Tanjung Jabung Barat

VERAKI

Prosedur e-Rekon (Rekonsiliasi Mandiri)

Prosedur e-Rekon (Rekonsiliasi Mandiri)

Gambaran Umum Aplikasi e-Rekon-LK

e-Rekon-LK adalah aplikasi berbasis web yang dikembangkan dalam rangka proses rekonsiliasi data transaksi keuangan dan penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga tahun 2016.

Dengan adanya e-Rekon-LK, diharapkan :

  • Proses rekonsiliasi menjadi lebih mudah karena dapat dilakukan oleh satker secara mandiri dari lokasi mana saja, tidak perlu ke KPPN;
  • Terbentuk single database yang berisi data seluruh satker di seluruh kementerian lembaga sehingga sangat membantu KL dalam menyusun/mengkompilasi laporan keuangan.;
  • Data yang dikirim oleh satker/UAKPA ke KPPN sama dengan data yang dikonsolidasi oleh UAPPA-W, UAPPA-E1, dan UAPA untuk menyusun laporan keuangan;
  • Menciptakan keseragaman laporan di tiap level unit akuntasi dan mempercepat penyusunan Laporan Keuangan KL.
  • Dengan adanya e-Rekon-LK tentunya mengakibatkan tidak diperlukannya lagi rekonsiliasi tingkat atas dan Aplikasi Saiba tingkat atas.
  • e-Rekon dijadwalkan untuk dilaksanakan pertama kali pada bulan Juni 2016 untuk transaksi bulan Januari s.d Mei 2016.

Proses Bisnis Rekonsiliasi Dengan e-Rekon

Dengan adanya Aplikasi e-Rekon-LK, satuan kerja dapat melakukan rekonsiliasi secara mandiri.

  1. Aplikasi e-Rekon-LK dapat diakses pada alamat http://e-rekon-lk.djpbn.kemenkeu.go.id melalui jaringan internet;
  2. Satker menggunggah data kiriman dari Aplikasi SAIBA ke Aplikasi e-Rekon-LK menggunakan user e-Rekon-LK masing-masing;
  3. Proses rekonsiliasi akan berjalan secara otomatis kemudian satker dapat mengunduh laporan hasil rekonsiliasi => data sama atau tidak;
  4. Dari hasil rekon, apabila menurut ketentuan bisa diterbitkan BAR, sistem akan memberikan status bahwa BAR siap untuk ditandatangani oleh KPA. Tanda tangan dimaksud disini adalah tanda tangan elektronik, dengan mengisikan PIN;
  5. Apabila diperlukan perbaikan, satker dapat melakukan perbaikan data dan mengunggah ulang data SAIBA ke Aplikasi e-Rekon-LK. Setiap perubahan data yang diunggah ke e-Rekon-LK memerlukan approval dari KPPN;
  6. Setelah BAR ditandatangani oleh KPA, sistem akan memberikan status bahwa BAR siap untuk ditandatangani oleh KPPN (tanda tangan elektronik dengan mengisikan PIN);
  7. Rekon selesai. Apabila BAR dicetak, tanda tangan yang tertera pada BAR untuk KPA maupun KPPN tersaji dalam bentuk barcode.

Prosedur Pengoperasian e-Rekon-LK Pada Satuan Kerja

  1. Satuan Kerja login dengan username yang sudah ditentukan;
  2. Satuan Kerja melakukan upload ADK dari Aplikasi Saiba pada menu Upload ADK;
  3. Bila hasil rekon menunjukkan :
    • Warna Hijau => Status semua sama;
    • Warna Merah => Status tidak semua sama dengan catatan.
  4. Bila hasil rekon tidak semua sama, maka satker harus meneliti hasil rekonsiliasi. Jika kesalahan data berada pada satker, maka satker memperbaiki kesalahan tersebut kemudian melakukan peng-upload-an ulang. Jika kesalahan terdapat pada data SiAP, satker memberikan catatan alasan hal terjadinya status tidak sama dimaksud;
  5. Satker dapat mencetak hasil rekonsiliasi sesuai periode pengiriman ADK SAIBA;
  6. Satker dapat mencetak BAR setelah mendapat persetujuan dari KPPN dan mendapat pengesahan dari KPPN.

     

 

 

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jambi
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Kuala Tungkal
Jl. Thomas Cup No.1 Tungkal Ilir III Kuala Tungkal Kab. Tanjung Jabung Barat 36513
Tel: 0742-323225 Fax: 0742-323226

IKUTI KAMI:

 

PENGADUAN:

     
     
   

Search