Pemberian besaran UP mengikuti PMK No.178/PMK.05/2018 sesuai Pasal 46, yaitu :
- Pemberian UP masih 100% dalam bentuk tunai, namun belum diberlakukan proporsi UP yang terdiri dari UP Tunai (60%) dan UP Kartu Kredit Pemerintah (40%). Berlaku mulai Januari s.d. Juni 2019.
- Satker dapat mengajukan SPM UP ke KPPN sebagaimana yang telah dilakukan/berjalan selama ini (existing).
- Seluruh perjanjian kerja sama induk yang telah ditandatangani sebelum PMK tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah mulai berlaku, tetap berlaku dan diakui sebagai perjanjian kerja sama induk antara Direktur Jenderal Perbendaharaan dengan Kantor Pusat Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah.
- Kartu kredit yang telah diterbitkan dalam pelaksanaan uji coba pembayaran dengan kartu kredit dalam rangka penggunaan UP sebelum PMK tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah mulai berlaku, tetap diakui sebagai Kartu Kredit Pemerintah dan tetap dapat digunakan dalam pembayaran tagihan kepada negara melalui mekanisme UP.
- Khusus bagi Satker yang belum pernah membuat atau melakukan/belum ikut menjadi peserta Uji Coba Pembayaran dengan kartu Kredit dalam rangka penggunaan UP, diminta agar:
- Pada saat PMK tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah ini diundangkan sampai dengan PMK ini berlaku pada tanggal 1 Juli 2019, perjanjian kerja sama induk, perjanjian kerja sama Satker, penetapan Pemegang Kartu Kredit Pemerintah dan Administrator Kartu Kredit Pemerintah, surat perjanjian antara KPA dengan Pemegang Kartu Kredit Pemerintah, dan surat permohonan penerbitan Kartu Kredit Pemerintah yang diperlukan untuk pembayaran dan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah dapat ditandatangani/ditetapkan.
- Perjanjian kerja sama induk, perjanjian kerja sama Satker, penetapan Pemegang Kartu Kredit Pemerintah dan Administrator Kartu Kredit Pemerintah, surat perjanjian antara KPA dengan Pemegang Kartu Kredit Pemerintah, dan surat permohonan penerbitan kartu Kredit Pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf a) mulai berlaku dan dilaksanakan setelah DIPA berlaku efektif.
- Mulai tanggal 1 Juli 2019, diatur sebagai berikut:
- Seluruh perjanjian kerja sama Satker antara KPA dengan Pejabat Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah, penetapan Pemegang Kartu Kredit Pemerintah dan Administrator Kartu Kredit Pemerintah, dan surat perjanjian antara KPA dengan Pemegang Kartu Kredit Pemerintah yang telah ditandatangani sebelum PMK tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah mulai berlaku, harus disesuaikan dengan ketentuan dalam PMK terhitung mulai tanggal PMK diundangkan.
- Melakukan perubahan atau addendum sesuai ketentuan dalam PMK tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah.
- Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-17/PB/2017 tentang Uji Coba Pembayaran dengan Kartu Kredit Dalam Rangka Penggunaan Uang Persediaan. Dinyatakan tidak berlaku
Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.05/2018 tanggal 26 Desember 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada link di bawah ini :