![]() |
![]() |
Kuala Tungkal – KPPN Kuala Tungkal dan KPP Pratama Kuala Tungkal dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur menandatangani BAR atas Pajak-pajak Pusat yang disetor ke Kas Negara Periode Semester I Tahun 2020.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari PMK 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus tanggal 7 Oktober 2019.
Kegiatan rekonsiliasi yang dilakukan antara pemerintah daerah, dalam hal ini Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur dengan KPPN Kuala Tungkal dan KPP Pratama Kuala Tungkal, diakhiri dengan acara penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi. Penandatanganan BAR Pajak Pusat Periode Semester I Tahun 2020 yang dilaksanakan pada Senin, 20 Juli 2020 untuk Pemda Tanjung Jabung Barat dan Kamis, 23 Juli 2020 untuk Pemda Tanjung Jabung Timur.
Total pajak yang berhasil direkonsiliasi periode Semester I Tahun 2020 oleh KPPN Kuala Tungkal dan KPP Pratama Kuala Tungkal dengan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat adalah Rp 10.291.111.732,- sedangkan dengan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur adalah Rp 8.310.552.971,-. Transaksi pajak tersebut merupakan transaksi pengeluaran yang dibayarkan dengan mekanisme uang persediaan atau pembayaran langsung atas beban APBD yang terdiri dari PPh Pasal 21, 22, 23, PPN, dan lainnya.
Kegiatan rekonsiliasi tersebut telah dilaksanakan tepat waktu sebelum batas akhir yaitu 24 Juli 2020. Hal tersebut dapat terlaksana karena adanya kerja sama dan kinerja yang baik antara KPPN Kuala Tungkal, KPP Pratama Kuala Tungkal dengan Pemerintah Daerah baik Pemda Tanjung Jabung Barat maupun Pemda Tanjung Jabung Timur. Diharapkan kerja sama dan sinergi yang baik dapat terus terjaga dan ditingkatkan termasuk pada bidang lain seperti penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa.