Pada hari Kamis, tanggal 3 Oktober 2024 telah dilaksanakan Sosialisasi Langkah-langkah dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2024 bagi Satker lingkup KPPN Kuala Tungkal yang dilaksanakan secara hybrid. Sosialisasi ini membahas ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-13/PB/2024, yang antara lain mengatur pendaftaran kontrak, mekanisme pengajuan tagihan melalui SPM, penerimaan negara, serta akuntansi dan pelaporan terutama selama periode menjelang tutup tahun anggaran 2024.
Selain itu, Satker diharapkan memperbarui proyeksi dan realisasi capaian output secara berkala melalui aplikasi SAKTI, dengan fokus pada kesesuaian capaian fisik dan pelaporan keuangan. Pencocokan data antara Satker dan KPPN mengenai sisa dana UP/TUP juga ditekankan, bersama dengan aturan terkait pelimpahan dan pencatatan penerimaan negara sebelum penutupan tahun anggaran, serta batas waktu/tanggal-tanggal penting yang telah ditentukan dalam PER-13/PB/2024 dimaksud. Hal ini bertujuan agar pelaksanaan anggaran terutama di periode tutup tahun dapat berjalan dengan baik dan lancar