Halo Sobat Tangguh!
KPPN Kuala Tungkal berkomitmen penuh dalam menerapkan ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di setiap aktivitasnya. Komitmen ini diwujudkan melalui kepatuhan terhadap seluruh peraturan dan perundangan anti penyuapan yang berlaku, serta pelaksanaan tugas secara bertanggung jawab.
Sebagai instansi pelayanan publik, KPPN Kuala Tungkal terus berupaya menjaga integritas, profesionalisme, dan budaya kerja yang bersih dari praktik korupsi. Salah satunya melalui implementasi 8 Kebijakan Anti Penyuapan yang menjadi pedoman sikap dan perilaku seluruh pegawai.
Yuk, simak dan pahami bersama 8 kebijakan berikut:
- Sikap tegas tidak memperbolehkan dan tidak mentolerir penyuapan dalam setiap aktivitas yang dilakukan;
- Memotivasi dan melatih secara aktif semua pegawai untuk peduli dan memahami dengan keyakinan yang baik dan wajar untuk terlibat dalam pelaksanaan anti penyuapan tanpa takut tindakan balasan
- Mengharuskan kepada seluruh pegawai untuk selalu mematuhi peraturan, prosedur dan mempertahankan etika tata nilai dan norma yang tinggi dalam melaksanakan pekerjaan
- Membangun hubungan yang saling menguntungkan berdasarkan kejujuran, integritas, dan berkeadilan dalam semua aktivitas yang dilakukan
- Memenuhi dan menjalankan semua persyaratan SMAP ISO 37001: 2016 secara konsisten dengan upaya perbaikan secara berkesinambungan
- Mengupayakan pencegahan, pendeteksian, dan penanganan terhadap penyuapan serta memberi wewenang dan tanggung jawab secara independen kepada Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan
- Terus berupaya menyempurnakan Implementasi ISO SMAP
- Memberikan sanksi yang tegas terhadap semua bentuk pelanggaran dan ketidakpatuhan serta penyimpangan dari kebijakan anti penyuapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Jadi, pastikan setiap mitra KPPN jangan mencoba untuk melakukan penyuapan ya. Jika anda menemukan ada oknum pegawai kami yang meminta, segera laporkan melalui kanal-kanal yang tersedia.