Halo Sobat Tangguh!
KPPN Kuala Tungkal telah melaksanakan Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) Penyetoran Pajak Pusat atas Belanja Daerah Periode Semester I Tahun 2025 bersama dengan KPP Pratama Kuala Tungkal dan Bakeuda Kab. Tanjung Jabung Timur pada tanggal 30 Juli 2025 dan BKAD Kabupaten Tanjung Jabung Barat pada tanggal 31 Juli 2025. Pada kesempatan ini juga turut ditandatangani Surat Pernyataan Komitmen terkait pemenuhan kewajiban perpajakan yang belum tuntas antara pihak Pemda dan KPP Pratama Kuala Tungkal.
BAR merupakan hasil verifikasi bersama antara Pemerintah Daerah, KPPN, dan KPP yang digunakan untuk memastikan kesesuaian jumlah pajak yang disetor dengan jumlah pajak yang dipungut/dipotong, serta jumlah pajak yang telah tercatat di Rekening Kas Negara yang menjadi kewajiban Pemda, Penerbitan BAR dan penyampaian laporannya ke Ditjen Perimbangan Keuangan menjadi salah satu syarat administratif penyaluran DBH PPh dan PBB bagi Pemda bersangkutan.
Nilai pajak semester I tahun 2025 yang telah dicatat dan disetorkan oleh Pemerintah daerah Kab. Tanjung Jabung Barat adalah sebesarRp35.664.896.393 dan Kab. Tanjung Jabung Timur sebesar Rp8.741.926.805.
Kepala KPPN Kuala Tungkal, Yongki Andrea menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pihak atas sinergitas dan koordinasi yang baik sehingga pelaksanaan rekonsiliasi pajak pusat Semester I tahun 2025 dapat dilaksanakan dengan lancar dan tepat waktu.
Diharapkan kegiatan ini dapat membangun koordinasi dan sinergi secara berkelanjutan, sehingga rekonsiliasi pajak pusat semester berikutnya dapat terlaksana dengan baik.
#Intress
#Handal
#kppnkualatungkaltangguh





