Komunikasi di dunia maya memberikan banyak manfaat bagi pegawai sebagai pribadi maupun Kemenkeu sebagai organisasi, termasuk juga melalui media sosial. Di sisi lain, penyebaran informasi yang multi arah, multi khalayak dan dilakukan dalam waktu yang bersamaan, dapat memberikan dampak negatif bagi pegawai dan Kemenkeu apabila tidak diiringi dengan pemahaman, etika serta etiket dalam bermedia sosial. Pegawai Kemenkeu tunduk pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang mengatur kewajiban untuk setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, dan pemerintah, menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat PNS serta memegang rahasia jabatan (yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan). Di samping itu, sesuai dengan kode etik pegawai Kemenkeu, pegawai diwajibkan menjunjung tinggi nilai integritas, yaitu berpikir, berkata, berperilaku dan bertindak dengan baik dan benar serta memegang teguh kode etik dan prinsip-prinsip moral. Dampak positif penggunaan media sosial oleh pegawai Kemenkeu bagi institusi yaitu dapat membantu dalam mendiseminasikan kebijakan Kemenkeu. Namun juga memiliki risiko yang berimplikasi negatif pada citra Kemenkeu. Dalam rangka mengoptimalkan manfaat positif penggunaan media sosial oleh pegawai Kemenkeu dan dalam rangka menjaga citra Kemenkeu, maka dipandang perlu untuk menetapkan pedoman interaksi dan pengunaan media sosial bagi pegawai Kemenkeu.
Maksud dan Tujuan
- Memperkuat identitas Kemenkeu;
- Menjaga citra dan reputasi Kemenkeu;
- Mendorong pegawai Kemenkeu agar bijak dalam berinteraksi dan menggunakan media sosial;
- Menjadi panduan bagi seluruh pegawai Kemenkeu dalam beraktivitas di media sosial;
- Memitigasi risiko yang berasal dari penggunaan media sosial oleh pegawai Kemenkeu.
Ruang Lingkup
- Surat Edaran ini ditujukan kepada seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Kemenkeu (termasuk pegawai Kemenkeu yang diperbantukan/dipekerjakan di luar Kemenkeu), CPNS Kemenkeu, dan pihak lain yang diperbantukan/dipekerjakan di Kemenkeu.
- lnsititusi Kemenkeu meliputi kantor pusat, kantor wilayah serta seluruh unit dan satuan kerja yang ada di bawahnya.
- Aktivitas di media sosial mencakup dan tidak terbatas pada:
- Like, share, comment, post, dan unggah di Facebook, Twitter, Path, lnstagram, Youtube, dan/atau media sosial sejenis lainnya;
- Tulisan, like, share, comment, post, dan unggah di Blogspot, Kompasiana, Wordpress, dan/atau blog sosial sejenis lainnya;
- Share, emoticon, comment, dan unggah di WhatsApp, Line, BBM, dan/atau aplikasi percakapan sejenis lainnya.
Pedoman Aktivitas dan Penggunaan Media Sosial
- Asumsi Dasar
Hal-hal yang harus selalu dipertimbangkan oleh pegawai Kemenkeu ketika hendak berinteraksi di media sosial:
a. Pahami syarat dan ketentuan tiap layanan platform media sosial untuk memastikan data/unggahan yang tersimpan di server penyedia jasa platform tersebut, termasuk ketika terdapat pemutakhiran syarat dan ketentuannya.
b. Asumsikan bahwa semua yang diunggah di media sosial atau aplikasi percakapan bisa diilihat oleh semua orang.
1) Melakukan pengaturan privasi (identitas dan unggahan) di berbagai platform media sosial untuk menjaga keamanan informasi.
a) Mengetahui siapa saja pihak-pihak yang mendapatkan informasi dan dapat melihat konten- konten yang diunggah;
b) Mengetahui cakupan informasi identitas yang dapat diakses oleh aplikasi media sosial.
2) Melakukan pemutakhiran kata sandi secara berkala.
c. Asumsikan bahwa semua yang diunggah di media sosial tidak akan bisa dihapus.
1) Semua unggahan di media sosial maupun aplikasi percakapan akan meninggalkan jejak digital, yang meskipun sudah dihapus berpotensi diakses kembali oleh orang-orang yang memiliki keahlian tertentu;
2) Unggahan yang sudah dilakukan, dapat digandakan (disalin, diunduh atau di-screenshot) oleh orang lain dengan atau tanpa sepengetahuan kita.
d. Pahami bahwa identitas pengguna akun media sosial dapat dilacak meskipun mendaftar dan membuat akun media sosial secara anonim dan identitas palsu menggunakan layanan VPN (Virtual Private Network), selalu ada kemungkinan identitas bisa diungkap.
e. Membuka (mengecek) media sosial secara berkala untuk memastikan akun media sosial tidak disalahgunakan.
f. Kenali audiens media sosial anda sebelum beraktivitas di media sosial.
g. Hindari membagikan identitas pribadi anda pada unggahan media social:
1) Hindari membagi identitas pribadi seperti alamat lengkap, nomor telepon, alamat e-mail pribadi/kantor, atau tanggal lahir. Jika diperlukan lakukan komunikasi secara privat di dalam saluran yang tepercaya;
2) Tidak menggunakan alamat e-mail kantor untuk mendaftar di media sosial kecuali untuk keperluan resmi kantor;
3) Segera komunikasikan ke tim terkait sambil berupaya mengamankan kembali akses ke akun media sosial Anda jika kehilangan akses akun media sosial.
2. Anjuran Mengikuti dan Berinteraksi dengan Akun-akun Media Sosial Kemenkeu.
1) Like, follow, comment dan subscribe akun-akun media sosial Kamenkeu dan unit eselon I Kemenkeu;
2) Sebarkan atau konten-konten dari akun media sosial Kemenkeu dan unit eselon I Kemenkeu;
3) Berikan tanggapan dan saran kepada tim media sosial Kemenkeu dan unit eselon I Kemenkeu jika memiliki ide yang mungkin dapat meningkatkan performa media sosial Kemenkeu.
3. Anjuran Dalam lnteraksi Media Sosial.
Beberapa hal yang sebaiknya dilakukan di media sosial:
a. Menggunakan pilihan bahasa yang sesuai dalam berkomunikasi di media sosial
1) Menjunjung norma-norma yang berlaku;
2) Hindari penggunaan kata-kata yang kasar, menyinggung atau melukai perasaan orang lain.
b. Membuat dan/atau membagikan konten yang bermanfaat.
1) Membagikan konten yang· sesuai dengan khalayak media sosial;
2) Hindari terlibat konflik seperti debat atau twit war di media social kecuali dalam rangka memberikan klarifikasi terhadap informasi hoaks, ujaran kebencian, asumsi sepihak, pernyataan dikutip tidak utuh dan lainnya dengan menggunakan data dan fakta yang akurat;
3) Menghindari interaksi dengan troll internet. Troll internet adalah orang yang sengaja membuat konten, atau merespon konten dengan provokatif dengan tujuan untuk mendapatkan kepuasan karena telah berhasil memancing emosi.
c. Mengunggah informasi kebijakan Kemenkeu dengan mempertimbangkan berbagai hal.
1) Pastikan konteks kegiatan yang hendak dibagikan bukan kegiatan rahasia atau tertutup;
2) Pastikan tidak ada informasi rahasia yang terlihat di papan tulis, slide presentasi, catatan di kertas atau dokumen lainnya;
3) Utamakan informasi yang berasal dari akun resmi Kemenkeu atau unit eselon I Kemenkeu.
d. Pastikan lnformasi yang dibagikan adalah benar.
1) Lakukan verifikasi informasi sebelum membagikannya dengan cara mengecek sumber informasi tersebut;
2) Jika ragu dengan sumbernya, maka lebih baik jangan membagikan informasi tersebut;
3) Tidak perlu terburu-buru dalam membagikan informasi. Utamakan tepat daripada cepat.
4) Sesuaikan antara narasi dengan gambar/video/foto.
4. Hal-hal yang Dihindari dalam lnteraksi Media Sosial
a. Mengunggah dan/atau share konten hoaks;
b. Mengunggah, like dan/atau share konten yang mengandung unsur pornografi, radikalisme, terorisme, pelecehan, diskriminasi, dukungan terhadap Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT), serta isu Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA);
c. Mengunggah konten yang menunjukkan keberpihakkan politik, atau dukungan terhadap Pemilihan Kepala Daerah, Legislatif dan Pemilihan Presiden;
d. Mengunggah konten yang mengandung informasi rahasia pekerjaan, negara atau informasi yang belum dipublikasikan secara resmi oleh pihak yang berwenang.
1) Termasuk informasi terkait kebijakan yang sedang disusun Kementerian Keuangan.
2) Dalam koordinasi menggunakan aplikasi percakapan, pengiriman dokumen sebaiknya tidak dalam bentuk foto, tapi dalam bentuk file dokumen (misalnya berekstensi .pdf, .pptx, .doc, dan lainnya). Jika memiliki kerahasiaan tinggi, file dilengkapi kata sandi untuk membuka dokumen tersebut.
e. Jika sedang dalam perjalanan dinas, agar dihindari unggahan yang dapat diasosiasikan sebagai pemborosan APBN;
f. Menggunakan kata "Kementerian Keuangan", "Kemenkeu", "KemenkeuRI", dan kata-kata sejenis yang terkait nama lembaga Kemenkeu di dalam nama akun pribadi. lnformasi yang bertujuan untuk menunjukkan tempat bekerja bisa diletakkan di kolom identitas pengguna media sosial.
Peraturan Terkait Lainnya
- PMK Nomor 97/PMK.01/2017 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Keuangan di Lingkungan Kementerian Keuangan;
- Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 137 Tahun 2018 tentang Penyebarluasan Informasi Melalui Media Sosial Bagi Aparatur Sipil Negara.
Penutup
1. Setiap Pejabat/Atasan Langsung agar:
- Menjadi contoh yang baik dalam aktivitas dan penggunaan media sosial bagi pegawai yang menjadi bawahannya;
- Melakukan pengawasan terhadap penggunaan media sosial oleh pegawai yang menjadi bawahannya dan mengingatkan apabila aktivitas penggunaan media sosial yang dilakukan bawahannya tidak sesuai dengan etika, etiket, dan kode etik pegawai Kemenkeu;
- Mendorong pegawai bawahannya untuk turut berpartisipasi dalam menyebarkan konten diseminasi kebijakan Kemenkeu di media sosialnya masing-masing.
2. Unit Kepatuhan Internal agar melakukan pemantauan media sosial pegawai secara berkala sehingga dapat mengingatkan pejabat/pegawai agar tidak melakukan pelanggaran disiplin, kode etik atau hukum.
3. Pelanggaran atas imbauan ini dapat dikenakan hukuman sesuai dengan ketentuan disiplin dan kode etik yang berlaku
Menteri Keuangan - Sri Mulyani Indrawati |
Manfaatkan era digital sebagai sarana untuk meningkatkan kualitas diri, mencerdaskan dan meningkatkan daya kritis yang konstruktif. Selalu menjaga etika, baik di dalam pergaulan sosial secara langsung maupun melalui media sosial (Medos)