Makassar

Kondisi APBN Kita

Dalam tahun 2022, program penanganan  Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional  akan dilanjutkan dan pelaksanaannya  disesuaikan dengan proyeksi  perkembangan Pandemi Covid-19, yang  difokuskan pada penanganan kesehatan,  perlindungan masyarakat, dan penguatan  pemulihan Ekonomi

Kegiatan terkait penguatan pemulihan  ekonomi antara lain mencakup belanja K/L  dan TKDD yang mendukung penciptaan  lapangan kerja dan pemulihan (a.l.  Pariwisata/Ekonomi Kreatif, Ketahanan  Pangan, TIK, Infrastruktur konektivitas),  penguatan program-program mendukung  UMKM.

KPPN Makassar II pada Semester I Tahun 2022 mengelola Pagu Belanja sebesar Rp7.234.817.674.000,- dengan realisasi Belanja sebesar Rp2.818.605.829.219,- atau sebesar 38.96%. Capaian ini mengalami penurunan jika dibandingkan dengan periode yang sama di Tahun 2021 yang mencapai sebesar 42,66%

KPPN Makassar II pada tahun 2022 mengelola pagu anggaran sebesar Rp7.234.817.674.000,-. Alokasi anggaran tersebut masing-masing meliputi Belanja Pegawai senilai Rp2.538.218.353.000,- , Belanja Barang senilai Rp2.512.121.647.000,- , Belanja Modal senilai Rp559.475.985.000,- , Belanja Bantuan Sosial senilai Rp33,179,963,000,, dan Belanja Transfer senilai Rp1,591,821,726,000,- Perbandingan jumlah alokasi pagu menurut jenis belanja adalah sebagaimana dalam Tabel dibawah ini :

 

Realisasi Anggaran pada semester I Tahun 2022 per bulan pada KPPN Makassar II memiliki kenaikan bila dibandingkan dengan dengan periode bulan sebelumnya

 

Untuk periode bulanan per jenis belanja jenis belanja pegawai, dan barang memilki trend yang naik di setiap bulannya

Progress belanja modal masih belum dapat maksimal pada semester I karena kecendrungan pada semester I masih dalam proses pengadaan dan akan dilaksanakan pada semester II tahun 2022

 

Tantangan Dalam Pelaksanaan Anggaran

secara garis besar permasalahan retur disebabkan oleh dua faktor :

  1. Eksternal

Permasalahan yang disebabkan oleh pihak luar KPPN Makassar II yaitu masih belum baiknya Sumber Daya Manusia pengelola keuangan satuan kerja dan belum optimalnya koordinasi antara satker dengan pihak perbankan dan penerima pembayaran.

 

  1. Internal

Permasalahan yang disebabkan oleh internal KPPN Makassar II, misalnya kurang ketelitian dalam verifikasi supplier saat pendaftaran supplier,  minimnya waktu verifikasi rekening sehingga rekening yang  kurang valid bisa lolos menjadi SP2D, tidak adanya aplikasi pengecekan rekening penerima secara cepat dan bisa membaca banyak rekening dalam satu waktu.

 

Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa

Alokasi TKDD lingkup KPPN Makassar II periode 3 (tiga) tahun terakhir terlihat menurun hal ini disebabkan oleh dampak pandemi COVID-19 serta dikarenakan kebijakan baru terkait penyaluran Dana BOS yang mulai tahun 2022 tidak hanya di salurkan oleh KPPN Makassar II melainkan disalurkan pada 9 KPPN lingkup Kanwil DJPb Prov. Sulsel. Tahun 2022 KPPN.

Tahun 2022 Makassar II menyalurkan TKDD pada 3 Pemda yaitu Provinsi Sulawesi Selatan, Kabupaten Gowa dan Kabupaten Takalar sebesar Rp1.591,82 miliar jumlah tersebut menurun sangat signifikan sebesar 44,41% dibandingkan tahun 2021 yang sebesar Rp2.863,36 miliar.

Total alokasi DAK Fisik pada KPPN Makassar sebesar Rp608,26 miliar mengalami penurunan 20,85 persen dibandingkan tahun 2021 yang sebesar Rp768,55 miliar. DAK Fisik disalurkan dalam 2 jenis yaitu DAK Fisik yaitu 

DAK Fisik Reguler dengan total pagu sebesar Rp479,88 miliar dan DAK Fisik Penugasan sebesar Rp128,2 miliar. Sampai akhir triwulan II 2022, KPPN Makassar II telah menyalurkan DAK Fisik untuk 3 Pemda sebesar Rp79,98 miliar atau 13,15 persen dari total pagu sebesar Rp608,26 miliar. Adapun rincian penyaluran DAK Fisik lingkup KPPN Makassar II sampai dengan triwulan II 2022 sebagaimana diagram dibawah ini.

Pada      tahun    2022,     KPPN  Makassar II mengelola DAK Non Fisik sebesar Rp768,83 miliar terdiri dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp748,85 miliar, Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebesar Rp14,58 miliar dan BOP Kesetaraan sebesar Rp5,39 miliar.

Sampai akhir triwulan II 2022, realisasi dana BOS Reguler sebesar Rp471,35 miliar atau sebesar 63,66 persen dari pagu sebesar Rp740,38 miliar. Jumlah penyaluran tersebut terdiri atas penyaluran BOS untuk Prov. Sulsel sebesar Rp388,74 miliar atau 64,83 persen dari pagu yang sebesar Rp599,66 miliar, Kab. Gowa sebesar Rp55,67 miliar atau 57,18 persen dari pagu yang sebesar Rp97,37 miliar dan Kab. Takalar sebesar Rp26,93 miliar atau 62,12 persen dari pagu yang sebesar Rp43,35 miliar. Sedangkan untuk realisasi BOS Kinerja lingkup KPPN Makassar II sebesar Rp6,19 miliar atau 73,11 persen dari pagu yang sebesar Rp8,47 miliar. Realisasi tersebut terdiri dari Pemprov Sulsel sebesar Rp4,26 miliar atau 65,20 persen dari pagu sebesar Rp6,54 miliar dan Pemkab. Takalar sebesar Rp1,92 miliar dan telah tercapai 100% dari pagu.

Alokasi Dana Desa disalurkan melalui KPPN Makassar II ke masing-masing Desa dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Desa. Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) disalurkan melalui KPPN setiap triwulannya, sedangkan untuk penyaluran Dana Desa Non BLT dilakukan bertahap sesuai dengan status desanya. Penyaluran Dana Desa dengan status Desa Reguler dilakukan dalam 3 (tiga) tahap, dan Desa dengan status Desa Mandiri dilakukan dalam 2 (dua) tahap. Pada tahun anggaran 2022 KPPN Makassar II mengelola Dana Desa sebesar Rp214,72 miliar kepada 2 Pemda yaitu Pemkab. Gowa sebesar Rp139,67 miliar dan Pamkab. Takalar sebesar Rp75,04 miliar. Sampai dengan akhir triwulan II 2022 realisasi Dana Desa lingkup KPPN Makassar II sebesar Rp156,66 miliar terdiri dari realisasi Dana Desa pada Kab. Gowa sebesar Rp107,60 miliar atau 77,04% total pagu dan realisasi Dana Desa pada Kab. Takalar sebesar Rp49,06 miliar atau 65,38% dari total pagu.

 

Penyusunan Laporan Keuangan

Seiring dengan pelaksanaan roll out SAKTI full module untuk seluruh K/L pada tahun 2022, maka pemrosesan transaksi keuangan untuk penyusunan laporan keuangan pada seluruh satuan kerja (satker) telah sepenuhnya  menggunakan SAKTI Kelompok Modul Pelaporan (Modul Persediaan, Modul Aset Tetap, Modul Piutang, serta Modul General Ledger dan Pelaporan/GLP).

Proses awal Penyusunan Laporan Keuangan dimulai dengan pembentukan saldo awal pada SAKTI yang dilaksanakan setelah sesuai Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor ND-182/PB/2022 tanggal 12 Juni 2022 Hal Pemberitahuan Pelaksanaan Migrasi Data Saldo Awal Kelompok ModulPelaporan SAKTI.

Pelaksanaan migrasi saldo awal sakti terdapat beberapa Kendala yang dihadapi diantaranya :

  1. Perbedaan nilai Aset yang terdapat di SAKTI dengan laporan audited 2021;
  2. Perbedaan kuantitas jumlah BMN antara SAKTI dengan laporan audited 2021;
  3. Masih terdapat beberapa BMN yang belum tercatat pada SAKTI;
  4. Perbedaan saldo Kas antara SAKTI dan laporan audited satker;
  5. Ketidaksesuaian Neraca Saldo awal dengan LK audited 2021;

Untuk beberapa permasalahan yang tidak dapat diselesaikan oleh KPPN telah dilakukan penerusan tiket ke hai DJPB karena terkait dengan penyajian data audited 2021 pada SAKTI.

 

Warning Semester Ii 2022, Mewujudkan Akhir Tahun Yang Lebih Baik

  1. Untuk mencegah dan mengurangi terjadinya retur SP2D pada Semester II tahun 2022 perlu dilakukan mitigasi, mitigasi dilakukan untuk mencegah terulang terjadinya retur dengan alasan yang sama. Mitigasi perlu dilakukan sebagai tindaklanjut atas gerakan yang telah dicanangkan Kantor Pusat yaitu Gerakan Zero Retur, yaitu:
    1. Mempersyaratkan kepada satker untuk melakukan konfirmasi kepada bank pemilik rekening sebelum nomor dan nama rekening dimaksud didaftarkan dalam SPAN;
    2. Mengusulkan ke Kantor Pusat agar disediakan system interkoneksi dengan aplikasi perbankan yang mendeteksi kebenaran validitas nomor dan nama rekening secara akurat dan cepat.

 

  1. Koordinasi dan asistensi kepada Pemda terkait Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dengan meningkatkan komunikasi antara KPPN Makassar II dengan pemda dengan berbagai bentuk kegiatan dan pola komunikasi yang efektif, antara lain dengan melakukan pembinaan intensif langsung kepada operator BPKD dan para OPD yang melibatkan APIP dan Sekretaris Daerah. Jalinan komunikasi diperkuat dengan forum silaturahmi Kepala KPPN Makassar II dengan Bupati Gowa dan Bupati Takalar untuk menjelaskan aspek-aspek penting yang mendukung kelancaran penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa di wilayahnya. Dengan langkah ini di harapkan membangun penyamaan persepsi antara KPPN dan Pemda dalam rangka penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa sampai dengan akhir tahun anggaran 2022.

 

  1. Pemberian sosialisasi, bimtek mupun pendampingan langsung terkait implementasi SAKTI dalam penyusunan Laporan Keuangan, yang akan dilakukan secara berkala oleh KPPN Makassar II. Dengan langkah ini diharapkan satker lebih memahami tentang teknis penggunaan aplikasi SAKTI bukan hanya sebatas pelaksanaan anggaran akan tetapi sampai tahap penyusunan laporan keuangan guna mewujudkan tata kelola keuangan negara yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
KPPN Makassar II
Jl Urip Sumohardjo KM 4 Makassar

Tel: 0411-457932 Fax: 0411-456958

 

IKUTI KAMI

 

 

PENGADUAN

 

Search