I. Tentang WISE Kemenkeu
- Sejarah WISE Kemenkeu
2007
Pembangunan Whistleblowing System (WISE) Kementerian Keuangan sebagai layanan pengaduan dan bagian vital dari pencegahan korupsi di Kementerian Keuangan tidak lepas dari perjalanan Reformasi Birokrasi sejak tahun 2007. Reformasi Birokrasi dilaksanakan secara massif melalui 3 pilar utama yaitu:
- Penataan Organisasi
- Penyempurnaan Proses Bisnis
- Peningkatan Disiplin dan Manajemen SDM
Khususnya pada pilar ketiga, Kementerian Keuangan melakukan pembenahan sumber daya manusia dengan kebijakan yang mendorong peningkatan disiplin dan kode etik pegawai, serta adanya penerapan reward and punishment secara konsisten. Semangat Kementerian Keuangan dalam melakukan reformasi birokrasi atas SDM-nya terlihat dari peningkatan jumlah hukuman disiplin di lingkungan Kemenkeu, sesuai catatan Itjen Kemenkeu terkait rekapitulasi jumlah penjatuhan hukdis pada tahun 2008 (883 hukdis) dibandingkan dengan tahun 2007 (269 hukdis).
2010
Semangat reformasi birokrasi Kementerian Keuangan sempat tercoreng oleh kasus korupsi dengan nilai suap milyaran rupiah pada tahun 2010, yang melibatkan salah satu pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Gayus Tambunan. Citra Kemenkeu yang menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dikhianati oleh pegawainya sendiri. Melihat hal ini, Pimpinan meminta Kemenkeu memiliki tools yang mampu menjaring informasi adanya penyimpangan yang dilakukan oleh pegawai Kemenkeu agar dapat dilakukan langkah pencegahan sedini mungkin.
2011
Pada tahun 2011, Kementerian Keuangan meluncurkan Whistleblowing System (WISE) Kemenkeu yang menjadi sistem pengelolaan pengaduan masyarakat dan pegawai secara online, dimana pengaduan yang masuk dikelola secara terstruktur dan terdokumentasi dengan baik.
2020 s.d. saat ini
WISE Kemenkeu merupakan saluran pengaduan pertama di lingkungan Kementerian di Indonesia. Sampai dengan saat ini WISE telah menjadi Benchmark Kementerian/ Lembaga dalam menyusun Sistem Pengelolaan Pengaduan.
B. Dasar Hukum WISE Kemenkeu
- PMK Nomor 103/PMK.09/2010 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Tindak Lanjut Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) di Lingkungan Kemenkeu
- KMK Nomor 149/KMK.09/2011 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Tindak Lanjut Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) serta Tata Cara Pelaporan dan Publikasi Pelaksanaan Pengelolaan Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) di Lingkungan Kemenkeu
II. Fungsi WISE
Salah satu perilaku budaya kolektif (kekeluargaan) di masyarakat Indonesia, termasuk di lingkungan pemerintahan adalah tidak ingin melakukan hal yang berpotensi merusak ikatan pertemanan ataupun tidak ingin dianggap menghambat rezeki atau karir orang lain. Ini membuat banyak pegawai enggan menjadi whistleblower. Ada mindset “Jika saya melaporkan pelanggaran tersebut, maka saya mengkhianati teman saya.”
Padahal budaya kolektif tersebut bisa diterjemahkan dengan cara pandang yang lain, seperti kalimat yang pernah diucapkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani, yaitu “Jika saya TIDAK melaporkan pelanggaran tersebut, maka saya mengkhianati institusi dan (80 RIBU) rekan saya yang bekerja jujur.”
Menurut hasil studi yang dilakukan oleh Association of Certified Fraud Examiners, yaitu 2020
Global Study On Occupational Fraud and Abuse, 43% kasus fraud dideteksi melalui saluran pengaduan, 15% melalui internal audit, dan 12% melalui reviu manajemen. Dari angka 43% tersebut, 50% kasus dilaporkan oleh pegawai internal. Hal ini menunjukkan pentingnya peran pengaduan dalam pencegahan dan penindakan pelanggaran fraud.
Upaya Kemenkeu untuk menjaga integritas para pegawainya dan memberikan layanan terbaik kepada masyarakat masih mungkin dihambat oleh pejabat/pegawai yang melakukan pelanggaran. Adanya indikasi pelanggaran perlu segera mendapatkan perhatian dan ditindaklanjuti. Dalam hal ini diperlukan peran serta para pegawai Kemenkeu maupun masyarakat untuk melaporkan setiap pelanggaran yang diketahui.
WISE Kemenkeu merupakan sebuah sistem pengaduan berbasis internet yang diharapkan memudahkan masyarakat, pegawai maupun pejabat Kemenkeu melaporkan perbuatan- perbuatan yang berindikasi pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan. Disini WISE dapat digunakan sebagai alat deteksi dini untuk melakukan perbaikan sistem pengendalian dan pelayanan kepada masyarakat.
Dengan WISE Kemenkeu diharapkan dapat tumbuh kesadaran dalam diri setiap pejabat/pegawai bahwa setiap pelanggaran yang dilakukan cepat atau lambat pasti akan dilihat dan diketahui oleh orang-orang di sekitarnya. Selain itu ada rasa takut untuk dilaporkan bagi pejabat/ pegawai Kementerian Keuangan yang akan melakukan suatu tindakan pelanggaran/korupsi, sehingga dapat turut membantu mencegah dan meminimalkan potensi terjadinya pelanggaran/korupsi.
Sistem WISE Kemenkeu juga menjadi penyedia data informasi atau laporan yang akurat dan tepat waktu bagi pengambilan keputusan manajemen, salah satunya menyediakan data rekam jejak pegawai dalam manajemen talenta (mutasi/promosi) pejabat/pegawai.
III. Prinsip WISE
- Rahasia
Identitas setiap pelapor dijamin kerahasiaannya dan dilindungi oleh setiap pegawai pengelola pengaduan. Pengelola pengaduan WISE Kemenkeu merupakan pegawai Inspektorat Bidang Investigasi, bukan pihak ketiga. WISE Kemenkeu mendorong para pelapor untuk menggunakan langkah-langkah antisipatif dalam menjaga kerahasiaan identitas dan laporannya dari pihak lain. Langkah-langkah antisipatif tersebut yaitu:
- Tidak memberitahukan/mengisikan data pribadi seperti nama atau hubungan pribadi pelapor dengan pejabat/pegawai yang dilaporkan
- Tidak memberitahukan/mengisikan data/informasi yang memungkinkan bagi orang lain untuk melakukan pelacakan identitas pelapor
- Menghindari orang lain mengetahui nama samaran (username), kata sandi (password)
serta nomor registrasi pengaduan pelapor
Langkah-langkah antisipatif tersebut tertera pada halaman muka situs WISE Kemenkeu.
Dalam hal pengaduan yang masuk ke WISE Kemenkeu dilimpahkan kepada UKI Eselon 1 untuk ditindaklanjuti, pengelola hanya memberikan substansi pengaduan tanpa menyertakan identitas pelapor. Apabila tindak lanjut pengaduan hanya dapat dilakukan dengan komunikasi lebih lanjut dengan pelapor, pengelola pengaduan WISE meminta kesediaan dan persetujuan dari pelapor. Proses penanganan tindak lanjut dilakukan dengan tetap berkoordinasi dengan tim pengelola pengaduan.
- Mudah dan cepat
Pengelola pengaduan memastikan bahwa pejabat/pegawai dan masyarakat dapat memberikan informasi pelanggaran dengan alat komunikasi yang umum digunakan, yaitu situs, telepon (hotline dan sms), surat elektronik, dan surat. Sebelum pandemi covid-
19, pelapor dapat melapor dengan datang langsung ke kantor pengelola pengaduan.
Dengan tersedianya berbagai saluran tersebut, setiap pelapor dapat memilih saluran yang paling familiar ataupun paling praktis sesuai kondisi dan sumber daya yang mereka miliki saat akan melapor. Dengan adanya berbagai pilihan saluran pengaduan, pelapor dapat melaporkan pelanggaran kapan saja dimana saja.
Sistem pengelolaan pengaduan WISE Kemenkeu dari seluruh saluran tercatat secara lengkap. Khususnya jika menggunakan situs www.wise.kemenkeu.go.id, kolom pelaporan telah didesain sedemikian rupa sehingga pelapor dapat mengisikan laporannya dengan detail terkait What, Where, When, Who, dan How (4W 1H) kasus pelanggaran.
Prosedur dan standar waktu layanan juga telah dibakukan dalam Standard of Procedure untuk memastikan pengaduan yang masuk ditangani segera dan ditindaklanjuti sampai selesai.
- Terintegrasi dan pelaporan
Sesuai KMK Nomor 149/KMK.09/2011, saluran pengaduan tidak hanya disediakan oleh Inspektorat Jenderal saja. Setiap Unit Eselon 1 di Kemenkeu, melalui Unit Kepatuhan Internal juga menerima, mengelola, dan menindaklanjuti laporan pelanggaran. Pengelolaan pengaduan yang diterima dilakukan secara terintegrasi antara sistem pengaduan Itjen dengan saluran pengaduan semua Unit Eselon 1.
Setiap pejabat/pegawai maupun masyarakat tidak hanya dapat melaporkan pelanggaran ke saluran pengaduan ataupun ke kantor pejabat/pegawai Unit Eselon 1 yang terkait saja, namun ke semua kantor Kementerian Keuangan yang terdekat. Apabila sebuah kantor menerima pengaduan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi unit eselon I lainnya, maka pengaduan tersebut akan diteruskan ke unit terkait untuk dapat ditindaklanjuti.
Beberapa eselon I juga sudah memiliki saluran pengaduan berbasis internet (web based) yang saat ini sedang dalam proses integrasi ulang dengan WISE setelah adanya pengembangan sistem WISE terbaru. Eselon I yang telah memiliki saluran pengaduan web based yaitu:
- Sistem Aplikasi Pengaduan Masyarakat (SIPUMA) DJBC
- Sistem Informasi Pengaduan Pajak (SIPP) DJP
- Sistem Informasi Pengelolaan Pengaduan (SIPANDU) DJPB
- Monitoring
Pemantauan terhadap pengelolaan pengaduan dilakukan secara rutin berdasarkan integrasi saluran pengaduan dan pelaporan pengelolaan pengaduan oleh setiap Unit Eselon 1 ke sistem pengaduan pusat yang dikelola Itjen, sebagaimana diatur dalam KMK Nomor 149/KMK.09/2011.
Setiap bulan pengelola pengaduan Itjen melaporkan data pengaduan kepada Irjen. Data
pengaduan dan pengelolaan pengaduan dilaporkan kepada Menteri Keuangan setiap tahunnya. Selain itu Itjen juga melaporkan data pengelolaan pengaduan kepada Menteri Keuangan secara insidentil sewaktu-waktu dibutuhkan.
IV. Saluran WISE
a. Lima saluran WISE dikelola langsung oleh Itjen
Saat ini WISE Kemenkeu dapat diakses oleh pejabat/pegawai dan masyarakat melalui 5 saluran yaitu:
- www.wise.kemenkeu.go.id sebagai saluran utama dan paling mudah digunakan /diakses, tersedia 24/7.
- Nomor telepon 0815-99-6666-2, tersedia pada jam kerja normal Kemenkeu
- Alamat surel Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. tersedia 24/7
- Surat ke alamat Inspektorat Bidang Investigasi, Gedung Djuanda II Lantai 6, Jalan Dr. Wahidin No.1
- Pusat Kontak Layanan Kemenkeu PRIME, 134, yang telah terhubung dengan helpdesk WISE Kemenkeu, tersedia pada hari kerja (Senin s.d. Jumat) mulai pukul 08.00 s.d. pukul 16.00 WIB, kecuali pada bulan Ramadhan menjadi pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB.
b. Saluran pengaduan dikelola oleh Unit Eselon I
Setiap UE 1 wajib menyediakan saluran pengaduan yang dapat digunakan pejabat/pegawai di lingkungannya dan masyarakat untuk melaporkan pelanggaran.
c. Cara melapor via situs WISE Kemenkeu
Dijelaskan lebih rinci dalam video WISE.
- V. Pengelolaan Pengaduan
Seluruh pengaduan yang masuk dari berbagai saluran pengaduan akan ditindaklanjuti baik oleh Inspektorat Bidang Investigasi (IBI) maupun UKI. Hasil dari tindak lanjut tersebut adalah rekomendasi berupa usulan kepada pejabat yang berwenang menghukum untuk menjatuhkan hukuman disiplin kepada pegawai yang terbukti melanggar disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pengembalian uang, pelimpahan kasus oleh UKI kepada IBI (apabila dalam penanganan pengaduan ternyata terdapat dugaan pelanggaran disiplin berat), dan pelimpahan kasus oleh Itjen kepada Aparat Penegak Hukum (dalam hal ditemukan dugaan tindak pidana).
- A. Statistik Pengaduan berdasarkan Data WISE
Berikut data statistik pengaduan yang masuk para periode 2017 s.d. 2021:
510 482
445 446
599
2017 2018 2019 2020 2021
Dari data terlihat bahwa masih cukup banyak pegawai maupun masyarakat yang mengadukan pelanggaran yang diketahuinya untuk ditindaklanjuti dan diperbaiki oleh Kemenkeu. Terlihat pula adanya peningkatan jumlah pengaduan di tahun 2021 dibanding tahun 2020.
2020 2021
M A S Y A R A K A T P E G A W A I
Grafik jenis pelapor di dua periode tersebut menunjukkan bahwa jumlah pengadu dari masyarakat (eksternal) cenderung lebih banyak dari pegawai internal. Namun juga perlu diingat bahwa di antara jumlah pengaduan masyarakat kemungkinan sebagian diantaranya dibuat oleh pegawai internal yang memang ingin melindungi identitasnya.
Dari pengaduan yang masuk, 29% diantaranya adalah pengaduan fraud.
Dari pengaduan kategori fraud, 3 jenis pelanggaran yang paling sering dilaporkan adalah:
- Penyalahgunaan Wewenang
- Gratifikasi
- Dugaan pemerasan
Dari pelanggaran kategori non fraud, 3 jenis pelanggaran yang paling sering dilaporkan adalah:
- Pelayanan
- Pelanggaran prosedur
- Perbuatan yang bertentangan dengan norma kesusilaan dan merusak citra instansi
- B. Proses Pengelolaan Pengaduan
Alur pengelolaan pengaduan berjalan dengan alur berikut:
1) Pada level UKI
Pengaduan yang diterima oleh helpdesk ditindaklanjuti dengan proses verifikasi dan anaisis atas substansi pengaduan. Pengaduan yang dinilai memiliki cukup bukti
ditindaklanjuti dengan pengumpulan bahan keterangan atas dugaan pelanggaran dan/atau pemeriksaan.
2) Pada level Pusat (IBI)
2.1. Pengaduan yang dilaporkan via situs www.wise.kemenkeu.go.id otomatis masuk ke sistem pengaduan dengan nomor register. Pengaduan yang dilaporkan dengan saluran WISE lainnya diterima oleh petugas helpdesk dan dicatatkan ke sistem pengaduan WISE untuk mendapatkan nomor register.
2.2. Pengaduan diteruskan ke verifikator untuk diidentifikasi terkait jenis pelanggaran,
identitas terlapor, dan kecukupan minimal bukti ataupun materi dugaan pelanggaran.
2.3. Pengaduan dengan hasil verifikasi dapat dianalisis akan diteruskan kepada tim pengkaji. Tim pengkaji menganalisis dugaan pelanggaran berdasarkan substansi pengaduan dan bukti yang dilampirkan. Apabila diperlukan, tim akan menghubungi pelapor melalui nomor hp ataupun alamat email untuk penggalian informasi pelanggaran secara lebih detil.
2.4. Dari analisis disimpulkan dugaan pelanggaran layak ditindaklanjuti dengan
pulbaket/audit investigasi, ataupun dilimpahkan kepada UKI apabila pelanggaran bukan fraud.
Catatan:
Pelimpahan pengaduan dilakukan berkoordinasi dengan UKI, dengan tetap melindungi identitas pelapor. Apabila UKI memerlukan informasi lebih detail dari pelapor, tim mengkomunikasikan kepada pelapor. Apabila pelapor menolak berkomunikasi langsung dengan UKI, Tim menjadi perantara komunikasi.
Waktu penanganan pengaduan
- Standar waktu respon pengaduan melalui whistleblowing system adalah 30 hari sejak pengaduan diterima. Hal ini tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor
149/KMK.09/2011.
- Dalam rangka meningkatkan kualitas penanganan pengaduan, Inspektorat Jenderal menetapkan target IKU 4 hari maksimal untuk respon pertama pengaduan yang masuk (verifikasi pengaduan).
- C. Perlindungan terhadap Pelapor
Dalam PMK-103 Tahun 2010 Pasal 12 diatur bahwa Unit Kepatuhan Internal, Unit Tertentu (yang menangani pengaduan) dan Inspektorat Jenderal wajib memberikan perlindungan kepada pelapor. Perlindungan yang diberikan dalam hal ini adalah menjaga kerahasiaan identitas pelapor. UKI dan Unit Tertentu hanya dapat mengungkapkan identitas pelapor kepada Inspektorat Jenderal. Inspektorat Jenderal hanya dapat mengungkapkan identitas pelapor untuk keperluan penyidikan dan persidangan.
Selain itu hak pelapor terkait perlindungan juga dijamin oleh Undang-Undang Nomor 31
Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang
Perlindungan Saksi dan Korban.
Upaya penguatan atas perlindungan pelapor di lingkungan Kemenkeu saat ini sedang dilakukan dengan penyusunan peraturan baru terkait perlindungan pelapor dan pemberian penghargaan bagi pelapor di lingkungan Kementerian Keuangan.
- VI. Kerja Sama dengan KPK
Kementerian Keuangan telah bekerjasama dengan KPK dalam penanganan pengaduan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Nomor PRJ-1/IJ/2020 tanggal 21 Desember 2020. Perjanjian tersebut bertujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi penanganan pengaduan baik secara internal maupun eksternal yang terintegrasi secara profesional, transparan, akuntabel sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan adanya kerjasama tersebut, KPK berkomitmen memberikan bantuan dalam penguatan sistem pengaduan dan penyusunan peraturan, serta dalam koordinasi dan kegiatan bersama penanganan pengaduan, dengan tetap menjaga prinsip kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi sesuai peraturan perundang-undangan.
Terdapat 3 poin penting dalam perjanjian kerja sama penanganan pengaduan antara KPK
dan Kemenkeu, yaitu:
- Pemberdayaan Whistleblowing System Kemenkeu
KPK memberikan dukungan dalam penyusunan dan penguatan aturan internal Kemenkeu terkait penanganan pengaduan, yaitu terkait pedoman penerimaan, penanganan, dan tindak lanjut pengaduan; kewajiban pegawai untuk melaporkan dugaan pelanggaran dan tindak pidana; pemberian penghargaan dan sanksi; dan perlindungan pelapor. KPK juga membantu Kemenkeu dalam pengelolaan penanganan pengaduan.
- Pertukaran data dan informasi
WiSe Kemenkeu dan KWS KPK saling terhubung dan terintegrasi untuk kepentingan pelimpahan penanganan pengaduan dari dan kepada kedua belah pihak sesuai kewenangan masing-masing. KPK dan Kemenkeu juga saling meminta dan memberikan data dan informasi sepanjang bukan merupakan informasi yang dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan peraturan internal masing-masing.
- Monitoring evaluasi dan supervisi
Pelaksanaan kerjasama tersebut, khususnya integrase pengaduan akan dimonitoring dan dievaluasi oleh masing-masing pihak secara regular selama masa 5 tahun perjanjian berlaku.
Pada tahap awal kerjasama, KPK telah melakukan asesmen terhadap kesiapan penanganan pengaduan oleh Kemenkeu, yaitu dari aspek komitmen pimpinan, kebijakan/aturan, budaya organisasi, dan penanganan pengaduan. Hasil asesmen terhadap pengelolaan pengaduan Kemenkeu mendapatkan nilai baik, dengan rekomendasi perbaikan pada kebijakan/aturan terkait perlindungan pelapor, sanksi bagi pegawai yang me;ihat/mengetahui dugaan pelanggaran namun tidak melaporkan, dan sanksi bagi pegawai yang membocorkan identitas dan materi pengaduan.