Makassar

Presiden Joko Widodo telah menyampaikan Pengantar/Keterangan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2024 beserta Nota Keuangannya, dalam sidang bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), pada (16/8).

Apa itu Nota Keuangan?

Nota Keuangan adalah dokumen yang menjelaskan dan menjabarkan Undang-Undang APBN. Di dalamnya, disajikan rencana keuangan dan kebijakan fiskal yang akan dijalankan oleh pemerintah dalam satu periode anggaran, biasanya selama satu tahun fiskal.

Apa Saja Isinya?

Asumsi Dasar Makro 

Nota Keuangan mencantumkan sumber data yang digunakan dalam menghitung proyeksi keuangan, serta asumsi-asumsi yang mendasari perhitungan tersebut, seperti asumsi pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan nilai tukar.

Pendapatan

Bagian ini menjelaskan berbagai sumber pendapatan negara yang diharapkan, seperti pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai (PPN), kepabeanan dan cukai, dan lain-lain. Rencana pendapatan ini akan menjadi dasar untuk perencanaan pengeluaran pemerintah.

Belanja Negara

Rincian pengeluaran pemerintah dijelaskan dalam bagian ini yang mencakup berbagai sektor seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, sektor lainnya. Setiap sektor diberikan alokasi dana berdasarkan prioritas dan tujuan pemerintah.

Arah Kebijakan Fiskal

Nota Keuangan juga memuat kebijakan fiskal yang akan diterapkan untuk mencapai tujuan pembangunan di tahun berjalan, seperti rencana perubahan tarif pajak, pengurangan atau peningkatan subsidi, serta insentif ekonomi untuk mendorong investasi atau pertumbuhan sektor tertentu.

Defisit dan Pembiayaan Anggaran

Bagian ini memuat sumber pembiayaan yang direncanakan untuk mengatasi defisit. Hal ini meliputi rincian tentang jumlah utang yang akan diterbitkan, jangka waktu pinjaman, tingkat bunga yang diperkirakan, serta rencana pembayaran kembali.

Risiko dan Tantangan

Bagian ini mengidentifikasi risiko dan tantangan yang mungkin mempengaruhi pelaksanaan rencana keuangan, seperti fluktuasi harga komoditas global, perubahan kondisi ekonomi global, atau risiko dalam implementasi kebijakan.

Itu dia sekilas mengenai apa itu Nota Keuangan.Intinya, Nota Keuangan memberikan gambaran menyeluruh tentang cara pemerintah merencanakan pendapatan dan mengalokasikan pengeluaran untuk mencapai tujuan ekonomi dan sosial yang telah ditetapkan.

Nota Keuangan bertujuan untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan pengelolaan keuangan yang bijaksana oleh pemerintah.

Nota Keuangan juga memberikan panduan kepada para pemangku kepentingan, termasuk investor, pasar keuangan, dan masyarakat umum, dalam memahami rencana keuangan dan tujuan ekonomi pemerintah dalam periode anggaran yang ditetapkan.

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
KPPN Makassar II
Jl Urip Sumohardjo KM 4 Makassar

Tel: 0411-457932 Fax: 0411-456958

 

IKUTI KAMI

 

 

PENGADUAN

 

Search