GKN I lt.1 - Jl. Urip Sumoharjo KM.4 Makassar 90232 

Sistem Pengendalian Intern Terintegrasi (SPI) 2025 menjadi agenda penting Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam memperkuat tata kelola keuangan negara sekaligus meningkatkan kualitas layanan publik. Selain SPI sebagai instrumen internal, Kemenkeu juga bersinergi dengan Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025 yang digagas KPK untuk mengukur tingkat integritas layanan.

Apa Itu SPI 2025?

SPI merupakan sistem yang dirancang untuk memastikan tujuan organisasi tercapai efektif, laporan keuangan andal, aset negara aman, dan kepatuhan pada aturan terjaga. Tahun 2025 menjadi momentum penerapan SPI Terintegrasi berdasarkan PMK tentang SPI dan KMK Nomor 1/KM.9/2025.

Tujuan Pelaksanaan SPI 2025

  • Efektivitas organisasi: memastikan sasaran tercapai efisien.

  • Keandalan laporan keuangan: menjaga transparansi dan akuntabilitas.

  • Kepatuhan regulasi: memastikan proses sesuai hukum.

  • Pencegahan korupsi: mendorong budaya integritas di seluruh lini.

Unsur dan Tahapan SPI Terintegrasi

SPI dibangun atas lima pilar: lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi & komunikasi, serta pemantauan. Tahapan pelaksanaan mencakup sosialisasi, pemetaan risiko, penguatan SOP, integrasi data, hingga penilaian maturitas SPIP.

Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025

Sebagai bagian dari upaya peningkatan tata kelola, pegawai maupun pemangku kepentingan Kemenkeu turut dilibatkan dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025.

Beberapa poin penting pelaksanaannya:

  • Batas waktu pengisian: paling lambat 31 Oktober 2025.

  • Mekanisme undangan: melalui Email Blast atau WhatsApp Checklist dengan label SPI 2025.

  • Kewajiban responden: memastikan nama sesuai dengan undangan, serta menilai unit eselon I sesuai periode Juni 2024 – Mei 2025.

  • Pengisian survei: klik tautan Isi Survei yang tersedia di pesan/email.

  • Helpdesk resmi: WhatsApp 0811-1919-4760, Senin–Minggu pukul 08.20–22.00 WIB.

  • Tagline kampanye: Berani Mengisi! Habisi Korupsi!

Dengan survei ini, integritas layanan Kemenkeu dapat dinilai secara objektif dan menjadi dasar perbaikan ke depan.

Capaian yang Diharapkan

Melalui implementasi SPI 2025 dan partisipasi publik dalam survei integritas, Kemenkeu menargetkan standarisasi laporan pengendalian, peningkatan skor maturitas SPIP, dan menurunnya temuan audit berulang.

Penutup

Pelaksanaan SPI 2025 bukan hanya memperkuat sistem pengendalian intern, tetapi juga membuka ruang partisipasi publik melalui Survei Penilaian Integritas. Sinergi ini diharapkan mampu mendorong birokrasi yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Makassar II
Gedung Keuangan Negara (GKN) I Lantai 1
Jl. Urip Sumoharjo KM. 4 Makassar 90232
Tel/Fax: 0411-457932

 

IKUTI KAMI

 

 PENGADUAN

 

Search