GKN I lt.1 - Jl. Urip Sumoharjo KM.4 Makassar 90232 

 

Penggabungan Kegiatan, Output, dan Lokasi dalam SPM GUP, PTUP, dan LS Bendahara Berdasarkan PER-6/PB/2018

Latar Belakang Kebijakan Penggabungan SPM

Dalam upaya meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangan negara, pemerintah menerbitkan PER-6/PB/2018 tentang Tata Cara Penggabungan Beberapa Kegiatan, Output, dan Lokasi dalam Surat Perintah Membayar (SPM) untuk Ganti Uang Persediaan (GUP), Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan (PTUP), dan Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Bendahara.

Sebelumnya, pengajuan SPM dilakukan terpisah berdasarkan kegiatan, output, dan lokasi, yang menyebabkan banyaknya dokumen yang harus diproses. Akibatnya, proses pencairan anggaran menjadi lambat dan rentan terhadap kesalahan administrasi. Dengan regulasi baru ini, pemerintah menyederhanakan proses administrasi keuangan satuan kerja dan mempercepat realisasi anggaran.

Selain itu, kemajuan teknologi dalam sistem keuangan negara menuntut prosedur yang lebih modern dan adaptif. Penggabungan kegiatan dalam SPM ini juga mendukung digitalisasi administrasi, mempercepat eksekusi anggaran, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.

Rumusan Permasalahan

Berdasarkan latar belakang di atas, beberapa permasalahan yang dapat dirumuskan:

  • Apa dasar hukum penggabungan kegiatan, output, dan lokasi dalam SPM GUP, PTUP, dan LS Bendahara?
  • Bagaimana proses penggabungan tersebut dilakukan?
  • Apa manfaat kebijakan ini bagi satuan kerja dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)?

Dasar Hukum Penggabungan Kegiatan dalam SPM

Dasar hukum penggabungan ini adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) PER-6/PB/2018, yang mengatur:

  • Tata cara penerbitan SPP dan SPM untuk beberapa kegiatan, output, dan lokasi yang berbeda.
  • Penggabungan diperbolehkan selama jenis belanja yang sama (belanja barang, modal, atau pegawai).

Proses Penggabungan Kegiatan, Output, dan Lokasi dalam SPM

1. Penerbitan Surat Permintaan Pembayaran (SPP)

  • PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) menerbitkan 1 (satu) SPP yang memuat beberapa kegiatan, output, dan lokasi berbeda, dengan syarat jenis belanja sama.
  • PPK bertanggung jawab melakukan verifikasi dokumen pendukung sebelum menerbitkan SPP.

2. Penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM)

  • Berdasarkan SPP, PPSPM (Pejabat Penandatangan SPM) menerbitkan 1 (satu) SPM untuk kegiatan, output, dan lokasi yang berbeda, tetap dalam jenis belanja yang sama.
  • PPSPM melakukan pengecekan akhir kesesuaian dokumen dan jumlah dalam SPM.
  • SPM diajukan ke KPPN untuk proses pencairan, dengan penandatanganan elektronik atau manual sesuai ketentuan.

Manfaat Penggabungan Kegiatan dalam SPM

Penerapan penggabungan kegiatan, output, dan lokasi dalam penerbitan SPM memberikan banyak manfaat, di antaranya:

1. Efisiensi Administrasi

  • Mengurangi jumlah dokumen administrasi yang diajukan.
  • Menyederhanakan proses pengajuan dan verifikasi SPM.

2. Penghematan Waktu dan Sumber Daya

  • Mempercepat pencairan dana.
  • Mengurangi beban kerja satuan kerja dan KPPN.

3. Meningkatkan Akuntabilitas dan Transparansi

  • Memudahkan pengawasan dan audit keuangan.
  • Mengurangi risiko kesalahan administrasi.

4. Mendukung Digitalisasi dan Modernisasi

  • Mempercepat integrasi dengan sistem keuangan berbasis teknologi.
  • Mengurangi ketergantungan pada dokumen manual.

Kesimpulan

Kebijakan penggabungan kegiatan, output, dan lokasi dalam SPM GUP, PTUP, dan LS Bendahara sebagaimana diatur dalam PER-6/PB/2018 merupakan langkah strategis untuk mempercepat pencairan anggaran, meningkatkan efisiensi administrasi, dan mendukung modernisasi pengelolaan keuangan negara. Penerapan ini juga memperkuat akuntabilitas dan transparansi, sejalan dengan reformasi birokrasi yang terus dikembangkan.

 

Ditulis oleh: Rosandi - PTPN Terampil KPPN Makassar II

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Makassar II
Gedung Keuangan Negara (GKN) I Lantai 1
Jl. Urip Sumoharjo KM. 4 Makassar 90232
Tel/Fax: 0411-457932

 

IKUTI KAMI

 

 PENGADUAN

 

Search