GKN I lt.1 - Jl. Urip Sumoharjo KM.4 Makassar 90232 

Melalui Digipay Satu, UMKM bisa terlibat langsung dalam ekosistem belanja pemerintah. Simak bagaimana KPPN Makassar II mengawalnya!

UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) memiliki peran strategis dalam perekonomian Indonesia. Sebagai tulang punggung ekonomi nasional, UMKM tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga membuka lapangan kerja luas, baik di wilayah perkotaan maupun pedesaan.

Dalam rangka memperkuat sektor UMKM, pemerintah tidak hanya memberikan akses pembiayaan melalui program seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Ultra Mikro (UMi), tetapi juga mendorong digitalisasi proses transaksi melalui platform Digipay Satu.

Digipay Satu: Inovasi Digital untuk Transaksi Pemerintah dan UMKM

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) menerbitkan regulasi Nomor PER-7/PB/2022 tanggal 30 Juni 2022 tentang Penggunaan Uang Persediaan Melalui Digipay pada satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga. Kebijakan ini bertujuan untuk membantu pelaku UMKM memasarkan produknya melalui marketplace resmi yang disediakan oleh pemerintah.

Digipay Satu secara resmi diluncurkan pada 1 Maret 2023 dan mulai diimplementasikan pada 1 April 2023. Platform ini mengintegrasikan satuan kerja pengguna APBN, UMKM, dan perbankan ke dalam satu ekosistem digital. Dengan sistem pembayaran digital melalui Kartu Kredit Pemerintah (KKP) dan/atau CMS Virtual Account, Digipay Satu memudahkan belanja pemerintah secara online.

Keunggulan Digipay Satu Dibanding Versi Sebelumnya

Berbeda dari versi sebelumnya, Digipay Satu menawarkan fleksibilitas pembayaran yang lebih luas. Bila sebelumnya satuan kerja hanya dapat melakukan transaksi melalui rekening Bank Himbara, kini mereka juga dapat bertransaksi melalui Bank Umum Syariah dan Bank Umum non-Himbara. Hal ini memberikan keleluasaan lebih besar bagi pengguna APBN dalam mendukung produk UMKM.

Peran KPPN Makassar II dalam Implementasi Digipay Satu

Sebagai unit vertikal DJPb, KPPN Makassar II aktif mengawal penerapan Digipay Satu di wilayah kerjanya. KPPN secara rutin menyosialisasikan dan menghimbau satuan kerja untuk menggunakan platform ini dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dampak positif terlihat dari peningkatan transaksi. Pada tahun 2023, tercatat 77 transaksi dengan nilai realisasi sebesar Rp259.434.759,-. Jumlah ini meningkat tajam pada tahun 2024 menjadi 1.047 transaksi dengan realisasi mencapai Rp2.701.602.511,-. Kenaikan signifikan ini menunjukkan komitmen nyata KPPN Makassar II dan mitra kerjanya dalam mendukung digitalisasi pengadaan serta pemberdayaan UMKM.

Mendorong UMKM Go Digital

Implementasi Digipay Satu sebagai bagian dari digitalisasi transaksi pemerintah memberikan dampak langsung terhadap perkembangan UMKM. Dengan bergabung dalam ekosistem digital, UMKM dituntut lebih adaptif terhadap teknologi, sehingga mampu meningkatkan daya saing dan memperluas pasar.

Melalui platform ini, pemerintah tidak hanya meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan APBN, tetapi juga ikut mendorong pertumbuhan UMKM yang berkelanjutan dan inklusif.

 

Penulis: Heronimus Aruanlinggi - PTPN Mahir KPPN Makassar II

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Makassar II
Gedung Keuangan Negara (GKN) I Lantai 1
Jl. Urip Sumoharjo KM. 4 Makassar 90232
Tel/Fax: 0411-457932

 

IKUTI KAMI

 

 PENGADUAN

 

Search