Makassar

Berita

Seputar KPPN Makassar II

Realisasi Anggaran oleh Satuan Kerja Kementerian Kesehatan di Masa Pandemi Covid19

KPPN Makassar II melayani 17 satuan kerja yang berada di bawah Kementerian Kesehatan dari total 221 satuan kerja yang menjadi stakeholder KPPN Makassar II di Tahun Anggaran 2020. Pada tahun 2020 terdapat tantangan pelaksanaan dan pertanggungjawaban yang lebih kompleks di Satuan Kerja di Kementerian Kesehatan karena adanya Pandemi Covid19 yang dimulai di Bulan Maret 2020.

Strategi Upaya DJPb dalam Percepatan Realisasi Anggaran Program PENSejak saat itu, sejalan dengan dinamika kebijakan pemerintah dalam menangani pencegahan Pandemi Covid 19 dan pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Satuan Kerja di bawah Kementerian Kesehatan melakukan banyak penyesuaian dan revisi DIPA. Selain revisi DIPA, realisasi satker Kementerian Kesehatan juga menjadi salah satu yang menjadi perhatian dalam usaha pemerintah menekan angka penyebaran Virus Covid19. 

Diambil dari data Aplikasi OMSPAN pada tanggal 19 Oktober 2020, realisasi Satuan Kerja mitra kerja KPPN Makassar II mencapai Rp 688.869.311.953,00 dari total pagu Rp 1.631.834.875.000,00. Sementara kondisi realisasi secara keseluruhan satker lingkup pembayaran KPPN Makassar II mencapai Rp 5.819.180.279.513,00 dari total pagu Rp 8.156.421.605.000,00 atau sebesar 71.34% dari total pagu. Satker Kesehatan Pelabuhan juga telah melakukan sedikitnya 6 kali revisi DIPA sampai saat ini. 

Strategi Upaya DJPb dalam Percepatan Realisasi Anggaran Program PEN

Kepala KPPN Makassar II, Adi Setiawan, dalam kesempatannya melakukan diskusi secara langsung dengan Plt Direktur Jenderal, Prof. dr. Abdul Kadir, Ph.D., Sp.THT-KL(K).,MARS dalam Kegiatan “Kebijakan Penyerapan Anggaran Satker Kemenkes RI” pada tanggal 10 Oktober 2020 menyampaikan realisasi dan kinerja satuan kerja di bawah Kementerian Kesehatan di wilayah kerja KPPN Makassar II. 

Diharapkan dengan adanya kesempatan diskusi secara langsung, seluruh satuan kerja Kementerian Kesehatan mitra kerja KPPN Makassar II dapat melaksanakan pelaksanaan anggaran semaksimal dan seefektif mungkin.

Pokok-pokok kebijakan Kementerian Keuangan terkait Covid-19  untuk Sektor Kesehatan (diambil dari laman https://www.kemenkeu.go.id/covid19 ) adalah sebagai berikut::

  1. PPN ditanggung pemerintah (DTP) kepada industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat atas impor atau perolehan bahan baku vaksin dan/atau obat untuk penanganan COVID-19, berlaku hingga Desember 2020.
  2. PPN DTP kepada wajib pajak yang memperoleh vaksin dan/atau obat untuk penanganan COVID-19 dari industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat, berlaku hingga Desember 2020.
  3. Pembebasan PPh 22 Impor dan/atau PPh 22 atas impor atau pembelian bahan baku untuk memproduksi vaksin atau obat untuk penanganan COVID-19 oleh industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat, berlaku hingga Desember 2020.
  4. Fasilitas pembebasan bea masuk, cukai, PPn/PPnBM, dan PPh 22 atas impor barang untuk keperluan penanganan COVID-19 yang tercakup pada lampiran PMK 34/2020 sebagaimana telah diubah dengan PMK 83/2020 yang telah diubah dengan PMK 149/2020.
  5. Rp87,55 triliun untuk belanja penanganan kesehatan:
    1. Alat kesehatan (APD, test kit, reagen, ventilator, hand sanitizer, dll);
    2. Sarana dan prasarana kesehatan, antara lain upgrade 132 rumah sakit rujukan bagi penanganan pasien Covid-19, termasuk Wisma Atlet;
    3. Dukungan SDM.
    4. Insentif tenaga media pusat dan daerah (total Rp5,6 triliun, terdiri atas insentif tenaga medis di wilayah pusat sebesar Rp1,9 triliun dan insentif tenaga medis di daerah sebesar Rp3,7 triliun);
    5. Santunan kematian bagi tenaga kesehatan;
    6. Subsidi iuran untuk penyesuaian tarif Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja sesuai Perpres 75 tahun 2019.
  6. Insentif tenaga kesehatan di daerah sebesar Rp3,7 triliun dimaksud berasal dari Dana Alokasi Khusus Non Fisik untuk Belanja Kesehatan (BOK Tambahan).
  7. Pemerintah juga menyediakan alokasi anggaran untuk biaya perawatan pasien Covid-19 yang disentralisasi melalui Kementerian Kesehatan. Seluruh biaya perawatan tersebut ditanggung pemerintah sesuai standar biaya penanganan. Standar biaya perawatan sudah meliputi paket lengkap, mulai dari biaya dokter hingga biaya pemulangan jenazah jika pasien meninggal dunia. Pendanaan pasien Covid-19 diambil dari APBN 2020 dan APBD.
  8. Pemberian fasilitas pajak terhadap barang dan jasa yang diperlukan dalam penanganan pandemi Covid-19:
    1. PPN ditanggung pemerintah bagi badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, atau pihak lain yang ditunjuk untuk membantu penanganan COVID-19 atas impor, perolehan, dan/atau pemanfaatan barang dan jasa untuk penanganan COVID-19, berlaku April s.d. Desember 2020.
    2. Pembebasan PPh 22 Impor dan/atau PPh 22 atas impor dan/atau pembelian barang untuk penanganan COVID-19 yang dilakukan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, atau pihak lain yang ditunjuk untuk membantu penanganan COVID-19, berlaku April s.d. Desember 2020.
    3. Pembebasan PPh 22 atas penjualan barang untuk penanganan COVID-19 kepada badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, atau pihak lain yang ditunjuk untuk membantu penanganan COVID-19, berlaku April s.d. Desember 2020.
    4. Pembebasan PPh 21 kepada WP orang pribadi dalam negeri yang menerima imbalan dari badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, atau pihak lain yang ditunjuk atas jasa penanganan COVID-19, berlaku April s.d. Desember 2020.
    5. Pembebasan PPh 23 kepada WP badan dalam negeri dan bentuk usaha yang menerima imbalan dari badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, atau pihak lain yang ditunjuk atas jasa teknik, manajemen, konsultan, atau jasa lain yang diperlukan dalam penanganan COVID-19, berlaku April s.d. Desember 2020.
  9. Relaksasi ketentuan impor alat kesehatan untuk keperluan penanganan COVID-19 berupa pembebasan dari kewajiban izin edar atau Special Access Scheme (SAS).
  10. Fasilitas PPh sebagaimana diatur dalam PP 29/2020 yang diperpanjang hingga 31 Desember 2020 yaitu: (1) tambahan pengurangan penghasilan neto bagi WP dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan atau perbekalan kesehatan rumah tangga; (2) sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto; (3) pengenaan tarif PPh 0% dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima tenaga kerja di bidang kesehatan; dan (4) pengenaan tarif PPh 0% dan bersifat final atas penghasilan berupa kompensasi atau penggantian atas penggunaan harta.
  11. Rp87,55 triliun untuk belanja penanganan kesehatan:
    1. Tambahan pengurangan penghasilan neto untuk Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) yang memproduksi alat kesehatan atau Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) untuk COVID-19, diberikan tamgahan pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari biaya langsung produksi Alkes dan PKRT. Alkes berupa masker bedah, respirator N95, pakaian pelindung, sarung tangan bedah dan pemeriksaan, ventilator dan reagan test serta PKRT berupa antiseptic hand sanitizer dan disinfektan.
    2. Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) memberi sumbangan untuk COVID-19 maka sumbangan tersebut dapat menjadi pengurang penghasilan bruto sebesar nilai yang sesungguhnya dikeluarkan. Sumbangan tersebut perlu didukung oleh bukti penerimaan dan diterima penyelenggara pengumpulan sumbangan yang memiliki NPWP.
    3. Tarif 0% pada PPh 21 bersifat final untuk tambahan penghasilan dari pemerintah berupa honorarium atau imbalan yang diterima orang WP Pribadi untuk tenaga kesehatan yang mendapat penugasan menangani COVID-19.
    4. Penghasilan berupa kompensasi dan penggantian atas penggunaan harta. Penghasilan WP dari pemerintah yang dikenakan PPh Final 0% atas kompensasi atau penggantian dari persewaan harta berupa tanah, dan atau bangunan sesuai PP 34/2017 dan sewa serta penghasilan lain sehubungan harta selain tanah/bangunan.

Kebijakan Penyerapan Anggaran Satker Kemenkes RI

 

Kebijakan Penyerapan Anggaran Satker Kemenkes RI

 

Kebijakan Penyerapan Anggaran Satker Kemenkes RI

 

Kebijakan Penyerapan Anggaran Satker Kemenkes RI

 

Kebijakan Penyerapan Anggaran Satker Kemenkes RI

 

Kebijakan Penyerapan Anggaran Satker Kemenkes RI

 

Kebijakan Penyerapan Anggaran Satker Kemenkes RI

 

Kebijakan Penyerapan Anggaran Satker Kemenkes RI

 

Kebijakan Penyerapan Anggaran Satker Kemenkes RI

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
KPPN Makassar II
Jl Urip Sumohardjo KM 4 Makassar

Tel: 0411-457932 Fax: 0411-456958

 

IKUTI KAMI

 

 

PENGADUAN

 

Search