Makassar

Berita

Seputar KPPN Makassar II

Percepatan Penyaluran Dana Desa untuk Pemulihan Ekonomi Nasional

 Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengambil langkah untuk pemulihan ekonomi masyarakat terutama pada sektor pedesaan dengan mendorong akuntabilitas dan percepatan penyaluran dana desa. Hal tersebut dijelaskan oleh Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Makassar II, Adi Setiawan, saat menjadi narasumber acara Workshop Pengelolaan Dana Desa di Gedung Islamic Center Kabupaten Takalar, 20 Oktober 2020.

Dengan mengusung tema “Pengelolaan Dana Desa yang Cepat, Tepat, dan Terpadu Sebagai Upaya Penanganan Dampak Ekonomi Covid-19” acara yang dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Takalar, H. Arsyad, M.M., dihadiri oleh narasumber antara lain H.M. Amir Uskara, M.Kes (Wakil Ketua Komisi XI DPR RI), Adi Setiawan S.E., S.S.T,Akt, MPPM (Kepala KPPN Makassar II), dan Arman Sahri Harahap (Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan) serta Dra. Farida Kurnianingrum, M.M. (Kasubdit Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa pada Direktorat Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemerintah Desa) secara daring via Zoom. Selain itu, dihadiri pula perwakilan dari masing-masing desa yang ada di Kabupaten Takalar berjumlah 50 undangan.

Adi Setiawan memaparkan progres realisasi penyaluran Dana Desa dan BLT Desa di hadapan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Kepala Perwakilan BPKP Prov Sulsel, dan para Pejabat Pemda serta perangkat Desa Kabupaten Takalar. Beliau mendorong Pemda Takalar untuk lebih proaktif dalam mengajukan permintaan penyaluran Dana Desa ke KPPN Makassar II. Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-101/PMK.07/2020 telah melakukan relaksasi persyaratan salur Dana Transfer ke Daerah termasuk di dalamnya Dana Desa, dari sebelumnya mewajibkan beberapa syarat dalam rangka akuntabilitas, sekarang untuk tahap I dan Tahap II syarat tersebut dialihkan ke tahap III, bahkan laporan stunting, laporan realisasi dan laporan penyaluran BLT pun sudah tidak menjadi syarat salur lagi. “Dengan adanya relaksasi persyaratan salur Dana Transfer ke Daerah di masa Pandemi COVID-19 berdasarkan PMK tadi, maka tidak ada lagi alasan bagi pemda untuk tidak segera mengajukan permintaan penyaluran Dana Desa” tegas Adi Setiawan di hadapan para Kades dan Pejabat Pemda Takalar.

Disamping akuntabilitas dan percepatan penyaluran Dana Desa, Kepala KPPN Makassar II juga mendorong terlaksananya rekonsiliasi sisa Dana Desa tahun 2015 sampai dengan 2018 antara Pemerintah Desa dengan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD). Hasil rekonsiliasi tersebut akan diakumulasi dan direkonsiliasi kembali antara BPKD dengan KPPN paling lambat November 2020. Rekonsiliasi Dana Desa ini merupakan wujud sinergi dan partisipasi Aparat Desa, Pemerintah Daerah dan Kementerian Keuangan untuk mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang lebih transparan dan akuntabel.

Acara ditutup dengan harapan, semoga penyaluran dana desa di Kabupaten Takalar khususnya, dapat berjalan dengan baik sehingga dapat menjadi stimulus perekonomian masyarakat desa yang terdampak pada masa pandemi COVID-19.

(*Kontributor: Alam Haris Harjuni)

Percepatan Penyaluran Dana Desa untuk Pemulihan Ekonomi Nasional - KPPN Makassar II

 

Percepatan Penyaluran Dana Desa untuk Pemulihan Ekonomi Nasional - KPPN Makassar II

 

Percepatan Penyaluran Dana Desa untuk Pemulihan Ekonomi Nasional - KPPN Makassar II

 

Percepatan Penyaluran Dana Desa untuk Pemulihan Ekonomi Nasional - KPPN Makassar II

 

Percepatan Penyaluran Dana Desa untuk Pemulihan Ekonomi Nasional - KPPN Makassar II

 

Percepatan Penyaluran Dana Desa untuk Pemulihan Ekonomi Nasional - KPPN Makassar II

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
KPPN Makassar II
Jl Urip Sumohardjo KM 4 Makassar

Tel: 0411-457932 Fax: 0411-456958

 

IKUTI KAMI

 

 

PENGADUAN

 

Search