Dengan dikeluarkannya Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan PER-20/PB/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran 2020, dalam peraturan tersebut mengatur mengenai tata cara pengajuan TUP akhir tahun. Untuk itu, sebagai upaya meningkatkan pemahaman Satker, KPPN Makassar II mengadakan kegiatan Sosialisasi Tata Cara Pengajuan TUP pada Akhir Tahun Anggaran 2020.
Acara Sosialisasi dilaksanakan pada Hari Kamis, tanggal 26 November 2020 secara virtual dengan menggunakan media Video Conference di Aplikasi ZOOM dan diikuti oleh satker-satker mitra kerja KPPN Makassar II.
Acara dibuka dengan sambutan oleh Kepala Seksi MSKI KPPN Makassar II, Bapak Sony Soemarsono. Dalam sambutannya beliau menyampaikan perlunya satker-satker untuk memperhatikan penyampaian materi sosialisasi agar terciptanya kelancaran dalam pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran 2020 dan untuk merencanakan penggunaan TUP dengan matang untuk meminimalisir idle cash. Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Bapak Bayu Widi Harsa dan Wahyu Dwi Aryadi selaku pelaksana Seksi MSKI KPPN Makassar II.
Dalam penyampaian materi tersebut, ada hal-hal yang perlu diperhatikan Satker dalam Pengajuan TUP di akhir tahun yaitu batas waktu pengajuan TUP dan Penyampaian SPM TUP ke KPPN yang hanya sampai tanggal 7 Desember 2020 serta lampiran-lampiran persyaratannya. Karena lampiran-lampiran persyaratan yang berbeda dengan pengajuan TUP di bulan-bulan sebelumnya. Setelah materi selesai disampaikan sesi berikutnya adalah sesi tanya jawab. Pada sesi tanya jawab cukup banyak satker yang yang mengajukan pertanyaan. dengan diadakannya sosialisasi inni diharapkan satker paham dan dapat melaksnakan pengajuan TUP sesuai ketentuan yang berlaku.