GKN I lt.1 - Jl. Urip Sumoharjo KM.4 Makassar 90232 

Berita

Seputar KPPN Makassar II

Monitoring dan Evaluasi Program Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) Semester II Tahun 2020

                Kantor Pelayanan Perbendaharan Negara Makassar II yang berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 95/PMK.05/2018 dan Peraturan DirekturJenderal Perbendaharaan nomor PER-25/PB/2018 tentang Petunjuk Teknis Monitoring dan Evaluasi Pembiayaan Ultra Mikro oleh Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan mempunyai tugas tambahan yakni melakukan monitoring dan evaluasi atas pembiayaan Ultra Mikro (UMi). KPPN Makassar II mempunyai wilayah kerja monitoring dan evaluasi meliputi Kabupaten Gowa dan Takalar. Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) merupakan program tahap lanjutan dari program bantuan sosial menjadi kemandirian usaha yang menyasar usaha mikro yang berada di lapisan terbawah, yang belum bisa difasilitasi perbankan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR). UMi memberikan fasilitas pembiayaan maksimal Rp10 juta per nasabah dan disalurkan oleh Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB).

 

 

                Pada tanggal 26 November 2020, bertepatan dengan kegiatan survei nilai keekonomian debitur baseline dan endline di periode semester II 2020 yang dilaksanakan di masa pandemi COVID-19. KPPN Makassar II tetap menerapkan protokol kesehatan ketika melakukan kunjungan ke debitur penerima pembiayaan UMi dengan didampingi oleh penyalur dari Pegadaian Wilayah Makassar II. Debitur yang disurvei adalah debitur yang telah dilakukan survei baseline pada periode sebelumnya dan debitur yang baru menerima pembiayaan UMi (3 bulan sejak tanggal akad). Pelaksanaan survey ini juga untuk mengukur dampak yang dapat dirasakan oleh debitur sebelum dan sesudah mendapatkan fasilitas kredit ini. 

                Berdasarkan kunjungan “silaturahmi” kepada debitur penerima pembiayaan UMi ini diperoleh informasi bahwa debitur sangat terbantu sekali dengan adanya program pemerintah yang menyasar masyarakat kecil di masa pandemi COVID-19 yang memerlukan penanganan ekstra. Terlebih lagi debitur mendapat keringanan angsuran dengan adanya relaksasi penundaan angsuran pokok dan masa tenggang. 

                Sepanjang pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap Pembiayaan Ultra Mikro, KPPN Makassar II mendapat respon yang baik dari penyalur maupun debitur penerima Pembiayaan Ultra Mikro.

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Makassar II
Gedung Keuangan Negara (GKN) I Lantai 1
Jl. Urip Sumoharjo KM. 4 Makassar 90232
Tel/Fax: 0411-457932

 

IKUTI KAMI

 

 PENGADUAN

 

Search