Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Makassar II telah menyalurkan anggaran Dana Desa tahap I Tahun 2021 di Kabupaten Gowa, khususnya di Desa Julubori. Penyaluran ditandai dengan terbitnya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tertanggal 29 Januari 2021, sebesar Rp413.247.200,00 dari total Pagu sebesar Rp. 1.205.618.000,00.
Hal ini sejalan dengan arahan Presiden RI Joko Widodo agar Dana Desa dapat disalurkan lebih awal yaitu pada bulan Januari 2021 sehingga pembangunan di desa dapat segera terlaksana.
Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Makassar II, Adi Setiawan menyatakan SP2D Penyaluran Dana Desa ini merupakan penyaluran yang pertama dilakukan oleh KPPN Makassar II di tahun 2021 ini. “Keberhasilan ini menunjukkan sinergisitas yang baik antara Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa dengan KPPN Makassar II. Kami menyampaikan apresiasi atas kerja sama segenap pihak, khususnya Pemda Gowa dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas penyaluran Dana Desa Tahun 2021. Penyaluran Dana Desa sangat diharapkan dapat membantu pemulihan ekonomi dan akselerator perekonomian di Desa,” katanya.
Untuk tahun 2021 KPPN Makassar II akan menyalurkan Dana Desa kepada dua kabupaten yaitu Gowa dan Takalar. Total Anggaran Dana Desa yang akan dialokasikan di Tahun 2021 sebesar 147,33 miliar rupiah, mengalami peningkatan sebesar 0,41% atau sebesar 599,64 juta rupiah dari anggaran Dana Desa tahun 2020.
Dengan adanya peningkatan Dana Desa pada APBN di tahun 2021 yang diikuti dengan percepatan dan besaran persentase penyaluran menunjukkan keseriusan Pemerintah dalam rangka percepatan ekonomi produktif, menggerakkan industri di pedesaan, serta mengurangi kemiskinan desa sehingga diharapkan penyaluran Dana Desa benar-benar efektif dan berdampak signifikan pada desa.
Di tengah pandemi Covid-19 Dana Desa juga bisa menjadi salah satu sumber pembangunan padat karya. Tantangan pengelolaan Dana Desa pada tahun 2021 tidak lebih ringan dari tahun 2020. Dalam pengelolaan Dana Desa tidak hanya fokus pada penyaluran, namun juga perhatian atas capaian / output dari penggunaan Dana Desa yang dialokasikan. “ Oleh karena itu peran sinergi dan koordinasi antar pemangku kepentingan sangat diperlukan,” kata Adi Setiawan.
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |