Makassar

Berita

Seputar KPPN Makassar II

Progress Penyaluran Dana Desa Kab. Takalar dan Kab. Gowa tahun 2021 melalui KPPN Makassar II

KPPN Makassar II sampai dengan tanggal 11 Februari 2021 telah menyalurkan Dana Desa untuk Kabupaten Takalar dan Kabupaten Gowa masing-masing sebesar Rp2,05 miliar dan Rp3 miliar.  Penyaluran dilakukan melalui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang langsung dipindahbukukan ke Rekening Kas Desa.

Penyaluran Dana Desa untuk Kab. Takalar dilakukan mulai tanggal 8 Februari 2021 senilai Rp298.127.200, untuk Desa Tompotana. Pada kesempatan sebelumnya, penyaluran pertama kali untuk Dana Desa di Kab Gowa tahun 2021 disalurkan untuk Desa Julubori pada tanggal 29 Januari 2021 senilai Rp413.247.000. Dari total penyaluran senilai Rp5,05 Miliar, termasuk penyaluran BLT masing-masing Rp132 juta untuk 7 desa di Kab. Gowa dan Rp170,7 juta untuk 6 desa di Kab. Takalar.

Kepala KPPN Makassar II, Adi Setiawan, mengungkapkan bahwa unitnya di Tahun 2021 bertugas menyalurkan Dana Desa untuk wilayah Kabupaten Gowa dan Kabupaten Takalar dengan total alokasi pagu anggaran sebesar Rp231,82 miliar. Jika diibandingkan dengan Tahun 2020, besaran ini mengalami peningkatan sebesar 0,50% atau sebesar Rp1,16 miliar. Dana Desa ini akan disalurkan secara bertahap dengan komposisi Tahap I dan Tahap II masing-masing 40% dari alokasi, dan Tahap III sebesar 20% dari alokasi.

Dana Desa di masa pandemi COVID-19 diharapkan dapat menjadi stimulus yang menjaga perekonomian masyarakat desa sebagai salah satu pondasi program Pemulihan Ekonomi Nasional. Seperti yang dikutip dari Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 222/PMK.07/2020 tanggal 28 Desember 2020 tentang Pengelolaan Dana Desa, bahwa dalam Dana Desa terdapat komponen Bantuan Langsung Tunai Desa yang selanjutnya disingkat BLT Desa yang merupakan pemberian uang  tunai kepada keluarga miskin atau tidak mampu di Desa yang bersumber dari Dana Desa untuk mengurangi dampak ekonomi akibat adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). 

Tentunya banyak tantangan dalam pengelolaan Dana Desa di Tahun 2021 ini. Diharapkan para pemangku kepentingan dapat  menjaga sinergi dan koordinasi. Di samping itu, diperlukan perhatian bersama tidak hanya pada jumlah realisasi tetapi juga perhatian pada capaian dan hasil yang diperoleh secara berkesinambungan dari pemanfaatan Dana Desa.

Elemen pemerintahan dan masyarakat desa perlu memperoleh informasi yang relevan. Termasuk juga mendukung inisiatif yang dilakukan masing-masing pemerintah daerah agar penyaluran dapat dilaksanakan secara tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat sasaran” lanjut Adi Setiawan.

 

Rumah layak huni Desa Kampung Beru, Kec. Polongbangkeng Utara - Progress Penyaluran Dana Desa Kab. Takalar dan Kab. Gowa tahun 2021 melalui KPPN Makassar II Progress Penyaluran Dana Desa Kab. Takalar dan Kab. Gowa tahun 2021 melalui KPPN Makassar II

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
KPPN Makassar II
Jl Urip Sumohardjo KM 4 Makassar

Tel: 0411-457932 Fax: 0411-456958

 

IKUTI KAMI

 

 

PENGADUAN

 

Search