Makassar

Berita

Seputar KPPN Makassar II

KPPN Makassar II Salurkan 100 Persen Dana Desa Tahap I

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Makassar II pada tanggal 7 April 2021 telah tuntas menyalurkan Dana Desa Tahap I untuk Kabupaten Gowa dan Kabupaten Takalar dengan nilai penyaluran sebesar Rp71,514,888,200. Dana Desa Tahap I tersebut merupakan dana desa non bantuan langsung tunai yang disalurkan untuk 197 desa. Masing-masing sejumlah 121 di Gowa dan 76 desa di Takalar. 

KPPN Makassar II Salurkan 100 Persen Dana Desa Tahap ISelain penyaluran Dana Desa Reguler, sesuai ketentuan saat ini juga telah disalurkan Dana Desa Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebesar Rp 300.000,-/bulan selama satu tahun untuk masing-masing Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Nilai penyaluran BLT-Dana Desa yang disalurkan melalui KPPN Makassar II telah mencapai Rp5,9 miliar. Penyaluran tersebut bervariasi untuk Kab Gowa dan Kab Takalar sesuai dengan pengajuan dan periode bulan pembayaran BLT yang diajukan ke KPPN Makassar II. 

Dari akumulasi penyaluran Dana Desa tersebut, sampai saat ini nilai total penyaluran Dana Desa melalui KPPN Makassar II mencapai Rp 77.781.288.200,- atau 33.40% dari total pagu Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Rp 231.820.965.000. Untuk Kabupaten Takalar telah mencapai Rp26.903.341.200, – atau 31.84% dari pagu alokasi sebesar Rp 84.488.103.000. Sedangkan untuk Kabupaten Gowa, dari nilai pagu sebesar Rp 147.332.862. 000 telah tersalur 34,51%, atau sebesar Rp 50.877.947.000.

Kepala KPPN Makassar II, Adi Setiawan menyampaikan, penyaluran Dana Desa disalurkan melalui tiga tahap masing-masing sebesar 40%, 40%, dan 20% dari pagu alokasi. “Untuk desa dengan status desa mandiri tahap penyaluran sedikit berbeda. Disalurkan dua tahap, masing-masing 60 dan 40%” tuturnya. Pada tahun 2021 selain desa reguler, telah disalurkan pula Dana Desa Tahap I untuk 1 (satu) Desa berstatus Desa Mandiri yaitu Desa Sunggumanai Kec. Pattallasang Kabupaten Gowa.

Penyaluran Dana Desa Tahap I diharapkan menjadi stimulus untuk menggerakkan perekonomian masyarakat desa dan juga untuk membantu penanganan pandemi Covid-19.

“Untuk tahun 2021 setiap desa diwajibkan mengalokasikan 8% dari pagu Dana Desa setelah dikurangi nilai BLT 12 bulan untuk penanganan Covid-19,” kata Kepala KPPN Makassar II, Adi Setiawan. 

Adi Setiawan, juga menyampaikan bahwa layanan penyaluran Dana Desa melalui KPPN Makassar II tanpa biaya. Menurut Kepala KPPN Makassar II, penyaluran Dana Desa Tahap I relatif lancar dan tepat waktu. “Kami berharap hal yang baik ini juga diikuti dalam penyaluran BLT Dana Desa untuk setiap periode penyaluran di tahun 2021” imbuhnya. 

BLT Dana Desa diharapkan dapat digunakan oleh KPM untuk mengurangi dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian dan kesejahteraan masyarakat di desa.

 

Seperti yang ditayangkan di Portal Berita Online fajar.co.id :

KPPN Makassar II Salurkan 100 Persen Dana Desa Tahap I

KPPN Makassar II Salurkan 100 Persen Dana Desa Tahap I

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
KPPN Makassar II
Jl Urip Sumohardjo KM 4 Makassar

Tel: 0411-457932 Fax: 0411-456958

 

IKUTI KAMI

 

 

PENGADUAN

 

Search