
Pelecehan Seksual merupakan salah satu salah satu bentuk diksriminatif yang mengarah pada ketidakadilan dan ketidaksetaraan gender, dimana hal tersebut berpotensi terjadi pula di lingkungan Ditjen Perbendaharaan, sehingga perlu mendapatkan perhatian karena dapat berdampak pada penurunan kinerja pegawai hingga menyebabkan kerugian atau penderitaan secara fisik maupun mental.
Terkait hal tersebut, perlu dilakukan upaya preventif yang efektif oleh unit kerja dengan dukungan seluruh pegawai. Karena itu terselenggaralah GKM KPPN Makassar II dengan tema yg relevan, yg kemudian diikuti dengan penandatanganan Piagam Komitmen Bersama terkait Pelaksanaan Pencegahan Tindakan Pelecehan/ Kekerasan Seksual yang ditandatangani Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas serta perwakilan dari masing-masing Subbag/ Seksi.
Mari bersama cegah pelecehan seksual untuk kinerja dan kebermanfaatan terbaik.

