Seluruh Pemda lingkup Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Makassar II yaitu Pemprov. Sulsel, Pemkab. Gowa dan Pemkab. Takalar telah berhasil menginput Kontrak Kegiatan dan syarat penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahap I dan DAK Fisik sekaligus sampai dengan 1 Miliar secara tepat waktu serta telah terproses seluruhnya menjadi SP2D oleh KPPN Makassar II.
Secara keseluruhan Kontrak Kegiatan dan syarat penyaluran DAK Fisik Tahap I serta DAK Fisik sekaligus sampai dengan 1 Miliar berhasil diselesaikan tepat pukul 14.00 WITA tanggal 21 Juli 2022. Kepala KPPN Makassar II Arief Rahman Hakim, memberikan apresiasi kepada Pemprov. Sulawesi Selatan, Pemkab. Gowa, dan Pemkab Takalar yang telah bersinergi dengan baik bersama BPKAD, APIP dan OPD sehingga seluruh kontrak kegiatan DAK Fisik dan syarat penyaluran tahap I dapat terselesaikan dengan tepat waktu.
DAK Fisik Tahun 2022 lingkup KPPN Makassar II terdiri dari 12 Subbidang di Pemprov Sulsel, 14 Subbidang di Kabupaten Gowa, dan 18 Subbidang di Kabupaten Takalar.
Adapun total kontrak yang berhasil diinput oleh Pemda lingkup KPPN Makassar II sebayak 1.210 kontrak kegiatan senilai Rp578,31 miliar atau 95,08 persen dari total pagu yang sebesar Rp608,26 miliar. Sementara itu, realisasi DAK Fisik secara agregat lingkup KPPN Makassar II sebesar Rp128,74 miliar atau 21,17 persen dari total pagu. Pemprov. Sulsel merupakan Pemda dengan realisasi penyerapan tertinggi yaitu sebesar Rp69,72 miliar atau 21,65 persen dari pagu sebesar Rp321,99 miliar. Sedangkan Pemkab. Takalar terealisasi sebesar Rp26,55 miliar atau 21,55 persen dari pagu sebesar Rp123,23 miliar dan Pemkab. Gowa sebesar Rp32,45 miliar atau 19,91 persen dari pagu sebesar Rp163,03 miliar.
Arief Rahman Hakim berharap, Pemerintah Daerah dapat terus mengakselerasi penyaluran DAK Fisik Tahun 2022 untuk menghindari penumpukan di akhir tahun anggaran. Semakin cepat DAK Fisik terealisasi, akan berimbas pada peningkatan kualitas kesejahteraan masyarakat melalui pemenuhan pelayanan dasar dan pemerataan ekonomi.






