Makassar

Berita

Seputar KPPN Makassar II

Kepala KPPN Makassar II Memberi Apresiasi atas Sinergi yang Baik dalam Penyaluran DAK Fisik 2022

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Makassar II (KPPN Makassar II) telah berhasil menyalurkan DAK Fisik Tahap III serta DAK Fisik sekaligus rekomendasi secara tepat waktu yaitu tanggal 15 Desember 2022 sebelum pukul 23.59 WIB. Total DAK Fisik yang berhasil disalurkan oleh KPPN Makassar II di tahun 2022 sebesar Rp553.010.929.551 atau 99,11% dari kontrak yang sebesar Rp557.994.262.566. Realisasi tersebut merupakan akumulasi penyaluran dari 3 Pemda lingkup KPPN Makassar II yaitu Pemprov. Sulsel terealisasi sebesar Rp277.662.200.635 atau 98,49% dari kontrak sebesar Rp281.910.015.910, Pemkab. Gowa sebesar Rp156.675.484.312 atau 99,72% dari kontrak yang sebesar Rp 157.117.806.672 dan Pemkab. Takalar sebesar Rp118.673.244.604 atau 99,75% dari kontrak yang sebesar Rp 118.966.439.984. Kepala KPPN Makassar II Arief Rahman Hakim, memberikan apresiasi kepada Pemprov. Sulawesi Selatan, Pemkab. Gowa, dan Pemkab Takalar yang telah bersinergi dengan baik bersama BPKAD, APIP dan OPD sehingga penyaluran DAK Fisik ditahun 2022 dapat berjalan dengan baik meskipun terdapat beberapa kontrak yang gagal salur diakibatkan kondisi kahar atau force majeure. DAK Fisik Tahun 2022 lingkup KPPN Makassar II terdiri dari 12 Subbidang di Pemprov Sulsel, 14 Subbidang di Kabupaten Gowa, dan 18 Subbidang di Kabupaten Takalar.
 
 
Arief Rahman Hakim berharap DAK Fisik tersebut dapat dikelola dengan baik karena keberhasilan pelaksanaan DAK Fisik menjadi tanggung jawab bersama, bukan saja pada OPD pelaksanaan DAK Fisik, akan tetapi tidak terlepas oleh adanya peran BPKAD, APIP serta stakeholder pemangku jabatan dalam mendukung kebijakan anggaran, baik pada tahapan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi maupun pengawasan yang dilaksanakan oleh APIP itu sendiri. Dengan segala manfaat dan kedala-kendala yang dihadapi dalam pengelolaan DAK Fisik, diharapkan ke depannya pengelolaannya bisa lebih baik lagi sehingga manfaat dari DAK Fisik bisa dirasakan manfaatnya sebesar-besarnya bagi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat di daerah. Karena sesuai amanat dari undang- undang bahwa dana APBN adalah uang rakyat yang digunakan sebesar-besarnya demi kesejahteraan masyarakat Indonesia.
 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
KPPN Makassar II
Jl Urip Sumohardjo KM 4 Makassar

Tel: 0411-457932 Fax: 0411-456958

 

IKUTI KAMI

 

 

PENGADUAN

 

Search