Pada Hari Selasa 30 April 2024, KPPN Makassar II melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Penyampaian dan Validasi LPJ Bendahara Penerimaan dan BLU pada Aplikasi SAKTI kepada seluruh satker mitra kerja KPPN Makassar II yang dilaksanakan di Aula KPKNL GKN Makassar I.
Kegiatan ini dilaksanakan sehubungan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor Nomor 162/PMK.05/2013 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola APBN. Diharapkan dengan adanya Sosilaisasi ini, satker mitra kerja KPPN Makassar II khususnya Bendahara penerimaan dan BLU menyampaikan LPJ Bendahara Penerimaan dan LPJ Bendahara BLU untuk Bulan April 2024 melalui Aplikasi SAKTI . Sosialisasi ini dibuka oleh Kepala KPPN Makassar II, Arief Rahman Hakim. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan pertanggungjawaban Bendahara, Kementerian Keuangan melalui Ditjen Perbendaharaan telah mengembangkan Aplikasi SAKTI. Aplikasi ini merupakan alat yang dapat mendukung simplifikasi proses bisnis dalam pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pengelolaan APBN.
Materi disampaikan oleh Kepala Seksi Verifikasi dan Akuntansi, Syarifuddin dan stafnya, Romen Londong Padang. Migrasi proses bisnis atas penyampaian dan validasi LPJ Bendahara merupakan salah satu bentuk dalam mendukung simplifikasi dan digitalisasi proses bisnis penyampaian LPJ ke KPPN.Selama ini satker menggunakan aplikasi SAKTI dan SPRINT dalam penyusunan dan penyampaian LPJ Bendahara ke KPPN. Hal tersebut dirasa kurang efektif karena harus menggunakan dua aplikasi, yang seharusnya bisa dioptimalkan dari aplikasi SAKTI. Selain itu disampaikan tahapan penyusunan LPJ Bendahara SAKTI dari tiap user sesuai tahapan. Dalam mendukung pelaksanaan kegiatan penyusunan LPJ Bendahara, KPPN Makassar II memandu melalui langkah-langkah praktis menggunakan Aplikasi PANDUSAKTI. Mulai dari tahap login hingga penyampaian LPJ Bendahara, serta validasi oleh KPPN. Proses penyusunan LPJ Bendahara melibatkan user bendahara sebagai penyusun LPJ Bendahara dan user KPA sebagai validator LPJ Bendahara sebelum dokumen LPJ diunggah ke SAKTI dan disampaikan ke KPPN.
Selain membahas mengenai penyampaian LPJ bendahara penerimaan dan BLU, dalam kesempatan ini, Kepala Kantor KPPN Makassar II mengajak seluruh satuan kerja untuk menolak segala bentuk gratifikasi dan melaporkannya jika menerima gratifikasi. Sebagai satuan kerja pemangku predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) senantiasa menularkan semangat anti korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta anti gratifikasi kepada seluruh stakeholdernya.
![]() |
![]() |