GKN I lt.1 - Jl. Urip Sumoharjo KM.4 Makassar 90232 

Berita

Seputar KPPN Makassar II

Hasil Survei Kepuasan Masyarakat Periode Semester I Tahun 2024

KPPN Makassar II Telah melaksanakan Survei untuk Periode Semester I Tahun 2024 dengan melibatkan 134 orang responden (penentuan jumlah minimal menggunakan tabel sampel dari Krejcie and Morgan), yang berlangsung pada tanggal 14 Juni s.d 27 Juni 2024. Metode pengumpulan data dilaksanakan secara online melalui Form Microsoft.

Kuesioner terdiri dari 9 unsur pengukuran kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diterima berdasarkan Peraturan MenPAN dan RB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Kesembilan unsur yang ditanyakan dalam kuesioner SKM KPPN Makassar II yaitu :    

  1. Persyaratan : Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif.
  2. Sistem, mekanisme dan prosedur : Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan.
  3. Waktu penyelesaian : Waktu pelayanan adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan.
  4. Biaya/ tarif : Biaya/ tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat.
  5. Produk spesifikasi jenis pelayanan : Produk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan.
  6. Kompetensi pelaksana : Kompetensi pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, ketrampilan dan pengalaman.
  7. Perilaku pelaksana : Perilaku Pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan.
  8. Penanganan pengaduan, saran dan masukan : Penanganan pengaduan, saran dan masukan, adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut.
  9. Sarana dan prasarana : Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung). 

Berikut adalah Hasil Survei periode Semester I Tahun 2024

Hasil ini merupakan peningkatan dari survei pada periode sebelumnya dimana survei yang sama mendapatkan hasil 4,82 artinya naik 0,1 poin. Meski sangat kecil nilainya tetapi hasil tersebut merupakan indikator peningkatan kepuasan stakeholders. Terhadap unsur yang mendapat penilaian rendah, kami berupaya untuk meningkatkannya antara lain dengan menempatkan pegawai pada posisi customer service khusus untuk melayani pertanyaan melalui nomor whatsapp resmi kami.   Diharapkan tingkat kepuasan stakeholders dapat meningkat lebih baik lagi, seiring dengan penambahan fasilitas sarana dan prasarana pada kantor kami.   

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Makassar II
Gedung Keuangan Negara (GKN) I Lantai 1
Jl. Urip Sumoharjo KM. 4 Makassar 90232
Tel/Fax: 0411-457932

 

IKUTI KAMI

 

 PENGADUAN

 

Search