KPPN Makassar II menyelenggarakan rekonsiliasi pajak pusat yang dipungut oleh pemerintah daerah melibatkan Pemkab Gowa, Pemkab Takalar, dan KPP Bantaeng. Acara ini digelar Kamis, 30 Januari 2025 bertempat di ruang rapat KPPN Makassar IIdihadiri oleh Kepala KPP Bantaeng, Kepala BKAD Kabupaten Takalar dan Gowa, bersama staf dan perangkat daerah lain.
Capaian Rekonsiliasi Pajak Pusat Pemkab Takalar dan Gowa
Berdasarkan data SPAN Extension, jumlah transaksi penerimaan pajak pusat yang telah disetorkan ke kas negara dan memperoleh Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dari dua pemerintah daerah adalah sebagai berikut:
-
Pemerintah Kabupaten Takalar: 17.309 transaksi dengan total nilai Rp35,78 miliar.
-
Pemerintah Kabupaten Gowa: 6.973 transaksi dengan total nilai Rp58,63 miliar.
Jumlah dan nilai transaksi tersebut telah sesuai dengan laporan yang disampaikan oleh masing-masing pemerintah daerah tanpa adanya selisih.
Perubahan Regulasi dalam Rekonsiliasi Pajak Pusat
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67 Tahun 2024, terdapat dua perubahan utama terkait rekonsiliasi pajak pusat:
-
BAR Semester II Tahun Anggaran 2024 harus disampaikan paling lambat pada hari kerja terakhir bulan Januari 2025.
-
BAR Semester I Tahun Anggaran 2025 harus disampaikan paling lambat pada hari kerja terakhir bulan Juli 2025.
Perubahan ini mempercepat jadwal rekonsiliasi dibandingkan tahun sebelumnya, di mana rekonsiliasi Semester II dilakukan paling lambat akhir Februari dan Semester I paling lambat akhir Agustus.
Apresiasi atas Sinergi dan Koordinasi
KPPN Makassar II mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Takalar dan Pemerintah Kabupaten Gowa yang telah menyelesaikan rekonsiliasi penerimaan pajak pusat dengan baik, lancar, dan tepat waktu. KPPN Makassar II berterima kasih kepada KPP Pratama Bantaeng atas sinergi dan koordinasi yang terjalin selama ini.
Diskusi yang intens terbangun membahas realisasi pajak pusat dan kontribusinya bagi kas daerah. Kepala KPP Bantaeng menyampaikan realisasi pajak dan persentasenya secara detail. Dalam kesempatan tersebut, Kepala BKAD Kab. Takalar menyampaikan pertanyaan terkait porsi dana bagi hasil dari pajak tersebut dalam alokasi DAU, karena selama ini DAU yang diterima tidak diketahui darimana perhitungannya.
Semoga kedepannya kerja sama ini dapat terus terjaga sehingga rekonsiliasi pajak pusat dapat diselesaikan tepat waktu, serta rekomendasi penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat tidak mengalami keterlambatan.
![]() |
![]() |







