Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-20/PB/2020 Tentang Pelaksanaan Uji Coba Penggunaan Uang Persediaan Melalui Sistem Marketplace dan Digital Payment Pada Satker, Direktorat Jenderal Perbendaharaan mulai melakukan sosialisasi Marketplace sejak Bulan November Tahun 2019 dengan tujuan Mendorong efisiensi, efektivitas, tranparansi, dan akuntabilitas belanja negara, serta memberdayakan vendor yang sebagian besar merupakan UMKM.




