Jl. Perintis Kemerdekaan No.79, Jati, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat 25129
![]()

Refleksi Perjalanan Panjang Keuangan Indonesia
Hari Oeang Republik Indonesia (ORI) yang diperingati pada setiap tanggal 30 Oktober merupakan sebuah momentum sejarah penting bagi Indonesia setelah melalui proses yang cukup panjang dalam mencapai kemerdekaan. ORI resmi menjadi identitas negara Indonesia yang merdeka dan berdaulat di masa awal kemerdekaan dimana pada saat itu rakyat Indonesia masih menggunakan mata uang Jepang dan uang De Javasche Bank sebagai alat pembayaran.
Melalui Undang-Undang tentang Pengeluaran Uang Republik Indonesia (UU Nomor 17 Tahun 1946 dan UU Nomor 19 Tahun 1946) serta diperkuat dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor SS/1/35 Tanggal 29 Oktober 1946, Uang Jepang dan Uang De Javasche Bank dinyatakan tidak berlaku lagi. Sebagai gantinya, mulai 30 Oktober 1964 ORI mulai diedarkan dan menjadi satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia.
"Besok tanggal 30 Oktober 1946 adalah suatu hari yang mengandung sejarah bagi tanah air kita. Rakyat kita menghadap penghidupan baru. Besok mulai beredar Uang Republik Indonesia sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah. Mulai pukul 12 tengah malam nanti, uang Jepang yang selama ini beredar sebagai uang yang sah, tidak laku lagi. Beserta dengan Uang Jepang itu ikut pula tidak berlaku Uang De Javasche Bank. Dengan ini tutuplah suatu masa dalam sejarah keuangan Republik Indonesia. Masa yang penuh dengan penderitaan dan kesukaran bagi rakyat kita. Sejak mulai besok kita akan berbelanja dengan uang kita sendiri, uang yang dikeluarkan oleh Republik kita” itulah pidato dari Wakil Presiden pada masa itu, Mohammad Hatta, yang disampaikan melalui RRI pada tanggal 29 Oktober 1946.
Perjalanan ORI untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera bukanlah hal mudah. Ada banyak hambatan dan tantangan yang menyertai. Sejak berlakunya ORI, ekonomi dan moneter Indonesia tidak secara instan membaik. Dari masa ke masa, terjadi berbagai peristiwa penting yang ikut mewarnai perjalanan ekonomi dan moneter di Indonesia, mulai dari peristiwa Gunting Sjarifudin di tahun 1950, nasionalisasi De Javasche Bank menjadi Bank Indonesia tahun 1951, devaluasi mata uang rupiah di tahun 1978, terjadinya krisis moneter tahun 1998, munculnya pandemi Covid-19 hingga masalah geopolitik di luar negeri yang ikut berpengaruh pada perekonomian Indonesia.
Sebagai generasi muda penerus cita-cita bangsa, kita harus memahami sejarah dan perkembangan ekonomi serta peranan keuangan negara. Hal ini penting untuk membangun kesadaran diri untuk ikut berkontribusi dalam melanjutkan perjuangan para pendahulu dalam memajukan ekonomi indonesia. Transformasi keuangan negara diharapkan mampu menjawab tantangan zaman dan turut berkontribusi pada pembangunan Indonesia yang berkelanjutan.
Peringatan Hari Oeang Republik Indonesia ke-78 tahun 2024 bukan hanya sebagai pengingat perjalanan panjang yang telah dilalui bangsa Indonesia, namun juga sebagai komitmen dan pandangan ke depan bangsa Indonesia dalam melanjutkan perjuangan para pendahulu dalam mencapai cita-cita bangsa. Lahirnya ORI diharapkan dapat mengakhiri penderitaan bagi rakyat Indonesia dari penjajahan dan dapat menjadi salah satu instrumen untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang lebih sejahtera.
(Joko Supriyanto, Aditya Ika Kharismawati – Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Padang)
Strategi Organisasi KPPN Padang Tahun 2024
Dalam pencapaian Visi dan Misi organisasi, KPPN Padang melakukan :








Hadiyanto mengapresiasi jajaran Direktorat SITP yang selalu menjadi frontliners dalam menjadikan teknologi informasi sebagai enabler untuk simplifikasi proses bisnis dalam rangka modernisasi sistem keuangan negara. Hal ini terlihat dari berbagai inovasi yang dilahirkan oleh Direktorat SITP seperti integrasi SPAN-SAKTI, MPN Generasi ke-3, dan dukungan layanan helpdesk terintegrasi HAI DJPb, yang pada prinsipnya bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan APBN yang semakin handal.
“Sebagai unit in charge di bidang teknologi, saya sangat berharap Direktorat SITP mampu mengambil peran dan turut andil dalam penyempurnaan dan simplifikasi proses bisnis DJPb, sehingga keberadaan berbagai aplikasi yang dikembangkan tidak sekedar memenuhi kebutuhan existing yang bersifat short-term, tapi lebih dari itu, bisa memberikan forward-looking insights kepada direktorat lain tentang bagaimana teknologi dapat mendukung pelaksanaan kebijakan secara lebih efektif, efisien, dan impactful,” ungkap Hadiyanto.

Hadiyanto juga menyampaikan apresiasi atas berbagai inovasi dan prestasi yang sangat membanggakan yang telah dihasilkan oleh Direktorat SITP dalam setahun terakhir, antara lain, pertama, Aplikasi SAKTI yang memperoleh peringkat ketiga dalam kompetisi inovasi layanan Kementerian Keuangan Tahun 2021, kedua, Layanan contact center HAI DJPb yang memperoleh medali emas pada kompetisi Contact Center World tingkat Asia Pasifik tahun 2021 dan 2022, peringkat 8 pada kompetisi The Best Contact Center Indonesia tahun 2021, dan medali perak pada the SNI Award tahun 2021

Selain itu, menyikapi fenomena kebocoran data-data pribadi masyarakat dan pejabat publik belakangan ini, Hadiyanto menegaskan kembali agar Direktorat SITP dapat mendukung penguatan security awareness di lingkungan DJPb dan meningkatkan koordinasi dengan unit-unit terkait, seperti Pusintek, untuk mengevaluasi dan memastikan SOP untuk melindungi data-data dan informasi strategis di Ditjen Perbendaharaan berjalan dengan optimal.
Acara yang merupakan rangkaian kegiatan Information Technology Festival (IT Fest) Tahun 2022 ini diikuti oleh pejabat lingkup kantor pusat DJPb, kepala Pusintek dan perwakilan Ditjen Anggaran, serta pegawai lingkup Direktorat SITP. (BU/SW)
Sumber : Website Direktorat Jenderal Perbendaharaan
(Joko Supriyanto, Aditya Ika Kharismawati – Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Padang)
Pada zaman yang sangat dinamis seperti sekarang ini, sangat mudah bagi seseorang untuk berbagi dan menggali data dan informasi melalui berbagai media digital yang telah tersedia. Cukup dengan mengetikkan pertanyaan atau dengan merekam suara, jawaban yang diharapkan sudah dapat langsung tersedia dalam waktu yang tidak lama. Kemudahan dalam mengakses data dan informasi ini tentu tidak hanya membawa dampak yang positif. Apabila diteliti secara mendalam, tentu kita perlu menyadari berbagai dampak negatif yang mengikuti, misalnya tersebarnya berita palsu atau berita hoax, pencurian dan perdagangan data pribadi, cyber bullying, data forgery, skimming, phising, web spoofing dan masih banyak lagi kejahatan cyber yang mengintai.
Pada tahun 2023 kita telah mendengar banyak kasus kebocoran data yang mengintai. Misalnya pada bulan Agustus 2023, muncul kabar kasus kebocoran data pada salah satu provider internet dimana sebanyak 26 juta data yang diduga milik pelanggannya berupa riwayat pencarian, keyword, dan user info seperti email, nama, jenis kelamin, hingga NIK dikabarkan bocor dan diperjualbelikan di BreachForums oleh hacker yang dikenal sebagai Bjorka. Bjorka juga dikabarkan telah meretas data-data instansi pemerintah di Indonesia. Data yang diretas tersebut tentu sangat confidential dan menimbulkan kekhawatiran bagi pemerintah dan masyarakat bila disalahgunakan. Kasus kebocoran data lain juga diduga terjadi pada aplikasi MyPertamina, Pedulilindungi, data pemilih di KPU hingga data Presiden Joko Widodo pun diancam akan dibocorkan oleh hacker Bjorka.
Banyaknya kasus kejahatan cyber yang muncul belakangan ini, seperti contoh kasus di atas, seharusnya sudah dapat menyadarkan kita semua bahwa penerapan sistem keamanan yang kuat adalah hal yang wajib dilakukan oleh semua orang, baik untuk kepentingan pribadi maupun untuk instansi. Berbagai kejahatan cyber yang muncul tersebut perlu diantisipasi dengan menerapkan keamanan yang kuat dari berbagai segi, yaitu people, process, maupun technology. Dari ketiga komponen tersebut, komponen yang dinilai paling lemah dari sistem jaringan komputer adalah people atau manusia karena manusia cenderung memiliki sifat ceroboh dan lalai.
Dalam dunia IT, dikenal istilah Zero Trust yang merupakan suatu model keamanan teknologi informasi yang memberikan konsep bahwa tidak ada suatu apapun yang dapat dipercaya aman atau tidak ada satu pun yang dapat memberikan keamanan dalam berinteraksi di dunia digital. Konsep Zero Trust ini sudah lama dikenal di kalangan IT dan kini semakin populer dengan perkembangan dunia IT yang semakin pesat. Dalam konsep Zero Trust, seseorang tidak boleh merasa aman saat mengakses teknologi informasi. Pengakses teknologi informasi perlu mewaspadai dengan seksama bahwa selalu terdapat celah yang dapat ditembus untuk melakukan kejahatan cyber.
Setiap orang dapat mengalami kejahatan cyber, termasuk juga Aparatur Sipil Negara (ASN). ASN tentu memiliki kode etik dan perilaku yang harus dijaga sehingga harus selalu menjaga sikap dan perilaku di manapun berada. Misalnya pada instansi Kementerian Keuangan, kode etik dan kode perilaku ASN Kemenkeu telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.01/2018 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan yang di dalamnya menjelaskan butir-butir kode etik dan kode perilaku ASN Kemenkeu yang sesuai dengan Nilai-Nilai Kementerian Keuangan yaitu Integritas (16 butir), Profesionalisme (16 butir), Sinergi (10 butir), Pelayanan (6 butir) dan Kesempurnaan (6 butir). Hal ini juga sudah sejalan dengan Core Value ASN Ber-AKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif).
Salah satu butir dalam PMK 190/PMK.01/2018 pada nilai Profesionalisme yaitu “menjaga informasi dan data Kementerian Keuangan yang bersifat rahasia”. Hal ini berarti Kemenkeu telah menyadari pentingnya menjaga keamanan data dan informasi di internalnya. Kemenkeu sebagai Bendahara Umum Negara tentu memiliki data dan informasi yang confidential dan penyalahgunaan data dan informasi tersebut dapat berdampak secara materiil maupun immateriil. Apalagi akhir-akhir ini telah terjadi peningkatan tren ancaman keamanan informasi yang menyerang instansi pemerintahan. Tingginya nilai transaksi keuangan pada Kementerian Keuangan dan perkembangan teknologi yang semakin pesat dapat menjadi alasan serangan cyber.
Tentu kita mengenal betul ungkapan bahwa “Kejahatan terjadi bukan hanya karena ada niat pelakuya tapi juga karena ada kesempatan”. Hal itu berlaku pula pada kejahatan cyber. Fenomena peretasan atau hacking yang saat ini semakin sering terjadi memiliki berbagai alasan. Selain untuk mencari profit atau keuntungan pribadi, peretasan juga digunakan untuk kepentingan analisis data (data mining), persaingan antar perusahaan, dan masih banyak alasan lainnya. Untuk itu setiap organisasi perlu membangun dan memperkuat sistem keamanan salah satunya dengan meningkatkan Security Awareness dan Digital Literacy di lingkungan organisasi.
Misalnya pada instansi Kementerian Keuangan. Komitmen Kemenkeu untuk menjaga keamanan informasi telah berwujud dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 942/KMK.01/2019 tentang Pengelolaan Keamanan Informasi di Lingkungan Kementerian Keuangan yang dimaksudkan untuk menjamin ketersediaan (availability), keutuhan (integrity), dan kerahasiaan (confidentiality) aset Informasi Kementerian Keuangan. Pengelolaan keamanan informasi ini sudah menjadi kebutuhan bagi insan Kemenkeu dalam mengamankan data dan informasi karena proses bisnis di Kemenkeu telah bergantung dengan TIK sehingga jika terjadi gangguan terhadap TIK, maka kegiatan bisnis Kemenkeu akan terganggu dan reputasi Kemenkeu sebagai pengelola keuangan negara akan tercoreng karena dinilai lalai dalam melindungi data.
Kementerian Keuangan juga telah menyadari perlunya membangun kesadaran pegawainya untuk menjaga keamanan data dan informasi mengingat tingkat kesadaran pegawai atas keamanan teknologi informasi yang masih perlu ditingkatkan. Apalagi Kemenkeu telah membangun sistem kerja baru berbasis digital, yaitu Collaborative Way of Working, di mana pegawai diberikan keleluasaan untuk dapat bekerja dari mana saja dengan menggunakan media digital.
Edukasi terkait keamanan informasi kepada pegawai Kemenkeu selain dilakukan dengan sosialisasi secara luring juga dilakukan melalui media daring seperti E-Learning Information Security Awareness yang bersifat mandatory. E-Learning tersebut telah didesain untuk memberikan pemahaman terkait prinsip keamanan informasi, kebijakan dan sanksi dalam implementasi keamanan informasi, dan langkah-langkah yang dapat diambil dalam mengamankan informasi di unit kerja. Pembelajaran tersebut menciptakan kewaspadaan bagi setiap pegawai untuk tidak memberikan akses yang dimilikinya kepada orang lain (Zero Trust) dengan menerangkan mengenai klasifikasi aset informasi dan kerahasiaan informasi, keamanan fisik dan komputer, pengelolaan kata sandi (password), penggunaan internet dan WIFI, perangkat lunak berlisensi, insiden keamanan informasi dan kewaspadaan terhadap Malware dan Phising. Pada unit-unit kerja juga dimuat poster-poster atau banner yang mengingatkan pegawai akan pentingnya menjaga sistem keamanan informasi.
Selain dukungan dari lingkungan internal, Kemenkeu juga senantiasa menghimbau Satuan Kerja yang menjadi mitra kerjanya untuk selalu menjaga keamanan dan kerahasiaan dalam mengakses aplikasi keuangan satker. Misalnya pada penerapan aplikasi Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) yang mengintegrasikan proses perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada satuan kerja Kementerian/Lembaga. Sebagai upaya untuk menjaga keamanan penggunaan aplikasi SAKTI di tengah meningkatnya ancaman dan gangguan pada sistem informasi, setiap pengguna aplikasi SAKTI dihimbau untuk selalu menjaga kerahasiaan username dan password karena kerahasiaan data tersebut menjadi tanggung jawab masing-masing penguna. Hal ini dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan wewenang yang dapat berpotensi menimbulkan kerugian negara dan menjadi tanggung jawab pengguna di hadapan hukum.

Gratifikasi merupakan akar dari korupsi, meski kadang dianggap sebagai hal yang sepele yang akan merusak mental bangsa karena tidak jarang pemberian gratifikasi dianggap sebagai hutang budi. Melalui hasil Survei Partisipasi Publik tahun 2019 diketahui bahwa hanya 37% responden segmen masyarakat yang mengetahui istilah gratifikasi. Kemudian, hanya 13 % dari segmen responden pemerintah yang melaporkan gratifikasi.
Arti gratifikasi diperoleh dari Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yaitu pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik
Makna dari gratifikasi sebenarnya adalah pemberian yang sifatnya netral. Suatu pemberian ini menjadi hal yang dianggap suap jika terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban dan tugas penerima. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 12B ayat (1) menyebutkan: “Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau Penyelenggara Negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:....” Lebih lanjut diatur dalam Pasal 12C ayat (1) dan ayat (2) gratifikasi tidak dianggap suap jika pegawai negeri atau Penyelenggara Negara melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK sebelum 30 hari kerja sejak gratifikasi tersebut diterima.
Pengendalian gratifikasi di lingkungan Kementerian Keuangan mengacu pada PMK Nomor 227/PMK.09/2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan yang mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021. Pada dasarnya, gratifikasi wajib ditolak, tetapi ada beberapa kondisi yang menyebabkan pegawai tidak dapat menolak secara langsung gratifikasi yang diberikan. Berikut kategori gratifikasi yang telah diatur:
Gratifikasi yang diterima atau ditolak oleh Pegawai atau Penyelenggara Negara yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang bersangkutan.
Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan adalah gratifikasi yang:
Kewajiban Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara dalam menindaklanjuti terjadinya tindakan gratifikasi, sebagai berikut:
Pengendalian gratifikasi perlu diterapkan agar terwujud birokrasi yang bersih dan bebas dari konflik kepentingan dari unsur pimpinan, jabatan, dan seluruh pegawai. Sebagai bentuk mitigasi gratifikasi yang diberikan oleh stakeholder, KPPN Padang telah melakukan beberapa hal, yaitu:
Dengan adanya tindakan mitigasi ini, diharapkan perwujudan dari pengendalian gratifikasi dapat efektif untuk mengurangi dan menghapus gratifikasi dari peneriman layanan. KPPN Padang akan terus berusah menciptakan pelayanan yang terbaik bagi stakeholder dan masyarakat.
“Gratifikasi bukan tentang nominal, tapi tentang rezeki yang halal. Jika syukur tertanam di hati, tak perlu terima gratifikasi”

KPPN Padang
Jl. Perintis Kemerdekaan No.79 Kota Padang
email: kppn.padang@kemenkeu.go.id
Tel: 0751-21707
WA (chat only): 0895-3531-77979
Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402