Pendaftaran Kontrak
Dalam rangka pelaksanaan pembayaran yang bersifat kontraktual, satker wajib mendaftarkan data kontrak dilakukan paling lambat 5 hari kerja setelah kontrak/SPK ditandatangani untuk dicatat ke dalam database SPAN. Data kontrak dimaksud meliputi : informasi umum, informasi khusus, dan informasi pembebanan.
Dasar Hukum
Perdirjen perbendaharaan No. 58/PB/2013 tentang pengelolaan data supplier dan data kontrak dalam sistem perbendaharaan dan anggaran negara.
Syarat pendaftaran data kontrak
Melampirkan dokumen sebagai berikut pada menu komitmen SAKTI
-
Resume kontrak yang sudah ditandatangani (menu komitmen>> cetak>>resume kontrak);
-
Karwas kontrak yang sudah ditandatangani (menu Komitmen >> monitoring>> karwas kontrak);
-
Tanda bukti upload ADK (menu komitmen >> monitoring>>monitoring ADK kontrak dan supplier);
Ketentuan Pendaftaran Data Kontrak
- Satker wajib mendaftarkan data kontrak ke KPPN Banda Aceh paling lambat 5 hari kerja setelah kontrak /SPK ditandatangani untuk dicatat ke dalam database SPAN.
- Pengadaan barang/jasa dengan nilai diatas 50 juta wajib merekam data kontrak di SAKTI
- Pengadaan barang / jasa yang pembayarannya dengan termin/tahapan wajib merekam data kontrak di SAKTI tidak mengikat nilai berapapun.
- Pendaftaran data kontrak dilakukan mengacu pada 1 (satu) nomor kontrak tertentu.
- Dalam hal suatu data kontrak terdiri dari beberapa mata uang, pendaftaran dilakukan untuk masing-masing jenis mata uang.
- Dalam hal data kontrak dibayarkan melalui beberapa kantor bayar,pendaftaran dilakukan untuk masing-masing kantor bayar.
Elemen Data Kontrak
-
Informasi umum, membuat informasi umum terkait identitas rekanan dan data kontrak meliputi :
- Nomor kontrak,
- Mata uang,
- Tanggal kontrak,
- Nama pekerjaan,
- Penyediaan barang/jasa,dan
- Data supplier (nama supplier,NPWP, tipe supplier, nama bank, dan nomor rekening yang digunakan sebagai tujuan pembayaran).
- Informasi khusus, meliputi:
- Line kontrak (baris), digunakan untuk mencatat perbedaan parameter untuk elemen data kontrak terkait cara penarikan
- Jadwal pembayaran, digunakan untuk mencatat nilai dan waktu dari rencana angsuran.
-
Informasi pembebanan : memuat data BAS yang menjadi dasar pembebanan dan pencadangan pagu DIPA.
Tipe Kontrak
|
Tipe kontrak |
||||||||||||||
|
Tipe – tipe kontrak :
Format nomor kontrak (CAN) dari SPAN : Tipe kontrak/kode KPPN.Nomor PO/Ralease/addendum Contoh :
KETERANGAN : M : MULTIYEARS (JAMAK) - : KODE KPPN BANDA ACEH 4 : NOMOR PURCHASE ORDER (PO) DIDAPATKAN DARI SISTEM SPAN |


