PENGERTIAN KARTU KREDIT PEMERINTAH
KKP merupakan alat Pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dapat dibebankan pada APBN, dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh Bank Penerbit KKP, dan satker berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang disepakati dengan pelunasan sekaligus
KETENTUAN UP KKP
- Porsi dihitung dari pagu DIPA yang sumber dananya Rupiah Murni (RM).
- Besaran UP kartu kredit pemerintah sebesar 40% (empat puluh persen) dari besaran UP.
- Kepala Kanwil DJPb dapat memberikan persetujuan atas perubahan proporsi UP-KKP berupa kenaikan atau penurunan proporsi UP Kartu Kredit Pemerintah.
- Atas persetujuan porsi KKP yang diterbitkan oleh KPPN Pekalongan, satker tidak perlu mengajukan SPM UP KKP ke KPPN Padang karena persetujuan tersebut hanya berupa limit KKP yang dipegang oleh satker
- Persetujuan atas kenaikan/perubahan proporsi UP-KKP diberikan dengan pertimbangan :
- Kebutuhan penggunaan UP-KKP dalam 1 bulan, melampaui besaran UP-KKP;
- Frekuensi penggantian UP-KKP yang lalu lebih dari rata-rata 1 kali dalam 1 bulan dalam 1 (satu) tahun.
- Persetujuan atas penurunan proporsi UP-KKP diberikan dengan pertimbangan :
- Kebutuhan penggunaan UP Tunai dalam 1 bulan, melampaui besaran UP Tunai;
- Frekuensi penggantian UP Tunai tahun yang lalu lebih dari rata-rata 1 kali dalam 1 bulan dalam 1 tahun;
- Terbatasnya penyedia barang/jasa yang menerima pembayaran dengan Kartu Kredit Pemerintah melalui mesin Electronic Data Capture (EDC) yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari KPA
JENIS-JENIS KARTU KREDIT PEMERINTAH :
- KKP Perjalanan Dinas (KKP-PD) digunakan untuk pengeluaran yang termasuk dalam komponen biaya berjalanan dinas. Batas maksimal untuk jenis kartu ini adalah Rp20 juta untuk masing masing kartu. KKP-PD dapat dipergunakan untuk :
- pembayaran biaya transport (tiket, dll);
- penginapan; dan/ atau
- sewa kendaraan dalam kota.
- KKP Belanja Operasional (KKP-BO) yang biasanya dipegang oleh Pejabat Pengadaan satker, digunakan untuk membiayai kebutuhan operasional kantor (belanja barang) dan belanja modal dengan maksimal pembayaran kepada 1 rekanan paling banyak sebesar Rp50 juta. Batas maksimal untuk jenis kartu ini adalah Rp50 juta dan dapat dinaikkan sampai dengan Rp200 juta. KKP-BO dapat dipergunakan untuk :
- belanja barang operasional, antara lain belanja keperluan perkantoran, belanja pengadaan bahan makanan, belanja penambah daya tahan tubuh, dan belanja barang operasional lainnya;
- belanja barang non operasional, antara lain belanja bahan dan belanja barang non operasional lainnya;
- belanja barang untuk persediaan, antara lain belanja barang persediaan barang konsumsi;
- belanja sewa;
- belanja pemeliharaan gedung dan bangunan, antara lain belanja pemeliharaan gedung dan bangunan, belanja barang persediaan pemeliharaan gedung dan bangunan, dan belanja pemeliharaan gedung dan bangunan lainnya;
- belanja pemeliharaan peralatan dan mesin, antara lain belanja pemeliharaan peralatan dan mesin, belanja bahan bakar minyak dan pelumas dan pelumas khusus non-pertamina, belanja barang persediaan pemeliharaan peralatan dan mesin, dan belanja pemeliharaan peralatan dan mesin lainnya;
- belanja pemeliharaan lainnya, antara lain belanja barang persediaan pemeliharaan lainnya dan belanja pemeliharaan lainnya; dan/ atau
- belanja modal dengan nilai belanja paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
TAHAPAN SETELAH SATKER MENERIMA PERSETUJUAN PORSI KKP
Menunjuk 1 (satu) Bank Penerbit KKP yang sama dengan tempat rekening Bendahara Pengeluaran dibuka sesuai dengan ketentuan dalam PMK Nomor 196/PMK.05/2018;
- Menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Satker dengan Bank sesuai dengan ketentuan dalam PMK Nomor 196/PMK.05/2018;
- Menetapkan pemegang KKP/ Admin KKP sesuai dengan ketentuan dalam PMK Nomor 196/PMK.05/2018;
- Mengajukan permohonan penerbitan KKP kepada Bank Penerbit KKP sesuai dengan ketentuan dalam PMK Nomor 196/PMK.05/2018;
- Menyampaikan fotocopy PKS Satker yang telah ditandatangani beserta addendum/perubahannya (apabila ada) kepada KPPN.
- Segera menetapkan Standard Operating Procedure (SOP) internal terkait norma waktu penggunaan, penyelesaian tagihan, dan pertanggungjawaban KKP dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Dapat mengajukan perubahan besaran UP dan/atau perubahan proporsi UP sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 62 2023 dan PMK No. 196/MK.05/2018
BATASAN BELANJA MENGGUNAKAN DANA KKP :
- Batasan belanja (limit) KKP dalam rangka keperluan belanja operasional dan belanja modal maksimal sebesar limit kartu yang ditetapkan dalam Surat Referensi yang disampaikan ke bank, paling banyak sebesar Rp50 juta untuk setiap kartu kredit dalam 1 (satu) bulan.
- Batasan belanja (limit) KKP dalam rangka keperluan belanja perjalanan dinas jabatan maksimal sebesar limit kartu yang ditetapkan dalam Surat Referensi yang disampaikan ke bank penerbit KKP, paling banyak sebesar Rp20 juta untuk setiap kartu kredit dalam 1 (satu) bulan.
- Total batasan belanja (limit) KKP Satker paling banyak sebesar UP Kartu Kredit Pemerintah yang telah disetujui Kepala KPPN.
- Total besaran UP-KKP, penggunaan UP-KKP dalam 1 (satu) tahun tidak melebihi pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP KKP.
- Pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP-KKP adalah paling banyak 40% dari pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP.
PELAKSANAAN PEMBAYARAN DENGAN KARTU KREDIT PEMERINTAH :
Pemegang KKP melakukan belanja, dengan ketentuan sebagai berikut :
- Belanja menggunakan KKP dilakukan sesuai jenis KKP-nya
- Sebelum melakukan pembayaran menggunakan KKP, terlebih dahulu harus dipastikan bahwa transaksi menggunakan KKP tersebut tidak dikenakan charge oleh merchant (toko/penedia barang/jasa).
- Pemegang KKP mengumpulkan dokumen berupa :
- Tagihan (e-billing)/Daftar Tagihan Sementara;
- Surat Tugas/Surat Perjalanan Dinas/Perjanjian/Kontrak; dan
- Bukti-bukti pengeluaran (kuitansi/bukti pembelian).
- Daftar Tagihan Sementara sebagaimana dimaksud di atas, dihasilkan dari sistem perbankan Bank Penerbit KKP.
- Kuitansi/bukti pembelian disertai dengan faktur pajak, Surat Setoran Pajak (SSP) dan/atau Bukti Penerimaan Negara (dalam hal pajak telah disetor Penyedia Barang/Jasa) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
- Berdasarkan dokumen-dokumen tersebut, Pemegang KKP membuat :
- Daftar Pengeluaran Riil (DPR) kegiatan operasional dan belanja modal dengan KKP; dan/atau
- Daftar Pengeluaran Riil (DPR) kegiatan perjalanan dinas jabatan dengan KKP.
Pengujian oleh PPK :
- Pemegang KKP menyampaikan DPR Kegiatan Operasional dan Belanja Modal dan/atau DPR Kegiatan Perjalanan Dinas Jabatan dilampiri dokumen, berupa Tagihan (e-billing) / Daftar Tagihan Sementara, Surat Tugas/Surat Perjalanan Dinas/Perjanjian/ Kontrak; dan bukti-bukti pengeluaran (kuitansi/bukti pembelian), kepada PPK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelahTagihan (e-billing) / Daftar Tagihan Sementara diterima dari Bank Penerbit KKP.
- Berdasarkan DPR Kegiatan Operasional dan Belanja Modal dan/atau DPR Kegiatan Perjalanan Dinas Jabatan beserta dokumen sebagaimana tersebut di atas, PPK melakukan pengujian terhadap :
- Kebenaran data pihak yang berhak menerima pembayaran atas beban APBN;
- Kebenaran materiil dan perhitungan bukti-bukti pengeluaran;
- Kebenaran perhitungan Tagihan (e-billing) / Daftar Tagihan Sementara termasuk memperhitungkan kewajiban penerima pembayaran kepada negara;
- Kesesuaian perhitungan antara bukti pengeluaran dengan tagihan (e-billing) / daftar tagihan sementara;
- Kesesuaian jenis belanja yang dapat dibayarkan dengan KKP; dan
- Kesesuaian spesifikasi teknis dan volume barang/jasa dalam perjanjian/ kontrak, dokumen serah terima barang/jasa, dan barang/jasa yang diserahkan oleh penyedia barang/jasa.
- Berdasarkan hasil pengujian, PPK mengesahkan sebagian/seluruhnya bukti-bukti pengeluaran dan menerbitkan Daftar Pembayaran Tagihan (DPT) KKP
Penolakan Bukti-Bukti Pengeluaran oleh PPK :
- Dalam hal terdapat bukti-bukti pengeluaran yang tidak memenuhi ketentuan, PPK menolak bukti-bukti pengeluaran yang disampaikan oleh Pemegang KKP;
- Penolakan bukti-bukti pengeluaran tersebut disampaikan kepada Pemegang KKP melalui Surat Pemberitahuan Penolakan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah DPR dan dan dokumen lampirannya diterima.
- Surat Pemberitahuan Penolakan sebagaimana dimaksud, dibuat sesuai dengan format yang ditetapkan dalam PMK-196/PMK.05/2019.
Penerbitan SPBy oleh PPK :
- Berdasarkan DPT KKP yang telah diterbitkan, PPK atas nama KPA menerbitkan SPBy paling lambat 2 hari kerja setelah DPT KKP ditetapkan.
- PPK menyampaikan SPBy kepada BP/BPP paling lambat 1 hari kerja setelah diterbitkan, dilampiri dengan dokumen sebagai berikut :
- Surat Tugas/Perjalanan Dinas/Surat Perjanjian/ Kontrak;
- Kuitansi/bukti pembelian yang telah disahkan oleh PPK;
- Faktur pajak dan/atau SSP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
- Nota/bukti penerimaan barang/jasa atau dokumen pendukung lainnya yang diperlukan yang telah disahkan oleh PPK;
- DPT-KKP yang telah ditetapkan oleh PPK; dan
- Tagihan (e-billing)/ Daftar Tagihan Sementara.
Pengujian SPBy oleh Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu
- Berdasarkan SPBy beserta lampirannya yang diterima dari PPK, BP/BPP melakukan :
- Pengujian SPBy;
- Pengujian ketersediaan dana UP KKP; dan
- Penyusunan daftar pungutan/potongan/pajak/bukan pajak atas tagihan dalam SPBy.
- Pengujian SPBy meliputi :
- Penelitian kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh PPK;
- Pemeriksaan kebenaran atas hak tagih, meliputi : Pihak yang ditunjuk untuk menerima pembayaran, Nilai tagihan yang harus dibayar; Jadwal waktu pembayaran; dan Ketersediaan dana yang bersangkutan.
- Pemeriksaan kesesuaian pencapaian keluaran antara spesifikasi teknis yang disebutkan dalam penerimaan barang/jasa dan spesifikasi teknis yang disebutkan dalam dokumen perjanjian/kontrak; dan
Pemeriksaan dan pengujian ketepatan penggunaan kode mata anggaran pengeluaran (akun 6 digit).
KARTU KREDIT PEMERINTAH |
|||
1 |
PMK 97/PMK.05/2021 |
||
2 |
PMK 196/PMK.05/2018 |
||
3 |
PMK 62 TAHUN 2023 |
||
4 |
Surat Permohonan Penerbitan Kartu Kredit Pemerintah |
PMK 97/PMK.05/2021 |
|
5 |
Surat Referensi |
PMK 97/PMK.05/2021 |
|
6 |
BAST KKP |
PMK 97/PMK.05/2021 |
|
7 |
DPR Kegiatan Operasional & Belanja Modal |
PMK 97/PMK.05/2021 |
|
8 |
DPR Kegiatan Perjalanan Dinas |
PMK 97/PMK.05/2021 |
|
9 |
DPT KKP |
PMK 97/PMK.05/2021 |
|
10 |
Pemberitahuan Penolakan Bukti Pengeluaran KKP |
PMK 97/PMK.05/2021 |
|
11 |
Format Laporan Hasil Pemantauan KKP |
PMK 97/PMK.05/2021 |
|
12 |
Daftar Usulan Pemegang Kartu |
PMK 97/PMK.05/2021 |
|
13 |
Contoh PKS dengan BNI |
||
14 |
Contoh PKS dengan Mandiri |
||
15 |
Contoh PKS dengan BRI |