Pendaftaran Supplier pada SAKTI
Sebelum melakukan pendaftaran dan/atau perubahan supplier baru ke KPPN, sebaiknya satker melakukan pengecekan terlebih dahulu di Aplikasi OM SPAN untuk menghindari tertolaknya SPM dikarenakan sudah terdaftar supplier oleh satker lain dengan nama supplier yang berbeda
Dasar Hukum
Perdirjen Perbendaharaan No.PER-58/PB/2013 tentang pengelolaan Data Supplier dan Data Kontrak Dalam Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara
Persyaratan
Untuk Pendaftaran Supplier Baru, agar dikirimkan melalui email KPPN Banda Aceh dengan ketentuan :
|
Ketentuan dan Tata Cara
Pendaftaran supplier ke KPPN Padang mengacu pada PER-58/PB/2013 yang mengatur tentang supplier dan kontrak, dimana terdapat elemen-element yang pokok (mandatory) yang harus terinput dengan benar, sehingga apabila tidak sesuai akan tertolak oleh sistem SPAN Hal-hal yang perlu diperhatikan adalah :
|
Tata Cara Pendaftaran |
|
Blangko