Sehubungan telah ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2024 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Belanja Kementerian Negara/Lembaga (terlampir), bersama ini disampaikan sebagai berikut:
- IKPA merupakan instrumen monitoring dan evaluasi kinerja pelaksanaan anggaran yang disusun dalam rangka mewujudkan penguatan value for money belanja K/L, mendorong akselerasi belanja dan pencapaian output, serta perlakuan kewajaran (fairness treatment) dalam penilaian kinerja pada Satker, Eselon I, dan K/L.
- Penilaian IKPA Tahun 2024 meliputi 3 aspek pengukuran dan 8 indikator kinerja, yaitu:
- Aspek kualitas perencanaan pelaksanaan anggaran, yang terdiri dari 2 indikator: (1) Revisi DIPA dan (2) Deviasi Halaman III DIPA;
- Aspek kualitas implementasi pelaksanaan anggaran, yang terdiri dari 5 indikator: (1) Penyerapan Anggaran, (2) Belanja Kontraktual, (3) Penyelesaian Tagihan, (4) Pengelolaan Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan (UP dan TUP); dan (5) Dispensasi Surat Perintah Membayar (SPM); serta
- Aspek kualitas hasil pelaksanaan anggaran, dengan 1 indikator: (1) Capaian Output.
- Pada tahun 2024, terdapat reformulasi penilaian IKPA dengan beberapa poin perubahan sebagai berikut:
- Perubahan formulasi penilaian pada 6 (enam) indikator, yaitu Revisi DIPA, Deviasi Halaman III DIPA, Penyerapan Anggaran, Belanja Kontraktual, Pengelolaan UP dan TUP, dan Dispensasi SPM;
- Perubahan bobot pada Indikator Deviasi Halaman III DIPA yang semula 10% menjadi 15%;
- Formula penilaian Indikator Deviasi Halaman III DIPA dan Penyerapan Anggaran menggunakan rata-rata tertimbang dengan memperhitungkan proporsi pagu pada masing-masing jenis belanja;
- Penambahan komponen Distribusi Akselerasi Kontrak pada Indikator Belanja Kontraktual;
- Penambahan penilaian penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) pada Indikator Pengelolaan UP dan TUP. Adapun target penggunaan UP KKP setiap triwulan adalah sebagai berikut:
- Triwulan I: 1% dari besaran UP KKP per bulan yang disetahunkan;
- Triwulan II: 5% dari besaran UP KKP per bulan yang disetahunkan;
- Triwulan III: 9% dari besaran UP KKP per bulan yang disetahunkan;
- Triwulan IV: 12,5% dari besaran UP KKP per bulan yang disetahunkan; dan
- Indikator Dispensasi SPM menjadi pengurang nilai IKPA pada level Satker/Eselon I/dan K/L.
- Adapun dalam rangka implementasi penilaian IKPA Tahun 2024 sesuai PER-5/PB/2024, terdapat ketentuan peralihan pada beberapa indikator IKPA yang berlaku pada Triwulan I 2024 sebagaimana tercantum pada Pasal 23 dan Lampiran huruf B PER-5/PB/2024.
- Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tersistem melalui aplikasi yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang dapat diakses oleh Satuan Kerja/Eselon I/K/L/KPPN/maupun Kanwil DJPb.
- Selain itu, dalam rangka monitoring dan evaluasi secara detil terkait data Rencana Penarikan Dana Halaman III DIPA Satker sesuai level kewenangan masing-masing, saat ini telah tersedia fitur/menu monitoring Rencana Penarikan Dana Halaman III DIPA pada aplikasi OMSPAN dengan petunjuk teknis sebagaimana terlampir.
|
PER_5_Petunjuk_Teknis_Penilaian_Indikator_Kinerja_Pelaksanaan_ Anggaran_Belanja_Kementerian_Negara_Lembaga |
|
|
Juknis_Dashboard_Monitoring_RPD_Hal_III_DIPA |
|
|
Materi PPT IKPA |


