- Informasi Sertifikasi Bendahara Tahun 2024 DOWNLOAD DISINI
- Pengumuman terkait Sertifikasi Bendahara lingkup KPPN Padang DOWNLOAD DISINI
- Informasi Perpanjangan Sertifikat Bendahara Tahun 2024 DOWNLOAD DISINI
- Pengumuman terkait Perpanjangan Sertifikasi Bendahara lingkup KPPN Padang DOWNLOAD DISINI
- Masa berlaku sertifikat bendahara adalah 5 tahun, dan sebelum masa berlaku habis maka silahkan melakukan perpanjangan sesuai jadwal di pengumuman.
- Silakan mengikuti PPL minimal 2x dalam jangka waktu 5 tahun saat sertifikat masih berlaku untuk mempermudah proses perpanjangan. Saat ini program PPL sifatnya open access microlearning yaitu pembelajaran daring dapat diakses kapan pun melalui www.klc2.kemenkeu.go.id. Beberapa judul yang dapat diakui sebagai PPL dapat diakses pada bit.ly/SWIPe-AP atau https://sites.google.com/view/ap-pelatihan-kl/ppl-bendahara-2024
- Format surat usulan perpanjangan BNT bisa diunduh pada tautan dibawah
- Buku Manual Pengusulan Perpanjangan Sertifikat BNT dapat diunduh pada tautan dibawah
- Peserta yang terlambat memperpanjang sertifikat silakan mengikuti petunjuk di bawah tabel untuk pendaftaran diklat ulang.
a. Perpanjangan masa berlaku dan penerbitan Sertifikat BNT tanpa harus mengikuti dan dinyatakan lulus Ujian Sertifikasi (Sertifikat Langsung) bagi peserta yang:
- masih menduduki jabatan Bendahara;
- memiliki paling sedikit 2 (dua) sertifikat Pendidikan Profesional berkelanjutan (PPL) Bendahara.
b. Perpanjangan masa berlaku dan penerbitan Sertifikat BNT diperoleh setelah mengikuti dan dinyatakan lulus Ujian Sertifikasi (Ujian Tanpa Diklat) bagi peserta yang:
- masih menduduki jabatan Bendahara; dan
- tidak memiliki paling sedikit 2 (dua) Sertifikat PPL Bendahara ;
- memiliki paling sedikit 2 (dua) sertifikat Pendidikan Profesional berkelanjutan (PPL) Bendahara.
c. Perpanjangan masa berlaku dan penerbitan Sertifikat BNT diperoleh setelah mengikuti dan dinyatakan lulus Ujian Sertifikasi yang terintegrasi dengan Diklat Bendahara (Ujian Dengan Diklat) bagi peserta yang:
- tidak sedang menduduki jabatan Bendahara; dan
- tidak memiliki paling sedikit 2 (dua) Sertifikat PPL Bendahara.
3. Peserta yang memenuhi ketentuan pada angka 1 huruf c, akan dijadwalkan untuk mengikuti Ujian Sertifikasi dalam rangka perpanjangan masa berlaku Sertifikat BNT setelah mengikuti dan dinyatakan lulus Diklat Bendahara dengan jadwal yang akan disampaikan melalui Pengumuman Hasil Verifikasi.

- Masa berlaku sertifkat BNT habis
- Tidak lulus e-learning (diklat) bendahara
- Tidak lulus ujian sertifikasi bendahara
- Terlewat batas waktu pengajuan usulan perpanjangan sertifikat
- Mengisi form permintaan reset data usulan yang pernah direkam pada aplikasi SIMASPATEN melalui https://bit.ly/ResetStatusBNT
- Monitor status permintaan hapus usulan pada https://bit.ly/MonResetStatusBNT . Apabila status tindak lanjut DSP "Sudah" , Admin satker melakukan update dokumen Usulan KPA (Menu Pendaftaran – Submenu Peserta/User – klik tombol Action Hijau – klik Ubah Dokumen)
- Peserta merekam ulang usulan (log in dengan user Peserta – Menu Pendaftaran – Submenu Usulan)
- Admin Satker melakukan verifikasi administratif pendaftaran calon peserta Sertifikasi Bendahara dan menyampaikan kepada Unit Pelaksana/Admin KPPN.
- Unit Pelaksana/Admin KPPN melakukan verifikasi administratif pendaftaran calon peserta Sertifikasi Bendahara dan menyampaikan kepada Unit Penyelenggara.
- Unit Penyelenggara melakuksan verifikasi dan melakukan Penetapan Peserta apabila semua persyaratan sesuai.
Pemilik Sertifikat BNT yang memenuhi persyaratan pendaftaran yaitu berstatus Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Perpanjangan Masa Berlaku Sertifikat BNT Periode Tahun 2024, harus melengkapi dokumen persyaratan sebagai berikut:
1. Dokumen persyaratan wajib, terdiri dari:
a. Surat usulan perpanjangan masa berlaku Sertifikat BNT kepada Direktur Sistem Perbendaharaan selaku Ketua Unit Penyelenggara yang ditandatangani oleh Kepala Satker sesuai dengan format pada Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Pengumuman ini; dan
2. Dokumen persyaratan tambahan/opsional, terdiri dari:
a. Salinan Surat Keputusan Pengangkatan/Penunjukan sebagai bendahara bagi yang sedang aktif bertugas sebagai Bendahara Penerimaan/Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu; dan/atau
b. Salinan semua sertifikat/bukti keikutsertaan pada program Pendidikan Profesional berkelanjutan (PPL) Bendahara berupa softcopy Sertifikat PPL yang dapat diakses secara mandiri melalui tautan jafung-perbendaharaan.info/Sertifikat/cari dan/atau bukti tangkatan layar (screenshot) lencana/badge penyelesaian open access microlearning PPL Bendahara pada tautan klc2.kemenkeu.go.id
|
Manual Book SIMASPATEN Modul Konversi Sertifikat PPK PPSPM |
|
|
Manual SIMASPATEN Pendaftaran Diklat Bendahara |
|
|
Manual SIMASPATEN Perpanjangan Sertifikat Bendahara |
|
Formulir Pendaftaran Admin SIMASPATEN |
|
|
Formulir Surat Usulan Perpanjangan Bendahara |


