DEFINISI
Uang Persediaan adalah uang muka kerja dari Kuasa BUN (KPPN) kepada Bendahara Pengeluaran yang dapat dimintakan penggantiannya (revolving). UP digunakan membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satker atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung (LS).
KETENTUAN PENGGUNAAN UP
- Untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari.
- Untuk membiayai pengeluaran yang tidak dapat dilakukan melalui mekanisme Pembayaran LS.
- KPA mengajukan UP kepada KPPN sebesar kebutuhan operasional Satker dalam 1 (satu) bulan yang direncanakan dibayarkan melalui UP.
- UP dapat diberikan untuk pengeluaran-pengeluaran:
- Belanja Barang (akun 52);
- Belanja Modal (akun 53);
- Belanja Lain-lain (akun 58).
- UP yang diajukan berupa :
- UP Tunai adalah UP yang diberikan dalam bentuk uang tunai kepada Bendahara Pengeluaran/BPP melalui rekening Bendahara Pengeluaran/BPP yang sumber dananya berasal dari rupiah murni.
- UP Kartu Kredit Pemerintah adalah uang muka kerja yang diberikan dalam bentuk batasan belanja (limit) kredit kepada Bendahara Pengeluaran/BPP yang penggunaannya dilakukan dengan kartu kredit pemerintah untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satker atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme Pembayaran LS yang sumber dananya berasal dari rupiah murni.
- Proporsi pengajuan UP ke KPPN J Padang adalah sebagai berikut :
- Besaran UP tunai sebesar 60% (enam puluh persen) dari besaran UP.
- Besaran UP kartu kredit pemerintah sebesar 40% (empat puluh persen) dari besaran UP.
- Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sumatera barat atas permintaan KPA, dapat memberikan persetujuan terhadap :
- Perubahan UP melampaui besaran UP.
- Perubahan proporsi besaran UP tunai yang lebih besar sebagaimana dimaksud pada poin nomor 4 dengan dengan mempertimbangkan :
- Frekuensi penggantian UP tahun yang lalu lebih dari rata-rata 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan selama 1 (satu) tahun.
- kebutuhan penggunaan UP dalam 1 (satu) bulan yang melampaui besaran UP.
- KPA dapat mengajukan UP dalam bentuk UP tunai sebesar 100% apabila memiliki pagu jenis belanja Satker yang dapat dibayarkan melalui UP hanya sampai dengan Rp.2.400.000.000,- (dua miliar empat ratus juta rupiah).
- Pembayaran kepada 1 (satu) penerima/penyedia barang/jasa paling banyak sebesar Rp.50.000.000,-.
- Saldo kas tunai BP/BPP pd akhir hari kerja paling banyak Rp. 50.000.000,- .
- Penggantian UP (SPM-GUP) dapat dilakukan jika dana UP telah dipergunakan paling sedikit 50% (lima puluh persen).
- Untuk Bendahara Pengeluaran yang dibantu oleh beberapa BPP, dalam pengajuan UP tunai ke KPPN Jakarta I harus melampirkan daftar rincian yang menyatakan jumlah uang yang dikelola oleh masing-masing BPP.
BIAYA
Rp. 0,- (nol rupiah) atau Tidak Dipungut Biaya
SANKSI
- Dalam 1 (satu) bulan sejak SP2D-UP diterbitkan, jika satker tidak mengajukan penggantian UP maka Kepala KPPN Padang menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPA (sesuai format dalam PMK-190).
- Dalam 1 (satu) bulan sejak disampaikan surat pemberitahuan belum dilakukan pengajuan penggantian UP (revolving UP), maka Kepala KPPN Padang akan memotong UP sebesar 25%.
ALUR PROSES PENGAJUAN UP

ALUR PROSES PEMBUATAN SPM UP

SYARAT PENGAJUAN UP TUNAI RUPIAH MURNI
Satker harus sudah menyelesaikan kewajiban administrasi Tahun Anggaran Sebelumnya, antara lain :
-
Sisa UP/TUP tahun anggaran sebelumnya sudah nihil;
-
Sudah melakukan rekonsiliasi UAKPA bulan Desember TA sebelumnya;
-
Sudah menyampaikan LPJ Bendahara bulan Desember TA sebelumnya;
-
Sudah menyampaikan syarat-syarat awal tahun anggaran (SK Pejabat Pengelola Keuangan & Spesimen Tanda Tangan)
SYARAT PENGAJUAN SPM UP
-
Cetakan SPM yang sudah ditandatangani basah kemudian diupload di dokumen pendukung SPM hasil scan yang telah ditandatangani PPSPM.
-
Detail CoA SPM dari SAKTI kemudian diupload di dokumen pendukung SPM hasil scan yang telah ditandatangani PPSPM.
-
Surat Pernyataan UP dari KPA kemudian diupload di dokumen pendukung Surat Pernyataan UP.
-
Surat Persetujuan Porsi UP Kartu Kredit Pemerintah (KKP) dari Kepala KPPN Jakarta I kemudian diupload di dokumen pendukung LAINNYA.
-
Surat Pernyataan akan Menyelesaikan Rekonsiliasi (jika SPM UP diajukan sebelum open period rekonsiliasi bulan Desember dibuka) kemudian diupload di dok. pendukung LAINNYA.
-
Copy persetujuan rekening dari KPPN (untuk rekening bendahara baru) kemudian diupload di dok. pendukung LAINNYA.