SPM LS Non Belanja Pegawaian
DEFINISI
Surat Perintah Membayar Langsung, yang selanjutnya disingkat SPM-LS, adalah SPM langsung kepada Bendahara Pengeluaran atau Penerima Hak yang diterbitkan oleh PA/KPA atau pejabat lain yang ditunjuk atas dasar kontrak kerja, surat keputusan, surat tugas atau surat perintah kerja lainnya.
PERSYARATAN
kumen-dokumen Pendukung sebagaimana dimaksud di atas tercantum di penjelasan Jenis-jenis SPMSurat Perintah Membayar (SPM) dan ADK beserta Dokumen Pendukung sesuai Jenis SPM, yang disampaikan secara langsung maupun melalui sarana elektronik (SAKTI) oleh satuan kerja.
Do di bawah.
BIAYA
Rp. 0,- (nol rupiah) atau Tidak Dipungut Biaya
WAKTU PENYELESAIAN
SP2D terbit 1 (satu) jam setelah seluruh persyaratan dilengkapi dengan benar
SPM LS KONTRAKTUAL
Ketentuan :
-
Khusus untuk pembayaran yang barangnya belum diterima (misal : sewa, jasa internet, dll) harus melampirkan copy Surat Pernyataan Kesanggupan Penyedia Barang/Jasa (SPKPBJ) sesuai Lamp II PMK No. 145/PMK.05/2017
-
Untuk Jenis SPM-PNBP, SPM Pinjaman/Hibah Luar Negeri (P/HLN) diatur sesuai dengan SE yang masih berlaku.
-
Atas kontrak yang telah didaftarkan ke KPPN Padang, jika terjadi kesalahan data maka untuk membenarkannya harus melalui perekaman addendum data dan disampaikan ke KPPN Padang, BUKAN langsung dilakukan UBAH
-
Sesuai Pasal 36 PMK 190/PMK.05/2012, data perjanjian/kontrak disampaikan kepada KPPN Padang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah ditandatanganinya perjanjian/kontrak untuk dicatatkan ke dalam Kartu Pengawasan Kontrak KPPN Padang.
-
Penyampaian ADK Kontrak dan data pendukungnya dilakukan melalui SAKTI
Pengajuan SPM-LS Kontraktual ke KPPN Padang :
-
Cetakan SPM yang sudah ditandatangani basah >> diupload di dok. pendukung SPM hasil scan yang telah ditandatangani PPSPM
-
Detail CoA SPM dari SAKTI >> diupload di dok. pendukung SPM hasil scan yang telah ditandatangani PPSPM
-
Resume Kontrak yang sudah ditandatangani >> diupload di dok. pendukung LAINNYA
-
Karwas Kontrak yang sudah ditandatangani >> diupload di dok. pendukung LAINNYA
-
Faktur Pajak, Surat Setoran Pajak (SSP) dan/atau bukti setor lainnya >> diupload di dok. pendukung SURAT SETORAN PAJAK
-
Surat Pernyataan Kesanggupan Penyedia Barang/Jasa - SPKPBJ (khusus untuk barang/jasa belum diterima) >> diupload di dok. pendukung GARANSI BANK
-
Garansi Bank dan/atau SPTJM (khusus akhir tahun) >> diupload di dok. pendukung GARANSI BANK
SPM LS NON KONTRAKTUAL
SPM LS Non Kontraktual untuk :
- Pembayaran Honorarium, baik honorarium rutin maupun insidentil (honor kegiatan)
- Pembayaran Perjalanan Dinas
- Pembayaran sekaligus lunas kepada Pihak Ketiga senilai di bawah 50 juta rupiah
- Pembayaran sekaligus lunas kepada Pihak Ketiga yang menggunakan Kuitansi/Nota Pesanan/Faktur
- Khusus untuk pembayaran yang barangnya belum diterima (misal : sewa, jasa internet, dll) harus melampirkan copy Surat Pernyataan Kesanggupan Penyedia Barang/Jasa (SPKPBJ) sesuai Lamp II PMK No. 145/PMK.05/2017
Pengajuan SPM-LS Non Kontraktual ke KPPN Padang :
-
Cetakan SPM yang sudah ditandatangani basah >> diupload di dok. pendukung SPM hasil scan yang telah ditandatangani PPSPM
-
Detail CoA SPM dari SAKTI >> diupload di dok. pendukung SPM hasil scan yang telah ditandatangani PPSPM
-
Faktur Pajak, Surat Setoran Pajak (SSP) dan/atau bukti setor lainnya >> diupload di dok. pendukung SURAT SETORAN PAJAK
-
Surat Pernyataan Kesanggupan Penyedia Barang/Jasa - SPKPBJ (khusus untuk barang/jasa belum diterima) >> diupload di dok. pendukung GARANSI BANK
-
SPTJM (khusus akhir tahun) >> diupload di dok. pendukung SURAT KETERANGAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK