A. PENGERTIAN
Digipay merupakan sistem aplikasi pembayaran digital menggunakan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) dan/atau CMS Virtual Account dikembangkan oleh Kemenkeu bekerjasama dengan Bank Himbara. Ekosistemnya terbentuk dari Satker pengelola Uang Persediaan APBN dan vendor/toko/warung/UMKM dengan berbasis rekening pada suatu bank yang sama.
Digital Payment – Marketplace mengintegrasikan satker pengguna APBN, UMKM sebagai penyedia barang/jasa, dan perbankan dalam satu sistem.
B. DASAR HUKUM
Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-20/PB/2019 tentang Uji Coba Penggunaan Uang Persediaan Melalui Sistem Marketplace dan Digital Payment Pada Satuan Kerja
C. KEUNGGULAN DIGIPAY SATU
1. Bagi Pengelola Keuangan Satker
- Mitigasi risiko bagi pengelola keuangan: Pembayaran hanya boleh dilakukan setelah barang/jasa diterima (comply UU No 1/2004) dan Pembagian kewenangan maker, checker, signer
- Perhitungan pajak transaksi secara otomatis
- Pengecekan pagu belanja dan pembebanan akun
- Peningkatan efisiensi karena marketplace, sistem pembayaran pemerintah, sistem perbankan, perpajakan, dan pelaporan manajeral/keuangan terintegrasi dalam satu ekosistem
- Identifikasi kandungan TKDN dalam produk
2. Bagi Vendor (UMKM)
- Kemudahan registrasi
- Adanya kepastian pembayaran (schedule payment)
- Vendor bebas pungutan biaya
- Bank lending facility bagi vendor potensial
- Perluasan peluang pasar
D. MEKANISME PENGGUNAAN DIGIPAY
![]() |
![]() |
![]() |
E. TATA CARA PENDAFTARAN ADMIN SATKER/PERMOHONAN HAK AKSES
1. Permohonan Hak Akses Admin Satker dan Kewenangan Lainnya
- Masing-masing role baru silahkan akses Digipay Satu pada digipaysatu.kemenkeu.go.id pada browser, kemudian Login menggunakan akun Digit.
- Apabila belum memiliki akun digit silahkan melakukan pendaftaran akun digit terlebih dahulu.
- Pilih Permohonan Hak Akses. Lalu, User mengisi kolom-kolom yang sudah tersedia. Kewenangan yang dapat diajukan adalah Admin Satker, Vendor, Pemesan – Staf Pengadaan (opsional), PPK, Pejabat Pengadaan, dan Bendahara.
- Permohonan Hak Akses sebagai Admin Satker akan diverifikasi oleh Admin KPPN, sedangkan Pemesan – Staf Pengadaan, PPK, Pejabat Pengadaan, dan Bendahara diverifikasi oleh Admin Satker.
- Silahkan melakukan konfirmasi melalui WA SIAP010 (0895-3531-77979)
2. Persetujuan Permohonan Hak Akses pada Admin Satker
- User Individu yang mengajukan permohonan hak akses sebagai Pemesan –Staf Pengadaan, PPK, Pejabat Pengadaan, dan Bendahara akan disetujui oleh Admin Satker. Admin Satker dapat memeriksa pada menu Referensi > Pengguna untuk memeriksa kelengkapnnya.
- Admin satker menyesuaikan referensi data pejabat PPK (kedua referensi harus sama) pada menu:
- Referensi – Pengguna
- Referensi – PPK
- User selain PPK untuk kode PPK dibuat kode PPK 00
|
Panduan Permohonan Hak Akses Digipay Satu |
1.0 20221018 |
|
|
Panduan Manajemen Pemesanan dan Pengiriman Digipay Satu |
1.0 20221018 |
|
|
Panduan Manajemen Vendor Digipay Satu (Khusus Penjual) |
1.0 20221018 |
|
|
Form User Admin Satker Digipay Satu |
|
|
|
Form User Admin Vendor |
|
|
|
Contoh Surat Pemesanan |
|
|
|
Materi Digipay Satu |
22 08 2024 |





