Jl. Perintis Kemerdekaan No.79, Jati, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat 25129

Marketplace Digipay Satu

A. PENGERTIAN

Digipay merupakan sistem aplikasi pembayaran digital menggunakan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) dan/atau CMS Virtual Account dikembangkan oleh Kemenkeu bekerjasama dengan Bank Himbara.  Ekosistemnya terbentuk dari Satker pengelola Uang Persediaan APBN dan vendor/toko/warung/UMKM dengan berbasis rekening pada suatu bank yang sama.

Digital Payment – Marketplace mengintegrasikan satker pengguna APBN, UMKM sebagai penyedia barang/jasa, dan perbankan dalam satu sistem.

 

B. DASAR HUKUM

Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-20/PB/2019 tentang Uji Coba Penggunaan Uang Persediaan Melalui Sistem Marketplace dan Digital Payment Pada Satuan Kerja

 

C. KEUNGGULAN DIGIPAY SATU

1. Bagi Pengelola Keuangan Satker

  • Mitigasi risiko bagi pengelola keuangan: Pembayaran hanya boleh dilakukan setelah barang/jasa diterima (comply UU No 1/2004) dan Pembagian kewenangan maker, checker, signer
  • Perhitungan pajak transaksi secara otomatis
  • Pengecekan pagu belanja dan pembebanan akun
  • Peningkatan efisiensi karena marketplace, sistem pembayaran pemerintah, sistem perbankan, perpajakan,  dan pelaporan manajeral/keuangan terintegrasi dalam satu ekosistem
  • Identifikasi kandungan TKDN dalam produk

2. Bagi Vendor (UMKM)

  • Kemudahan registrasi
  • Adanya kepastian pembayaran (schedule payment)
  • Vendor bebas pungutan biaya
  • Bank lending facility bagi vendor potensial
  • Perluasan peluang pasar

 

D. MEKANISME PENGGUNAAN DIGIPAY

 

 

E. TATA CARA PENDAFTARAN ADMIN SATKER/PERMOHONAN HAK AKSES

1. Permohonan Hak Akses Admin Satker dan Kewenangan Lainnya

  1. Masing-masing role baru silahkan akses Digipay Satu pada digipaysatu.kemenkeu.go.id pada browser, kemudian Login menggunakan akun Digit.
  2. Apabila belum memiliki akun digit silahkan melakukan pendaftaran akun digit terlebih dahulu.
  3. Pilih Permohonan Hak Akses. Lalu, User mengisi kolom-kolom yang sudah tersedia. Kewenangan yang dapat diajukan adalah Admin Satker, Vendor, Pemesan – Staf Pengadaan (opsional), PPK, Pejabat Pengadaan, dan Bendahara.
  4. Permohonan Hak Akses sebagai Admin Satker akan diverifikasi oleh Admin KPPN, sedangkan Pemesan – Staf Pengadaan, PPK, Pejabat Pengadaan, dan Bendahara diverifikasi oleh Admin Satker.
  1. Silahkan melakukan konfirmasi melalui WA SIAP010 (0895-3531-77979)

 

2. Persetujuan Permohonan Hak Akses  pada Admin Satker

  1. User Individu yang mengajukan permohonan hak akses sebagai Pemesan –Staf Pengadaan, PPK, Pejabat Pengadaan, dan Bendahara akan disetujui oleh Admin Satker. Admin Satker dapat memeriksa pada menu Referensi > Pengguna untuk memeriksa kelengkapnnya.
  2. Admin satker menyesuaikan referensi data pejabat PPK (kedua referensi harus sama) pada menu:
  • Referensi – Pengguna
  • Referensi – PPK
  1. User selain PPK untuk kode PPK dibuat kode PPK 00

  

 

Panduan Permohonan Hak Akses Digipay Satu 

1.0 20221018 

DOWNLOAD DISINI 

Panduan Manajemen Pemesanan dan Pengiriman Digipay Satu 

1.0 20221018 

DOWNLOAD DISINI 

Panduan Manajemen Vendor Digipay Satu (Khusus Penjual) 

1.0 20221018 

DOWNLOAD DISINI 

Form User Admin Satker Digipay Satu 

 

DOWNLOAD DISINI 

Form User Admin Vendor 

 

DOWNLOAD DISINI 

Contoh Surat Pemesanan 

 

DOWNLOAD DISINI 

Materi Digipay Satu  

22 08 2024 

DOWNLOAD DISINI 

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

KPPN Padang
Jl. Perintis Kemerdekaan No.79 Kota Padang
email: kppn.padang@kemenkeu.go.id
Tel: 0751-21707

WA (chat only): 0895-3531-77979

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search