-
Nama Pemilik rekening pada SPM salah;
-
Nomor Rekening pada SPM salah;
-
Nama Bank Penerima salah;
-
Rekening tidak aktif;
-
Rekening Tutup;
-
Rekening Pasif;
|
Atas dana retue SP2D yang telah dibukukan di rekening retur dapat dilakukan: |
|
|
Mekanisme Penyelesaian Retur SP2D di KPPN Padang |
|
|
Format dan Blangko |
|
RETUR SP2D 1.Surat Ralat / Perbaikan Rekening (SRPR) |
|
Prosedur Pengembalian atas Retur SP2D yang Telah Disetor ke Kas Negara |
|
Kuasa Pa/Satker dapat mengajukan permintaan pembayaran kembali dana Retur SP2D ke KPPN mitra kerja atas dana Retur SP2D yang telah disetor ke Kas Negara:
Permintaan pembayaran kembali atas dana retur SP2D yang telah disetor ke Kas Negara per SP2D-Retur sebagaimana dimaksud di atas dilakukan dengan cara menajukan :
Permintaan pembayaran kembali atas dana Retur SP2D yang telah disetor ke Kas Negara secara kumulatif sebagaimana dimaksud di atas dilakuan dengan cara mengajukan:
Dalam hal pengujian dinyatakan lengkap dan benar, KPPN Padang akan meneruskan Surat Penerusan Permintaan Pembayaran Kembali (SPPK) beserta lampirannya kepada:
|
|
Format dan Blangko |
|
RETUR SP2D 1.Surat Ralat / Perbaikan Rekening (SRPR) |
|
Langkah apabila SP2D Salah Penerima |
|
Apabila terdapat kesalahan nomor rekening yang tercantum pada SPM dan telah terbit SP2D, kemudian dana telah masuk ke nomor rekening yang salah tersebut, maka selanjutnya:
|


