[PENGUMUMAN GAJI 13]
Yth. Rekan2 Satker Mitra KPPN Padang
berikut kami sampaikan hal sbb:
1. Mohon pedomani surat Kepala KPPN Padang nomor S-1561/WPB.03/KP.01/2020 tentang Penyampaian Juknis Pembayaran Gaji 13.
2. Satker dapat mengunduh aplikasi GPP/BPP/DPP terbaru pada tautan https://hai.kemenkeu.go.id/downloads/aplikasi-satuan-kerja-instansi atau https://bit.ly/aplikasiGaji13
3. Pembuatan Gaji 13 harus dilakukan menggunakan aplikasi yang telah diupdate dengan update terakhir tsb.
4. Satker WAJIB melakukan rekon gaji 13 terlebih dahulu (PNS/Polri/TNI) SEBELUM mengajukan SPM Gaji 13 ke KPPN.
5. ADK Rekon Gaji 13 dapat dikirimkan terlebih dahulu melalui aplikasi ESPM pada menu Upload (Tanpa DS) > Gaji
6. Pengajuan SPM Gaji 13 yang tidak melalui rekon gaji terlebih dahulu melalui menu tersebut akan tertolak oleh petugas konversi.