Yth. Rekan2 Satker Mitra KPPN Padang,
Dapat kami sampaikan dan tegaskan hal2 sbb:
1. Untuk pembayaran honor-honor maupun perjadin, saat ini kami himbau agar dibayarkan melalui UP/TUP;
2. Pembuatan SPM GUP maupun SPM PTUP disarankan agar menggabungkan beberapa kode kegiatan, output, dan lokasi selama jenis belanjanya sama dalam 1 SPM sesuai Perdirjen Perbendaharaan no PER-6/PB/2018
3. Satker agar meneliti dulu berkas2 SPM sebelum diupload ke E-SPM seperti:
-pastikan ADK SPM sudah diinject PINPPSPM,
-pastikan scan SPM jelas dan sesuai dengan csv yang diupload pada eSPM;
-pastikan scan KIPS sudah terlampir
Hal2 tsb supaya meminimalisir penolakan.
4. KPPN Padang tetap membuka layanan hingga pukul 17.00 WIB, namun supaya mempercepat proses settlement/penyelesaian SPM menjadi SP2D pada KPPN, kami menghimbau agar satker mengupload SPM ke portal E-SPM sebelum pukul 15.00 WIB;
Terima kasih. ??


