Jl. Perintis Kemerdekaan No.79, Jati, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat 25129

Pengumuman Pendataan Bendahara

Pendataan Bendahara

Sehubungan dengan adanya bendahara/calon bendahara yang belum memiliki Sertifikat Bendahara BNT dan belum mengisi Pendataan Bendahara sesuai surat Kepala KPPN Nomor S-104/WPB.03/KP.01/2021 tanggal 15 Januari 2021, saat ini dibuka kembali pendaftaran pendataan bendahara untuk dapat mengikuti pelatihan bendahara. Bendahara/Calon bendahara harap mengisikan data pada link berikut http://bit.ly/PendataanBendaharaSusulan21
Persyaratan yang harus dipenuhi bagi bendahara/Calon Bendahara yang akan mendaftar :
a. PNS, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
b. Pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat
c. Golongan paling rendah II/b atau sederajat
d. Berstatus sebagai berikut:
1) Bendahara yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keputusan Penetapan sebagai Bendahara oleh Kepala Satker; atau
2) Calon Bendahara pengganti dalam hal terdapat kondisi mendesak (bendahara meninggal/pensiun/mutasi/promosi/cuti hamil) dan diperlukan penggantian bendahara namun SK penetapan oleh Kepala Satker belum dapat ditetapkan.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

KPPN Padang
Jl. Perintis Kemerdekaan No.79 Kota Padang
email: kppn.padang@kemenkeu.go.id
Tel: 0751-21707

WA (chat only): 0895-3531-77979

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search