Pendataan Bendahara
Sehubungan dengan adanya bendahara/calon bendahara yang belum memiliki Sertifikat Bendahara BNT dan belum mengisi Pendataan Bendahara sesuai surat Kepala KPPN Nomor S-104/WPB.03/KP.01/2021 tanggal 15 Januari 2021, saat ini dibuka kembali pendaftaran pendataan bendahara untuk dapat mengikuti pelatihan bendahara. Bendahara/Calon bendahara harap mengisikan data pada link berikut http://bit.ly/PendataanBendaharaSusulan21
Persyaratan yang harus dipenuhi bagi bendahara/Calon Bendahara yang akan mendaftar :
a. PNS, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
b. Pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat
c. Golongan paling rendah II/b atau sederajat
d. Berstatus sebagai berikut:
1) Bendahara yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keputusan Penetapan sebagai Bendahara oleh Kepala Satker; atau
2) Calon Bendahara pengganti dalam hal terdapat kondisi mendesak (bendahara meninggal/pensiun/mutasi/promosi/cuti hamil) dan diperlukan penggantian bendahara namun SK penetapan oleh Kepala Satker belum dapat ditetapkan.