Yth. 1. Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja
2. Kepala Badan/Dinas Pengelola Keuangan Daerah
3. Kepala Satuan Kerja Badan Layanan Umum
di lingkup Wilayah Kerja KPPN Padang
Berikut disampaikan Pedoman Penggunaan Akun Penerimaan Dana PFK Iuran Jaminan Kesehatan PPNPN dan PPPK untuk Satuan Kerja Pemerintah Pusat, Satuan Kerja Pemerintah Daerah, dan Satuan Kerja Badan Layanan Umum.
Demikian disampaikan, untuk dapat dipedomani.
Terima kasih.
Surat Kepala KPPN Padang dapat diunduh pada link berikut: https://drive.google.com/file/d/11mgzZ9ntDrYhqYjKcNRNji7ZDodlYok9/view?usp=sharing