Jl. Perintis Kemerdekaan No.79, Jati, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat 25129

Pedoman Penggunaan Akun Penerimaan Dana PFK Iuran Jaminan Kesehatan PPNPN dan PPPK untuk Satuan Kerja Pemerintah Pusat, Satuan Kerja Pemerintah Daerah, dan Satuan Kerja Badan Layanan Umum

Yth. 1. Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja
2. Kepala Badan/Dinas Pengelola Keuangan Daerah
3. Kepala Satuan Kerja Badan Layanan Umum
di lingkup Wilayah Kerja KPPN Padang

Berikut disampaikan Pedoman Penggunaan Akun Penerimaan Dana PFK Iuran Jaminan Kesehatan PPNPN dan PPPK untuk Satuan Kerja Pemerintah Pusat, Satuan Kerja Pemerintah Daerah, dan Satuan Kerja Badan Layanan Umum.

Demikian disampaikan, untuk dapat dipedomani.
Terima kasih.

Surat Kepala KPPN Padang dapat diunduh pada link berikut: https://drive.google.com/file/d/11mgzZ9ntDrYhqYjKcNRNji7ZDodlYok9/view?usp=sharing 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

KPPN Padang
Jl. Perintis Kemerdekaan No.79 Kota Padang
email: kppn.padang@kemenkeu.go.id
Tel: 0751-21707

WA (chat only): 0895-3531-77979

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search