Yth. Satuan Kerja Mitra KPPN Padang
Sesuai dengan surat KPPN No S-503/WPB.03/KP.01/2021 hal penatausahaan rekening virtual, terdapat 2 prosedur pada aplikasi satker dan :
1. Aplikasi SAS, silahkan dilakukan perubahan no rekening pada supplier bendahara (modul Admin SAS), dan saat pengajuan SPM dengan tujuan bendahara (SPM GUP, SPM LS Bendahara), tolong dilampirkan surat penambahan supplier (Per-58/2013)
2. Aplikasi SPRINT, silahkan melakukan penutupan rekening (rekening giro) di bank , dan laporkan penutupan rekening dan rekening koran (PMK 182/2017)
Setelah itu lakukan Pelaporan pembukaan rekening virtual ke KPPN, satker harap mengirimkan sebagai berikut :
a. Surat permohonan perubahan rekening satker dari eselon I K/L ke KPPN mitra Eselon I
b. Surat persetujuan perubahan rekening satker dari KPPN mitra Eselon I ke Eselon I K/L
c. Rekening Koran cetakan dashboard satker
d. Surat cut off dari Direktorat PKN
ke alamat email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. dengan format : rekening virtual_(kodesatker) (misal: rekening virtual_527780).
Terima kasih.