PENGUMUMAN JAM LAYANAN PENGGUNA ESPM
Dengan ini disampaikan bahwa:
1. Layanan penerimaan SPM dilakukan pada hari kerja mulai pukul 08.00 s.d 15.00 WIB.
2. Penyampaian hardcopy SPM agar dilakukan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
3. Hardcopy SPM yang belum disampaikan ke KPPN agar segera dikirimkan untuk menghindari pengenaan sanksi.
Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.