Bersama ini disampaikan Surat Kepala KPPN Padang mengenai Juknis Gaji ketiga belas. Surat dapat dilihat pada link berikut :
https://drive.google.com/file/d/1IrsL3-nU8riF5atFoPIXfl4cqov8ZQTF/view?usp=sharing
Mohon agar dapat dipedomani.
Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.