Yth. Satuan Kerja Mitra Kerja KPPN Padang
Izin menyampaikan S-1518 tentang implementasi Digipay. Surat dapat diakses pada link berikut: https://drive.google.com/file/d/1mpft2y6ZKeGN_YrcjUM1fR2mhr7rmBwp/view?usp=sharing
Sebagai informasi, untuk mempermudah Satker dalam melakukan transaksi belanja atas dana yang berasal dari Uang Persediaan (UP), sekaligus memberdayakan UMKM dan mendukung penerapan inklusi keuangan negara dalam ekosistem digital, saat ini telah tersedia digital marketplace yang disebut Digipay. Untuk sementara, telah tersedia 3 marketplace yang dapat digunakan untuk transaksi belanja UP, yaitu:
a. https://digipay002.id/ untuk satker yang memiliki Kartu Kredit Pemerintah dan/atau rekening virtual bendahara pengeluaran pada bank BRI;
b. https://www.digipay008.id/ untuk satker yang memiliki Kartu Kredit Pemerintah dan/atau rekening virtual bendahara pengeluaran pada bank Mandiri; dan
c. https://digipay009.id/ untuk satker yang memiliki Kartu Kredit Pemerintah dan/atau rekening virtual bendahara pengeluaran pada bank BNI.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dalam hal rekening bendahara pengeluaran satker Saudara dibuka pada salah satu dari 3 bank di atas, dapat mengajukan registrasi akun admin satker pada Digipay melalui KPPN dengan mengirimkan surat sebagaimana format terlampir.
Mari beralih ke digital dan kurangi penggunaan uang tunai, untuk keuangan yang lebih inklusif.
Terima kasih.