-
Pelatihan Jarak Jauh Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu
PNS, prajurit TNI, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat dari sisi pendidikan dan pangkat/golongan untuk diangkat sebagai Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu.
-
E-learning Bendahara Penerimaan
Bendahara Penerimaan atau calon Bendahara Penerimaan, yang memenuhi syarat minimal untuk mengikuti ujian Sertifikasi Bendahara
Dan bagi Bapak/Ibu yang sudah memiliki BNT Bendahara Pengeluaran atau BNT Bendahara Penerimaan, tidak dapat mengikuti Pelatihan untuk jenis bendahara yang sama.
-
Persyaratan Administrasi
-
PNS/Prajurit TNI/Anggota Polri (CPNS tidak memenuhi syarat untuk mengikuti pelatihan ini);
catatan: apabila masih CPNS, untuk mendaftar setelah SK PNS nya terbit di simaspaten.
-
Pangkat/golongan minimal Pengatur Muda Tk.I (II/b) utk PNS, Brigradir Polisi Satu utk Polri, atau Sersan Satu utk TNI);
-
Ditugaskan oleh pimpinan masing-masing instansi dibuktikan dengan Surat Tugas yang diupload di KLC.
-
Persyaratan Kompetensi
-
Pendidikan minimal SLTA.
-
Bila tidak berasal dari Bagian Keuangan, sebaiknya telah mempelajari materi pelatihan pengelolaan keuangan satuan kerja pemerintah pusat; dan
-
Menguasai penggunaan aplikasi komputer (setara MS Word, dan MS Excel) tingkat dasar
Pastikan Bapak/Ibu memenuhi syarat diatas sebelum mendaftar. Persyaratan tersebut diatur dalam ketentuan mengenai jabatan bendahara dan tertuang dalam Kerangka Acuan Pembelajaran (KAP) yang dapat dicek di tautan di bagian bawah halaman ini. Apabila di kemudian hari ditemukan peserta yang tidak memenuhi syarat, otomatis akan dibatalkan keikutsertaannya.
DESAIN PROGRAM
Pelatihan Jarak Jauh Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu dilaksanakan dengan model pelatihan jarak jauh (PJJ) yaitu pembelajaran secara online dengan mekanisme klasikal. Proses pembelajaran dilaksanakan secara synchronous dan terjadwal dengan metode Non Tatap Muka (NTM) dan Tatap Muka (TM).Kegiatan belajar dilaksanakan dengan menggunakan fasilitas Kemenkeu Learning Center (KLC) dan/atau fasilitas lain yang ditetapkan Penyelenggara.
-
Pelaksanaan Sertifikasi Bendahara terintegrasi dengan pelaksanaan Diklat Bendahara yang diselenggarakan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anggaran dan Perbendaharaan, BPPK Kementerian Keuangan.
-
Proses pendaftaran Sertifikasi Bendahara yang terintegrasi dengan Diklat Bendahara dilakukan melalui aplikasi SIMASPATEN yang dapat diakses pada tautan https://simaspaten.kemenkeu.go.id/.
-
Admin Satker melakukan perekaman User Calon Peserta. Apabila belum terdapat Admin Satker, Kepala Satker mengusulkan pendaftaran Admin Satker kepada KPPN mitra kerjanya dengan menyampaikan form usulan pendaftaran Admin Satker yang dapat diunduh melalui alamat https://bit.ly/SERTIFIKASI_BENDAHARA.
-
Peserta log in pada Aplikasi SIMASPATEN menggunakan user yang sudah direkam oleh Admin Satker. Apabila terkendala saat log in, calon peserta dapat melakukan reset password dengan menggunakan fitur Lupa Password atau menyampaikan permintaan reset password dengan mengirimkan email ke hai.djpb@kemenkeu.go.id. Setelah berhasil log in, calon peserta melakukan perekaman usulan dengan mengisi form usulan pendaftaran. Data yang wajib diisi adalah foto dengan latar belakang warna merah, data kepangkatan, dan data pendidikan terakhir.
-
Admin Satker melakukan verifikasi administratif pendaftaran calon peserta Sertifikasi Bendahara dan menyampaikan kepada Unit Pelaksana/Admin KPPN.
-
Unit Pelaksana Sertifikasi/Admin KPPN melakukan verifikasi administratif pendaftaran calon peserta Sertifikasi Bendahara dan menyampaikan kepada Unit Penyelenggara Sertifikasi. Unit Penyelenggara/ Unit Penyelenggara Sertifikasi/ DIrektorat Sistem Perbendaharaan, DJPb melakukan verifikasi dan melakukan Penetapan Peserta apabila semua persyaratan sesuai.
-
Bagi calon peserta dengan kriteria sebagai berikut:
-
Masa berlaku sertifkat BNT habis (terlewat melakukan usulan perpanjangan BNT);
-
Tidak lulus ujian komprehensif e-learning (diklat) bendahara; atau
-
Tidak lulus ujian sertifikasi bendahara.
perlu dilakukan proses pendaftaran ulang/reset status sertifikasi pada aplikasi SIMASPATEN dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1) Mengisi form permintaan hapus data usulan yang pernah direkam pada aplikasi SIMASPATEN melalui https://bit.ly/ResetStatusBNT.
2) Admin DSP melakukan reset berdasarkan usulan yang disampaikan.
3) Calon Peserta/Admin Satker dapat memantau perkembangan proses reset pada tautan https://bit.ly/MonResetStatusBNT.
4) Setelah dilakukan reset, Admin Satker melakukan update dokumen Usulan KPA melalui aplikasi SIMASPATEN pada menu Pendaftaran -- Submenu Peserta/User -- klik tombol action warna hijau -- klik Ubah Dokumen.
-
Setelah dilakukan reset usulan pendaftaran, calon peserta melakukan perekaman usulan dengan mengisi form usulan pendaftaran. Data yang wajib diisi adalah foto dengan latar belakang warna merah, data kepangkatan, dan data pendidikan terakhir.
-
Admin Satker melakukan verifikasi administratif pendaftaran calon peserta Sertifikasi Bendahara dan menyampaikan kepada Unit Pelaksana/Admin KPPN.
-
Unit Pelaksana Sertifikasi/Admin KPPN melakukan verifikasi administratif pendaftaran calon peserta Sertifikasi Bendahara dan menyampaikan kepada Unit Penyelenggara Sertifikasi.
-
Unit Penyelenggara/ Unit Penyelenggara Sertifikasi/ DIrektorat Sistem Perbendaharaan, DJPb melakukan verifikasi dan melakukan Penetapan Peserta apabila semua persyaratan sesuai.
surat edaran dan manual pendaftaran simaspaten dapat dilihat pada Peng-3/PB.7/2024