Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 79, Kota Padang

Profil

Sejarah Kanwil DJPb

Sejarah

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 262/PMK.01/2017, KPPN Padang mempunyai tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum, penyaluran pembayaran atas beban anggaran serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keberadaan suatu kantor yang melaksanakan fungsi pembayaran tagihan kepada Negara sebenarnya sudah lama dikenal masyarakat, namun telah beberapa kali mengalami perubahan nama yaitu mulai dari Kantor Bendahara Negara (KBN), Kantor Perbendaharaan Negara (KPN) dan Kantor Kas Negara (KKN) yang kemudian pada tahun 1990 digabung menjadi Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) dan  terakhir yaitu sejak tahun 2005 menjadi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Terbentuknya KPPN seiring dengan adanya reorganisasi di lingkungan Kementerian Keuangan, sebagai bagian dari implementasi reformasi birokrasi dan reformasi dibidang  keuangan negara, yaitu dengan dibentuknya Direktorat Jenderal Perbendaharaan pada tahun 2004 yang disemangati untuk mewujudkan good governance (tata kelola kepemerintahan yang baik).

Reformasi Birokrasi yang dilaksanakan di Kementerian Keuangan pada dasarnya diarahkan untuk memberikan peningkatan pelayanan kepada publik seperti yang tertuang di Keputusan Direktur Jenderal  Perbendaharaan No. Kep-44/PB/2007 tentang Reformasi Birokrasi Unit Ditjen Perbendaharaan yang pada intinya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance) dan meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat dengan melakukan program kegiatan yang terfokus antara lain pada penyempurnaan dibidang kelembagaan, ketata laksanaan dan kepegawaian.

Pembentukan KPPN Percontohan adalah salah satu perwujudan dari program reformasi birokrasi di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang merupakan mata rantai dari reformasi birokrasi Kementerian Keuangan yang pada prinsipnya ditujukan untuk mewujudkan tata kelolaan pemerintahan yang baik, peningkatan kinerja pengelolaan keuangan negara dan peningkatan pelayanan kepada pemangku kepentingan /mitra kerja dan masyarakat.

Semenjak tanggal 1 Februari 2008 KPPN Padang ditetapkan sebagai KPPN Percontohan sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor KEP-18/PB/2008 tanggal 25 Januari 2008 dengan wilayah pembayaran meliputi Provinsi Sumatera Barat, Kota Padang, Kota  Pariaman,  Kabupaten  Padang  Pariaman dan Kabupaten Kepulauan Mentawai.

KPPN Padang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 79 Kota Padang, termasuk dalam wilayah Kelurahan  Jati  Baru,  Kecamatan  Padang Timur, Kota Padang yang secara geografis terletak antara 00.44’.00”   –   01.08’.35”   LS   dan   100.05’.05” - 100.34’.09” BT  dengan luas wilayah 694,96 KM2 dengan batas wilayah :

Sebelah  Utara    : Kabupaten  Padang Pariaman

Sebelah Selatan  :  Kabupaten Pesisir Selatan

Sebelah Timur    :  Kabupaten Solok

Sebelah Barat     :  Selat Mentawai, Kabupaten Kepulauan Mentawai

Gambar diatas merupakan peta wilayah kerja KPPN Padang

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search