
Halo sobat KPPN Palangkaraya,
Berikut kami sampaikan Analisis Strategi Organisasi KPPN Palangkaraya Tahun 2024
Dapat di lihat lebih lanjut pada link disini

Halo sobat KPPN Palangkaraya,
Berikut kami sampaikan Analisis Strategi Organisasi KPPN Palangkaraya Tahun 2024
Dapat di lihat lebih lanjut pada link disini
Pada hari Selasa, 22 Oktober 2024, KPPN Palangkaraya menyelenggarakan kegiatan Rekonsiliasi Sisa DAK Fisik Sampai dengan Tahun 2023 bersama lima pemerintah daerah (pemda) mitra kerja. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik guna mendukung pembangunan daerah yang lebih efektif dan tepat sasaran.

Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dan Inspektorat Daerah dari masing-masing pemda mitra, serta perwakilan dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan Direktorat Pelaksanaan Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb). Rekonsiliasi ini menjadi momen penting bagi pemda untuk memastikan data sisa DAK Fisik yang tersedia dapat digunakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kegiatan ini, kembali ditegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pengelolaan DAK Fisik, pemda diberikan kewenangan untuk menggunakan sisa DAK Fisik tahun sebelumnya. Dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk membiayai bidang DAK Fisik yang output-nya belum tercapai atau dialokasikan sesuai kebutuhan prioritas pembangunan daerah. Oleh karena itu, sebagai bagian dari pemutakhiran data, Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) melalui KPPN Palangkaraya perlu menyelenggarakan rekonsiliasi ini bersama pemda mitra kerja.
![]() |
![]() |
Rekonsiliasi yang dilakukan bertujuan untuk menyelaraskan data antara pemda dan Kementerian Keuangan sehingga tidak ada selisih atau perbedaan pencatatan dalam penggunaan DAK Fisik. Selain itu, dengan adanya kejelasan atas sisa dana yang tersedia, pemda dapat lebih optimal dalam menyusun strategi pengelolaan anggaran, termasuk dalam perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan.
Sebagai hasil dari kegiatan ini, seluruh pemda mitra KPPN Palangkaraya akhirnya mencapai kesepakatan atas data sisa DAK Fisik yang dimiliki. Kesepakatan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi sebagai bentuk komitmen bersama dalam pengelolaan anggaran yang lebih transparan dan akuntabel.
![]() |
![]() |
Melalui kegiatan Rekonsiliasi Sisa DAK Fisik ini, diharapkan seluruh pemda dapat lebih proaktif dalam mengoptimalkan penggunaan anggaran serta meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah. Dengan demikian, efektivitas pengelolaan DAK Fisik dapat terus ditingkatkan, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat di wilayah masing-masing.
![]() |
![]() |
KPPN Palangkaraya akan terus berkomitmen dalam mendukung tata kelola keuangan daerah yang lebih baik melalui berbagai program pembinaan dan koordinasi dengan pemda mitra kerja. Semoga hasil dari rekonsiliasi ini dapat menjadi langkah awal yang baik dalam pengelolaan anggaran yang lebih efisien, akurat, dan tepat guna di masa mendatang.
![]() |
![]() |
Pada Selasa, 15 Oktober 2024, bertempat di Ruang Rapat Lt.2, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Palangkaraya mengadakan kegiatan Local Government Advisory yang melibatkan seluruh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dari pemerintah daerah mitra, termasuk Pemprov Kalimantan Tengah, Pemkab Kapuas, Pemkab Gunung Mas, Pemkab Pulang Pisau, dan Pemkot Palangka Raya. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat komunikasi, koordinasi, dan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam hal pengelolaan keuangan negara, khususnya dalam hal penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Dana Desa yang sangat penting dalam mendukung pembangunan daerah.

Dalam sesi pertama kegiatan, Bapak Adityo Mahardhiko, Kepala Seksi Bank KPPN Palangkaraya, memaparkan hasil monitoring penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa hingga posisi terkini. Monitoring ini sangat penting karena memastikan bahwa dana yang dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur fisik dan pemberdayaan masyarakat melalui Dana Desa dapat diterima dan digunakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bapak Adityo juga menyampaikan bahwa seluruh pemerintah daerah mitra diharapkan dapat terus mengupdate informasi terkait pemenuhan syarat-syarat salur (penyaluran) DAK Fisik dan Dana Desa dengan baik, serta memastikan tidak ada kendala atau hambatan dalam prosesnya. Hal ini sangat penting untuk menjamin kelancaran pelaksanaan program-program pembangunan di daerah, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Setelah sesi pemantauan penyaluran DAK, acara dilanjutkan dengan pemaparan oleh Bapak Hendrik Widjaja, Kepala Seksi Verifikasi dan Akuntansi KPPN Palangkaraya. Dalam kesempatan ini, Bapak Hendrik memberikan petunjuk teknis pengisian lembar kerja Local Government Advisory untuk periode Triwulan IV Tahun 2024. Pengisian lembar kerja ini merupakan bagian dari mekanisme yang digunakan untuk memonitor dan mengevaluasi progres penggunaan anggaran di pemerintah daerah. Berdasarkan hasil evaluasi dari pengisian lembar kerja pada periode sebelumnya, Bapak Hendrik menekankan pentingnya penyelesaian pengisian lembar kerja dengan lebih awal, mengingat meningkatnya kesibukan baik di KPPN maupun di pemerintah daerah menjelang akhir tahun anggaran.
![]() |
![]() |
Kecepatan dan ketepatan pengisian lembar kerja menjadi hal yang sangat krusial karena ini berhubungan langsung dengan penyelesaian administrasi keuangan dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Bapak Hendrik berharap, dengan adanya panduan yang jelas ini, pengelola keuangan daerah dapat lebih mudah dan cepat dalam menyelesaikan tugas mereka, sehingga tidak terjadi keterlambatan dalam pelaporan dan penyelesaian administratif yang dapat berdampak pada kelancaran penyaluran dana di masa yang akan datang.
Kegiatan Local Government Advisory ini menjadi salah satu sarana strategis untuk meningkatkan sinergi antara pemerintah pusat, dalam hal ini KPPN Palangkaraya, dengan pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan negara. Melalui diskusi dan koordinasi yang intensif, diharapkan para pengelola keuangan daerah dapat memperoleh wawasan yang lebih dalam tentang prosedur dan mekanisme yang berlaku, sehingga mereka dapat menjalankan tugasnya dengan lebih profesional dan akuntabel.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan hubungan antara pemerintah pusat dan daerah dalam hal pengelolaan dana negara dapat semakin erat, yang pada akhirnya akan meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam penggunaan anggaran. Kegiatan seperti ini juga memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk saling berbagi pengalaman, tantangan, dan solusi terkait dengan pengelolaan keuangan yang lebih baik.
Selain untuk mempererat sinergi, kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada pemerintah daerah terkait regulasi dan prosedur terbaru yang mungkin berdampak pada pengelolaan keuangan mereka. Sebagai contoh, pemenuhan syarat salur DAK Fisik dan Dana Desa, yang jika dikelola dengan baik, akan mempercepat proses pembangunan daerah dan memaksimalkan pemanfaatan anggaran yang telah dialokasikan.
Dalam rangka menyambut akhir tahun anggaran, baik KPPN Palangkaraya maupun pemerintah daerah mitra sangat diharapkan untuk dapat lebih disiplin dalam menyelesaikan administrasi dan pelaporan keuangan agar tidak terjadi penundaan dalam pencairan anggaran yang dapat menghambat kelancaran pembangunan di daerah.
Kegiatan Local Government Advisory yang berlangsung pada 15 Oktober 2024 ini diharapkan dapat menjadi langkah maju dalam memperkuat koordinasi dan kerja sama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan pemahaman pengelola keuangan daerah, sehingga pengelolaan dana negara dapat lebih transparan, akuntabel, dan bermanfaat bagi masyarakat.
KPPN Palangkaraya terus berkomitmen untuk mendampingi dan memberikan dukungan teknis kepada seluruh mitra kerjanya, termasuk pemerintah daerah, dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang lebih baik. Sinergi yang terjalin antara pemerintah pusat dan daerah akan menjadi kunci untuk meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran dalam mendukung pembangunan nasional.
Melalui kegiatan-kegiatan seperti Local Government Advisory ini, diharapkan bahwa pengelolaan keuangan negara, baik di tingkat pusat maupun daerah, dapat berjalan lebih optimal dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat.
Pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara, pegawai negeri, dan pegawai tidak tetap merupakan salah satu bagian integral dari kegiatan operasional Satuan Kerja (Satker) yang mendukung pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja. Belanja perjalanan dinas (perjadin) harus dijalankan dengan penuh kehati-hatian dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku agar tidak terjadi pemborosan anggaran serta tetap dapat memastikan pencapaian kinerja yang optimal. Untuk itu, penting bagi pengelola belanja perjalanan dinas untuk memahami prinsip selektif, efektif, efisien, dan transparan dalam setiap keputusan yang diambil.

Namun, meskipun telah terdapat pedoman yang jelas, dalam prakteknya sering kali ditemukan berbagai permasalahan atau kendala dalam pengelolaan belanja perjalanan dinas. Kendala-kendala ini bisa berupa kebingungannya pengelola terhadap peraturan yang berubah, kesulitan dalam pengajuan dan pelaporan perjalanan dinas, serta berbagai masalah administratif yang dapat berdampak pada kinerja anggaran di Satker masing-masing.
Dalam rangka menjawab tantangan tersebut, KPPN Palangkaraya menggelar sebuah diskusi interaktif yang bertujuan untuk menggali lebih dalam mengenai seluk-beluk pengelolaan belanja perjalanan dinas. Kegiatan diskusi ini mengambil tema “Serba-Serbi Perjalanan Dinas” dan diikuti oleh seluruh mitra kerja KPPN Palangkaraya, yang mencakup para pengelola anggaran dari berbagai Satuan Kerja di wilayah kerja KPPN Palangkaraya.
![]() |
![]() |
Diskusi ini dipandu oleh Rois Triawan, Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir, yang membawa para peserta untuk membahas dan mendalami berbagai permasalahan yang seringkali muncul dalam pengelolaan belanja perjalanan dinas. Salah satu fokus utama dalam diskusi ini adalah mengupas tentang perubahan terkini dalam regulasi perjalanan dinas, yang terbaru adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 119 Tahun 2023 yang menjadi perubahan dari PMK 113/PNK.04/2012 tentang Perjalanan Dinas dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap. Peraturan baru ini membawa beberapa perubahan penting yang harus dipahami dan diikuti oleh setiap Satker dalam melaksanakan perjalanan dinas.
Selain itu, diskusi ini juga menjadi ajang berbagi kondisi dan studi kasus yang terjadi di lapangan terkait pengelolaan belanja perjalanan dinas. Dengan berbagi pengalaman dan tantangan yang dihadapi, peserta dapat lebih mudah menemukan solusi yang tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Diskusi ini bertujuan untuk memperkaya wawasan dan menambah pemahaman peserta, sehingga mereka dapat mengelola anggaran perjalanan dinas dengan lebih efektif dan efisien.
Tujuan utama dari diskusi ini adalah untuk memperkuat kapasitas para pengelola anggaran di Satuan Kerja agar lebih profesional, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Diskusi ini memberikan peluang bagi para peserta untuk mengidentifikasi dan memahami lebih dalam mengenai kendala-kendala yang muncul selama pengelolaan belanja perjalanan dinas, serta mencari solusi bersama yang sesuai dengan regulasi terbaru.
![]() |
![]() |
Dengan adanya diskusi yang melibatkan berbagai pihak ini, diharapkan tidak hanya para pengelola anggaran yang akan mendapat manfaat, tetapi juga seluruh Satker dapat memetik pelajaran berharga tentang pentingnya transparansi, efektivitas, dan efisiensi dalam setiap penggunaan anggaran perjalanan dinas. Peningkatan pemahaman ini tentunya akan berdampak pada tercapainya pengelolaan keuangan negara yang lebih optimal dan bebas dari potensi kesalahan atau penyalahgunaan anggaran.
Selain membahas topik mengenai perjalanan dinas, dalam kesempatan yang sama, KPPN Palangkaraya juga menyampaikan Hasil Monitoring, Evaluasi, dan Apresiasi Kinerja Pelaksanaan Anggaran Triwulan III Tahun Anggaran (TA) 2024. Laporan ini memberikan gambaran mengenai sejauh mana kesiapan dan kedisiplinan setiap Satker dalam menghadapi akhir tahun anggaran. Evaluasi ini sangat penting untuk mengantisipasi kendala-kendala yang mungkin muncul menjelang akhir tahun anggaran, seperti penyelesaian sisa anggaran yang belum terpakai atau hal-hal administratif lainnya.
![]() |
![]() |
Selain itu, dalam rangka memberikan apresiasi kepada Satker yang telah berhasil melaksanakan anggaran dengan baik, diberikan penghargaan kepada 20 Satker mitra KPPN Palangkaraya yang meraih nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) maksimal, yakni nilai 100 untuk periode Triwulan III TA 2024. Pencapaian ini tentunya merupakan hasil kerja keras dan dedikasi tinggi dari para pengelola anggaran di Satker terkait. Penghargaan ini diharapkan dapat memotivasi dan menginspirasi Satker lainnya untuk terus meningkatkan kinerja pengelolaan anggaran mereka.
Dengan adanya diskusi dan evaluasi kinerja anggaran ini, KPPN Palangkaraya berharap dapat memberikan dukungan yang lebih maksimal kepada seluruh mitra kerjanya dalam mengelola anggaran dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui pelatihan dan diskusi yang rutin diadakan, KPPN Palangkaraya ingin memastikan bahwa pengelola keuangan di Satuan Kerja semakin kompeten, profesional, dan siap menghadapi tantangan-tantangan dalam pengelolaan anggaran, termasuk pengelolaan belanja perjalanan dinas.

Sebagai penutup, kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat komitmen dan kesadaran seluruh pengelola anggaran untuk selalu menjalankan tugas mereka dengan penuh integritas dan kepatuhan terhadap regulasi. Dengan kolaborasi yang baik antara KPPN, Satker, dan seluruh pihak terkait, diharapkan pengelolaan anggaran negara, khususnya belanja perjalanan dinas, dapat terus ditingkatkan menuju sistem pengelolaan yang lebih efisien, efektif, dan transparan. Selamat kepada Satker yang telah meraih prestasi, dan semoga terus semangat dalam mewujudkan pengelolaan anggaran yang lebih baik!
Keluarga besar KPPN Palangkaraya mengucapkan selamat dan sukses atas mutasi dua pegawai terbaik kami, Rois Triawan dan Velinda Nur Affaningrum.

Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas dedikasi, pengabdian, dan kontribusi luar biasa yang telah diberikan selama bertugas di KPPN Palangkaraya. Perjalanan dan prestasi yang telah kalian torehkan menjadi bagian penting dalam perjalanan kantor ini.
Kami bangga dengan segala pencapaian yang telah diraih selama ini dan yakin bahwa di tempat yang baru, kalian akan terus berprestasi dan memberikan yang terbaik. Semoga sukses di lingkungan kerja yang baru dan tetap menjaga semangat untuk terus berkarya.
Selamat bertugas di tempat yang baru! Jangan lupakan KPPN Palangkaraya dan tetap jaga tali silaturahmi.
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
Pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara, pegawai negeri, dan pegawai tidak tetap merupakan salah satu bagian integral dari kegiatan operasional Satuan Kerja (Satker) yang mendukung pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja. Belanja perjalanan dinas (perjadin) harus dijalankan dengan penuh kehati-hatian dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku agar tidak terjadi pemborosan anggaran serta tetap dapat memastikan pencapaian kinerja yang optimal. Untuk itu, penting bagi pengelola belanja perjalanan dinas untuk memahami prinsip selektif, efektif, efisien, dan transparan dalam setiap keputusan yang diambil.

Namun, meskipun telah terdapat pedoman yang jelas, dalam prakteknya sering kali ditemukan berbagai permasalahan atau kendala dalam pengelolaan belanja perjalanan dinas. Kendala-kendala ini bisa berupa kebingungannya pengelola terhadap peraturan yang berubah, kesulitan dalam pengajuan dan pelaporan perjalanan dinas, serta berbagai masalah administratif yang dapat berdampak pada kinerja anggaran di Satker masing-masing.
Dalam rangka menjawab tantangan tersebut, KPPN Palangkaraya menggelar sebuah diskusi interaktif yang bertujuan untuk menggali lebih dalam mengenai seluk-beluk pengelolaan belanja perjalanan dinas. Kegiatan diskusi ini mengambil tema “Serba-Serbi Perjalanan Dinas” dan diikuti oleh seluruh mitra kerja KPPN Palangkaraya, yang mencakup para pengelola anggaran dari berbagai Satuan Kerja di wilayah kerja KPPN Palangkaraya.
![]() |
![]() |
Diskusi ini dipandu oleh Rois Triawan, Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir, yang membawa para peserta untuk membahas dan mendalami berbagai permasalahan yang seringkali muncul dalam pengelolaan belanja perjalanan dinas. Salah satu fokus utama dalam diskusi ini adalah mengupas tentang perubahan terkini dalam regulasi perjalanan dinas, yang terbaru adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 119 Tahun 2023 yang menjadi perubahan dari PMK 113/PNK.04/2012 tentang Perjalanan Dinas dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap. Peraturan baru ini membawa beberapa perubahan penting yang harus dipahami dan diikuti oleh setiap Satker dalam melaksanakan perjalanan dinas.
Selain itu, diskusi ini juga menjadi ajang berbagi kondisi dan studi kasus yang terjadi di lapangan terkait pengelolaan belanja perjalanan dinas. Dengan berbagi pengalaman dan tantangan yang dihadapi, peserta dapat lebih mudah menemukan solusi yang tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Diskusi ini bertujuan untuk memperkaya wawasan dan menambah pemahaman peserta, sehingga mereka dapat mengelola anggaran perjalanan dinas dengan lebih efektif dan efisien.
Tujuan utama dari diskusi ini adalah untuk memperkuat kapasitas para pengelola anggaran di Satuan Kerja agar lebih profesional, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Diskusi ini memberikan peluang bagi para peserta untuk mengidentifikasi dan memahami lebih dalam mengenai kendala-kendala yang muncul selama pengelolaan belanja perjalanan dinas, serta mencari solusi bersama yang sesuai dengan regulasi terbaru.
![]() |
![]() |
Dengan adanya diskusi yang melibatkan berbagai pihak ini, diharapkan tidak hanya para pengelola anggaran yang akan mendapat manfaat, tetapi juga seluruh Satker dapat memetik pelajaran berharga tentang pentingnya transparansi, efektivitas, dan efisiensi dalam setiap penggunaan anggaran perjalanan dinas. Peningkatan pemahaman ini tentunya akan berdampak pada tercapainya pengelolaan keuangan negara yang lebih optimal dan bebas dari potensi kesalahan atau penyalahgunaan anggaran.
Selain membahas topik mengenai perjalanan dinas, dalam kesempatan yang sama, KPPN Palangkaraya juga menyampaikan Hasil Monitoring, Evaluasi, dan Apresiasi Kinerja Pelaksanaan Anggaran Triwulan III Tahun Anggaran (TA) 2024. Laporan ini memberikan gambaran mengenai sejauh mana kesiapan dan kedisiplinan setiap Satker dalam menghadapi akhir tahun anggaran. Evaluasi ini sangat penting untuk mengantisipasi kendala-kendala yang mungkin muncul menjelang akhir tahun anggaran, seperti penyelesaian sisa anggaran yang belum terpakai atau hal-hal administratif lainnya.
![]() |
![]() |
Selain itu, dalam rangka memberikan apresiasi kepada Satker yang telah berhasil melaksanakan anggaran dengan baik, diberikan penghargaan kepada 20 Satker mitra KPPN Palangkaraya yang meraih nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) maksimal, yakni nilai 100 untuk periode Triwulan III TA 2024. Pencapaian ini tentunya merupakan hasil kerja keras dan dedikasi tinggi dari para pengelola anggaran di Satker terkait. Penghargaan ini diharapkan dapat memotivasi dan menginspirasi Satker lainnya untuk terus meningkatkan kinerja pengelolaan anggaran mereka.
Dengan adanya diskusi dan evaluasi kinerja anggaran ini, KPPN Palangkaraya berharap dapat memberikan dukungan yang lebih maksimal kepada seluruh mitra kerjanya dalam mengelola anggaran dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui pelatihan dan diskusi yang rutin diadakan, KPPN Palangkaraya ingin memastikan bahwa pengelola keuangan di Satuan Kerja semakin kompeten, profesional, dan siap menghadapi tantangan-tantangan dalam pengelolaan anggaran, termasuk pengelolaan belanja perjalanan dinas.

Sebagai penutup, kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat komitmen dan kesadaran seluruh pengelola anggaran untuk selalu menjalankan tugas mereka dengan penuh integritas dan kepatuhan terhadap regulasi. Dengan kolaborasi yang baik antara KPPN, Satker, dan seluruh pihak terkait, diharapkan pengelolaan anggaran negara, khususnya belanja perjalanan dinas, dapat terus ditingkatkan menuju sistem pengelolaan yang lebih efisien, efektif, dan transparan. Selamat kepada Satker yang telah meraih prestasi, dan semoga terus semangat dalam mewujudkan pengelolaan anggaran yang lebih baik!
Dalam era digital yang semakin berkembang, kualitas pengelolaan keuangan satuan kerja menjadi faktor krusial dalam kelancaran pelaksanaan Anggaran dan Belanja Kementerian/Lembaga (K/L). Salah satu aspek penting dalam pengelolaan ini adalah pengelolaan belanja pegawai, yang menjadi salah satu jenis belanja yang disalurkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Untuk itu, penerapan teknologi informasi yang reliabel dan akuntabel sangat dibutuhkan untuk memastikan seluruh proses berjalan dengan efisien, tepat waktu, dan bebas dari potensi kecurangan (fraud) atau penyalahgunaan.

Di tengah tantangan tersebut, Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan memperkenalkan Aplikasi Gaji Web sebagai solusi inovatif untuk mendukung pengelolaan belanja pegawai yang lebih handal dan transparan. Aplikasi ini tidak hanya bertujuan untuk mempermudah proses pembayaran gaji, tetapi juga untuk memastikan seluruh hak pegawai dapat diterima sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tepat waktu, dan dengan jumlah yang benar.
Namun, implementasi teknologi baru seperti Aplikasi Gaji Web tentu memerlukan pemahaman dan keterampilan yang seragam di seluruh satuan kerja (Satker) yang terlibat. Pengelola belanja pegawai dan operator aplikasi harus memiliki kemampuan yang setara agar tidak terjadi ketimpangan, kesalahan, atau kebingungannya dalam mengoperasikan aplikasi ini. Dengan demikian, pelatihan dan pembekalan kepada seluruh pengelola menjadi hal yang sangat penting untuk menjamin keberhasilan implementasi aplikasi ini.
![]() |
![]() |
Sebagai bagian dari upaya untuk mendukung pengelolaan belanja pegawai yang lebih efisien, KPPN Palangkaraya kembali mengadakan Pahandut (Perhatian dan Dukungan Teknis untuk Topik Tertentu), sebuah kegiatan pelatihan yang dirancang khusus bagi para mitra kerja yang terlibat dalam pengelolaan dan pembayaran belanja pegawai. Kegiatan Pahandut ini digelar pada Selasa, 15 Oktober 2024, di Aula Kahayan KPPN Palangkaraya, dengan tema besar Pengelolaan Belanja Pegawai melalui Aplikasi Gaji Web.
Pelatihan ini dipandu oleh Rois Triawan, Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir, yang mengupas tuntas berbagai aspek terkait operasionalisasi Aplikasi Gaji Web. Para peserta dilibatkan dalam sesi pembelajaran yang tidak hanya mencakup cara penggunaan aplikasi secara teknis, tetapi juga mengedepankan solusi untuk masalah-masalah yang sering dihadapi dalam penggunaannya, seperti troubleshooting dan sesi Frequently Asked Questions (F.A.Q.).
![]() |
![]() |
Melalui sesi ini, diharapkan seluruh pengelola belanja pegawai dan operator aplikasi yang hadir dapat lebih memahami bagaimana cara mengoperasikan aplikasi dengan tepat dan efektif. Mereka juga diberikan kesempatan untuk memecahkan berbagai masalah yang kerap dijumpai dalam penggunaan aplikasi ini sehingga mampu mengelola belanja pegawai di satuan kerja masing-masing dengan lebih baik dan lebih transparan.
Pentingnya pengelolaan belanja pegawai yang akuntabel dan tepat waktu tidak dapat dipandang sebelah mata. Dengan aplikasi yang tepat dan pemahaman yang seragam dari seluruh pihak yang terlibat, diharapkan pengelolaan belanja pegawai dapat berjalan lebih efisien, tanpa adanya kesalahan atau penyalahgunaan. Aplikasi Gaji Web dirancang untuk memberikan kemudahan dalam pengelolaan, sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
KPPN Palangkaraya, melalui kegiatan Pahandut ini, berperan penting dalam memberikan perhatian dan dukungan teknis kepada seluruh pengelola dan operator belanja pegawai di satuan kerja, agar mereka dapat mengoperasikan aplikasi dengan lancar, mengatasi kendala yang muncul, serta memastikan bahwa seluruh hak pegawai dapat disalurkan dengan tepat.

Dengan harapan agar seluruh pengelola belanja pegawai di satuan kerja dapat semakin mahir dalam menggunakan dan mengelola aplikasi ini, KPPN Palangkaraya berkomitmen untuk terus memberikan dukungan teknis yang dibutuhkan. Melalui kolaborasi yang baik dan penerapan teknologi yang handal, diharapkan pengelolaan belanja pegawai dapat semakin optimal dan sesuai dengan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi yang diamanatkan dalam pengelolaan keuangan negara.
Aplikasi Gaji Web merupakan langkah maju dalam pengelolaan belanja pegawai yang lebih baik dan lebih transparan. Dengan dukungan pelatihan dan pembekalan yang dilakukan oleh KPPN Palangkaraya melalui kegiatan Pahandut ini, diharapkan seluruh pengelola belanja pegawai dapat lebih siap dan terampil dalam mengelola aplikasi, sehingga tujuan utama pengelolaan belanja pegawai yang tepat waktu, tepat jumlah, dan bebas dari potensi penyalahgunaan dapat tercapai dengan maksimal.

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402