Jakarta, djpb.kemenkeu.go.id,- Untuk mempercepat pemerataan kesejahteraan masyarakat dan pelayanan di seluruh pelosok Tanah Air, pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (RUU HKPD) kepada DPR. RUU ini disusun di atas empat pilar yaitu ketimpangan vertikal dan horizontal yang menurun, harmonisasi belanja pusat dan daerah, peningkatan kualitas belanja daerah, serta penguatan local taxing power.
“Isu HKPD ini sangat penting, bukan hanya bagi Kementerian Keuangan, tetapi juga untuk Indonesia,” sebut Dirjen Perbendaharaan Hadiyanto dalam sambutannya pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) sinergi antara Ditjen Perbendaharaan (DJPb) dan Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan terkait Kebijakan RUU HKPD yang diselenggarakan secara daring, Jumat (23/7).
"RUU HKPD akan semakin memperkuat fungsi Kanwil DJPb sebagai chief economist regional, dan menjadi momentum untuk terus meningkatkan peran dan tanggung jawab sehingga lebih bisa menyosialisasikan, mengomunikasikan, dan mengawal RUU HKPD dari sekarang hingga pelaksanaannya di lapangan,” ungkap Hadiyanto dalam kegiatan yang diikuti oleh para Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan dan pejabat/pegawai lingkup DJPb dan DJPK ini.
Pada kesempatan yang sama, Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bakti menerangkan konsep RUU HKPD dan pentingnya pengawasan transfer ke daerah. “Jumlah transfer ke daerah jumlahnya meningkat sangat signifikan sejak tahun 2001. Dari Rp81 triliun hingga saat ini mencapai Rp795 triliun. Ini tentunya menimbulkan konsekuensi. Sesuai dengan UU Keuangan Negara harus dilakukan pengawasan, dan yang terpenting adalah menjamin agar anggaran yang dikeluarkan betul-betul bisa memberikan manfaat bagi masyarakat banyak,” ujar Astera.
Lebih lanjut, Astera juga menyampaikan bahwa RUU ini mendorong upaya pengalokasian sumber daya nasional yang efisien melalui Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah yang transparan, akuntabel dan berkeadilan, guna mewujudkan pemerataan kesejahteraan masyarakat di seluruh pelosok NKRI. Untuk mengedukasi para stakeholders maupun masyarakat akan manfaat RUU HKPD, diperlukan strategi komunikasi melalui collaborative campaign oleh segenap jajaran Kementerian Keuangan.
Agar meningkatkan pemahaman para peserta, Direktur Dana Transfer Khusus DJPK Putut Hari Satyaka memaparkan penjelasan lebih lanjut terkait RUU HKPD seperti capaian dan tantangan desentralisasi fiskal, Kebijakan TKDD Berbasis Kinerja, serta Penguatan Pengelolaan Keuangan Pemda untuk mendorong Belanja Berkualitas dan Kesinambungan Fiskal. [itw/aaw]


“Yang menjadi tantangan adalah bagaimana teman-teman di Kanwil melihat sesuatu yang kurang fix di daerahnya menjadi usulan konkret apa yang harus dilakukan di kantor pusat supaya program dan pelaksanaan APBN di daerah yang kita kendalikan bisa mencapai hasil yang efektif dan optimal. Jadi kita akan selalu hadir dalam banyak dimensi persoalan fiskal di daerah,” tambah Hadiyanto.
“Tolong kepada seluruh jajaran, upaya keras yang telah kita lakukan bersama, untuk kita jaga pelaksanaannya di kantor masing-masing, termasuk komposisi WFO dan WFH. Ini penting dan juga merupakan pesan dari ibu Menteri,” pesan Hadiyanto pada acara Dialog Dirjen Perbendaharaan dengan Keluarga Besar DJPb Terdampak Covid-19, Jumat (16/7). “Kantor vertikal dengan tren daerah yang merah harus benar-benar ekstra menjaga prokes dengan lebih disiplin sehingga diharapkan kita juga mampu mengendalikan kondisi penyebaran Covid-19,” tambahnya.

