Jl. Karaeng Burane No.20, Kota Parepare, Sulawesi Selatan
Dalam rangka membangun sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang adil, transparan, dan akuntabel untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan, KPPN Pare-Pare telah menyelenggarakan Survei Kepuasan Pengguna Layanan (SKPL) Triwulan IV Tahun 2025 melalui e-SKPL dengan melibatkan para stakeholders.
Hasil e-SKPL tersebut akan menjadi landasan bagi KPPN Pare-Pare untuk dapat mengevaluasi pelayanan yang telah disampaikan kepada para stakeholders berdasarkan feedback para responden sehingga dapat meningkatkan dan terus menyempurnakan layanan KPPN Pare-Pare ke depannya.
Kami ucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi atas partisipasi, masukan, dan sinergi para stakeholders dan Sobat Cemerlang sehingga kita dapat bersama-sama membangun ekosistem pelayanan dengan mengedepankan prinsip integritas untuk mewujudkan peningkatan good governance yang berkelanjutan.

DJPb menemukan sejumlah situs web yang mengatasnamakan KPPN tanpa izin. Berikut kami sampaikan klarifikasi resmi:
🔹 1. Situs Resmi KPPN
KPPN hanya menggunakan domain djpb.kemenkeu.go.id
Contoh:
* KPPN Jakarta I – djpb.kemenkeu.go.id/kppn/jakarta1/id/
* KPPN Manokwari – djpb.kemenkeu.go.id/kppn/manokwari/id/
* KPPN Parepare - djpb.kemenkeu.go.id/kppn/parepare/id/
Daftar lengkap situs resmi: https://djpb.kemenkeu.go.id/portal/id/profil/profil-organisasi/daftar-alamat-unit-vertikal-pusat-daerah.html
🔹 2. Waspada Penyalahgunaan
Situs tidak resmi berpotensi digunakan untuk penipuan dan pencurian data.
🔹 3. Tanggung Jawab
DJPb tidak bertanggung jawab atas informasi atau transaksi dari situs ilegal.
🔹 4. Imbauan Masyarakat
* Pastikan keaslian alamat situs.
* Jangan memberikan data/unduhan pada situs tidak terverifikasi.
🔹 5. Tindakan Penegakan
DJPb sedang berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menindak situs ilegal.
Laporkan situs mencurigakan:
✉ Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
☎ 14090 / 021-3865130
📠 021-3846402
Tetap waspada. Lindungi data Anda.
#DJPb #IndonesianTreasury

Belanja Akhir Tahun Anggaran 2025 Lingkup KPPN Pare-Pare
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara menyebutkan bahwa Belanja Negara adalah kewajiban pemerintah pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih. Belanja Negara menjadi salah satu instrumen kebijakan fiskal yang digunakan oleh pemerintah untuk menggerakkan perekonomian secara nasional.
Mengutip pada buletin Informasi APBN 2025, Belanja Negara pada periode 2020-2024 telah diarahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif, peningkatan kualitas SDM serta pembangunan insfrastruktur untuk dapat menghadapi berbagai tantangan yang ada. Sedangkan untuk tahun anggaran 2025, kebijakan Belanja Negara dalam APBN diarahkan untuk penguatan kualitas belanja sehingga efektif mendukung agenda pembangunan menuju Indonesia Maju. Hal ini sejalan dengan tema RKP dan Kebijakan Fiskal Tahun 2025 yaitu “Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan”.
Pada wilayah Ajatappareng sendiri, pada tahun 2025 kebijakan pemerintah direalisasikan melalui Belanja Negara pada 105 satuan kerja dengan total pagu Rp5.775,96 Miliar. Secara akumulasi, angka ini menunjukkan adanya penurunan alokasi belanja dari tahun anggaran sebelumnya yang tercatat pada angka Rp6.196,63 Miliar.
Apabila melihat perkembangan belanja sepanjang tahun 2025, terdapat beberapa perbedaan tren realisasi antar jenis belanja apabila dibandingkan dengan tahun 2024. Untuk Belanja Pegawai, realisasi belanja cenderung konsisten kenaikannya setiap bulan karena merupakan belanja rutin satker. Untuk Belanja Barang, terdapat perlambatan realisasi pada Semester I 2025 apabila dibandingkan dengan periode tahun anggaran sebelumnya, akan tetapi dapat dioptimalkan penyerapannya pada Semester II 2025. Data Semester I 2024 menunjukkan realisasi Belanja Barang mencapai 42,3%, sedangkan pada Semester I 2025 realisasi sebesar 35,56%. Namun, pada Semester II 2025 grafik menunjukkan adanya peningkatan realisasi yang lebih stabil hingga bulan Desember 2025 apabila dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2024.
Data realisasi Belanja Modal menunjukkan hal yang berbeda. Secara yoy, kinerja realisasi tahun 2025 justru lebih baik apabila dibandingkan dengan tahun 2024. Terlihat pada grafik di bawah, realisasi Belanja Modal periode Semester I 2025 mencapai 29,43%. Angka ini 2 kali lebih besar apabila dibandingkan dengan realisasi pada Semester I 2024 yang sebesar 10,96%. Meskipun demikian, Belanja Modal menjadi jenis belanja dengan kinerja realisasi yang hampir selalu berada pada grafik bawah sepanjang tahun, baik untuk tahun anggaran 2024 maupun 2025. Belanja Modal cenderung baru dapat dioptimalkan oleh satker pada periode bulan November menuju Desember yang ditunjukkan oleh grafik yang cukup terjal pada periode tersebut.
Setiap akhir tahun anggaran, satker-satker akan berupaya untuk mengoptimalkan penyerapan anggaran untuk belanja yang belum dapat dilaksanakan pada periode sebelumnya. Dalam rangka menjaga agar Belanja Negara tidak menumpuk pada bulan Desember saja, Direktorat Jenderal Perbendaharan melalui Perdirjen Nomor PER-17/PB/2025 mengatur lebih lanjut langkah-langkah dalam menghadapi akhir tahun anggaran 2025. Secara periode, ketentuan mengenai akhir tahun anggaran dibagi per bulan Oktober, November dan Desember 2025.
Berikut data perbandingan realisasi belanja per bulan selama akhir tahun anggaran secara yoy.
Pada periode bulan Oktober 2025, realisasi belanja secara akumulasi menunjukkan sedikit penurunan apabila dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Realisasi per Oktober 2025 sebesar 81,38% atau sebesar Rp4.700,58 Miliar dari total pagu Rp5.775,96 Miliar. Sebagai contoh perbandingan, persentase penyerapan di bulan Oktober 2024 lebih tinggi 1,24%, yakni sebesar Rp5.119,36 Miliar dari total pagu Rp6.196,63 Miliar.
Pada periode bulan November 2025, terdapat peningkatan persentase realisasi anggaran sebesar 0,47% dibandingkan periode November 2024. Secara nominal, realisasi anggaran pada November 2025 adalah sebesar Rp5.221,45 Miliar dari total pagu Rp5.775,96 Miliar. Sedangkan, pada bulan November 2024, telah direalisasikan Rp5.572,43 Miliar dari total pagu Rp6.196,63 Miliar.
Penyerapan anggaran bulan Desember 2025 pada grafik Kinerja Realisasi Bulan Desember, belum menunjukkan angka akhir karena saat ini masih dalam periode pengajuan SPM GUP Nihil, SPM PTUP serta SPM RPATA Pembayaran TA 2025. Secara nominal, realisasi anggaran bulan Desember 2025 sudah sebesar Rp5.564,77 Miliar atau sebesar 96,34% dari total pagu. Angka ini masih cukup rendah apabila dibandingkan dengan realisasi pada periode yang sama di tahun sebelumnya. Sebagai pembanding, pada periode Desember 2023 penyerapan anggaran sebesar Rp5.524,64 Miliar dari total pagu Rp5.564,49 Miliar atau sebesar 99,28%.
Berbagai kebijakan Belanja Negara diterapkan oleh pemerintah sejak awal tahun 2025. Namun apabila dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, kinerja penyerapan pada periode Oktober, November dan Desember 2025 belum menunjukkan perubahan yang signifikan. Masih diperlukan adanya stimulus kebijakan-kebijakan belanja pemerintah yang tepat sasaran agar penyerapan dapat dioptimalkan pada awal tahun anggaran.
Nurfadhillah - Pembina Teknis Perbendaharaan Negara

KPPNParepare - Dalam rangka pelaksanaan program Bimbingan Mental (Bintal) yang rutin dilaksanakan setiap bulan di lingkungan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Parepare, pada hari ini Rabu (21/5) Mushola KPPN menjadi saksi terselenggaranya ceramah agama yang mengangkat tema penting seputar Idul Qurban, disampaikan oleh Ustadz Bayu Widiharsa.
Kegiatan Bintal ini bertujuan untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan para pegawai di lingkungan KPPN Parepare. Ceramah kali ini terasa istimewa karena bertepatan dengan bulan Dzulhijjah, bulan yang sangat mulia dalam kalender Hijriyah dan erat kaitannya dengan pelaksanaan ibadah qurban.
Dalam ceramahnya, Ustadz Bayu mengawali dengan mengutip ayat QS. Al-Kautsar ayat 2:
"Fasholli li rabbika wanhar" "Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah."
Ayat ini menjadi dasar utama bahwa ibadah qurban memiliki kedudukan yang mulia, sejajar penyebutannya dengan shalat. Allah memerintahkan hambanya untuk menunjukkan ketaatan secara spiritual melalui shalat, dan secara sosial serta material melalui penyembelihan hewan qurban.
Lebih lanjut, beliau mengaitkan makna qurban dengan ayat dalam QS. Al-An’am ayat 162:
"Katakanlah: Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam."
Ayat ini mengingatkan bahwa segala bentuk ibadah, termasuk qurban, harus dilandasi dengan niat yang ikhlas semata-mata karena Allah. Tidak untuk pamer, tidak untuk gengsi, apalagi karena tradisi semata.
Ustadz Bayu menekankan bahwa esensi utama dari ibadah qurban bukanlah pada daging atau darah hewan yang disembelih, melainkan ketaqwaan kepada Allah SWT yang menjadi tujuan. Sebagaimana dalam Al-Qur'an:
"Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketaqwaan dari kalianlah yang dapat mencapainya..."
(QS. Al-Hajj: 37)
Dengan berqurban, umat Islam belajar meneladani keikhlasan Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail, serta belajar berkorban atas hal yang dicintai demi menaati perintah Allah SWT.
Dalam menjelaskan hukum qurban, Ustadz Bayu menyampaikan dua pendapat ulama:
Dalam praktiknya, umat Islam dianjurkan untuk tetap melaksanakan qurban selama memiliki kemampuan, sebagai bentuk kecintaan dan pengabdian kepada Allah.
Menjelang pelaksanaan qurban, Ustadz Bayu juga mengingatkan anjuran dari Rasulullah SAW bagi mereka yang hendak berqurban, yaitu tidak memotong rambut dan kuku sejak masuk bulan Dzulhijjah hingga hewan qurban disembelih.
Anjuran ini didasarkan pada hadits Nabi SAW:
"Jika sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah telah masuk, dan salah seorang di antara kalian ingin berqurban, maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya."
Sebelum ditutup, bintal keagamaan masuk sesi tanya jawab. Andi Ramlang Pettalili menanyakan tentang pembayaran qurban yang mengatasnamakan orang tua sebagai bentuk birul walidain.
“Bagaimana jika saya ingin membayar Qurban, tapi saya niatkan atas nama orang tua, apakah pahala qurban bisa kami dapat untuk satu keluarga?” tanya Andi.
Dengan sangat diplomatis, ustadz Bayu menjawab, “benar, insyaallah pahala akan melingkupi seluruh keluarga besar”.
Ceramah ditutup dengan ajakan agar semangat berqurban tidak hanya diartikan sebagai penyembelihan hewan saja, tetapi juga dalam bentuk pengorbanan waktu, tenaga, dan pikiran dalam menjalankan amanah di tempat kerja. Pegawai KPPN Parepare diingatkan untuk menanamkan nilai-nilai keikhlasan dan ketakwaan dalam setiap pekerjaan yang dilakukan.
Semoga melalui kegiatan Bintal seperti ini, seluruh insan KPPN Parepare dapat terus meningkatkan kualitas keimanan, memperkuat nilai spiritual dalam kehidupan sehari-hari, serta meraih ridha Allah SWT di setiap langkah. (des)